Kabar penghapusan tunjangan profesi guru sertifikasi guru 2015 ini berantai disebarkan melalui media sosial dan juga media online akhir-akhir ini. Seperti informasi yang dilansir dari surabayatribunnews.com dengan pemberitaan informasi terkait dengan Guru Risau Kabar Tunjangan Profesi Pendidik akan Dihapus.
Penghapusan Tunjangan Profesi Pendidik Diganti Dengan Tunjangan Kesejahteraan
Kabar dihapusnya TPP dan TPG di tahun 2015 ini menyebar masif di kalangan guru melalui pesan pendek (sms) dan media sosial sejak sebulan terakhir.
Isi pesan singkat (SMS) itu menyebutkan penghapusan TPP tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 251/SKB/2015.
Di SKB itu dijelaskan bahwa tunjangan sertifikasi yang dicabut mulai tanggal 1 Januari 2015 akan digantikan dengan tunjangan kesejahteraan yang besarnya dihitung sesuai golongan guru PNS yang bersangkutan.
Golongan II.A-B sebesar Rp 3 juta/bulan, golongan II C-D Rp 3,5 juta, dan golongan IIIA-B Rp 4 juta/bulan.
Selanjutnya golongan III B-C Rp 4,5 juta, golongan IVA-B Rp 5 juta/bulan, dan golongan IV C-D Rp 6 juta/bulan. TPP ini diberikan bersamaan dengan gaji tiap bulan
"Andaikan suatu waktu terwujud itu sesuatu yang wajar. Profesi guru sungguh signifikan sehingga wajar bila mereka dihargai dari sisi kesejahteraan. Tetapi tentu saja penghargaan pemerintah harus dibarengi dengan peningkatan kinerja guru itu sendiri", komentar salah seorang guru di Facebook.
Meski Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan evaluasi pola sertifikasi guru tetapi belum ada kabar akan menghapus tunjangan profesi yang selama ini sudah diterima. Evaluasi ini untuk meningkat mutu guru agar setiap anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Penghapusan Tunjangan Kesejahteraan Guru
Dalam informasi pemberitaan terkait dengan dihapusnya tunjangan kesejahteraan guru yang didalamnya lebih dikenal dengan Tunjangan Profesi Pendidik dan juga Tunjangan Profesi Guru di tahun 2015 berikut penjelasan Mendikbud Anies Baswedan seperti informasi yang dilansir dari jpnn.
Hal ini juga merupakan bagian dari Janji Mendikbud Anies Baswedan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru yang diantaranya adalah akan ada penetapan gaji pah minimum guru di tahun 2015.
Dan juga ketika membicarakan mengenai janji mendikbud akan adanya Direktorat Jenderal (Ditjen) Khusus Guru bahwa Kemendikbud akan Membuat direktorat jenderal (ditjen) khusus yang membidangi urusan guru.
Perihal rumor mengenai adanya penghapusan tunjangan kesejahteraan guru, Anies menampik hal itu. Dia menolak pernyataan bahwa akan ada penghapusan tunjangan tersebut. "Enggak ada itu, ada-ada saja, masa mau dihapuskan," ungkapnya.
Penghapusan Sertifikasi Guru Tidak Benar
Berikut informasi yang dilansir dari antaranews dengan pemberitaan informasi Jokowi Bantah Hapus Sertifikasi Guru tahun 2015 yang mana ketika itu Jokowi sebagai calon Presiden pada Pilpres 2014 yang lalu.
Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah isu penghapusan sertifikasi guru jika dirinya terpilih menjadi presiden.
"Saya di sini mau menjawab isu penghapusan tunjangan sertifikasi jika saya terpilih jadi presiden,"
"Bapak Ibu percaya tidak saya mau hapus sertifikasi? Kalau percaya ya kebangetan kan Bapak Ibu orang pintar," kata Jokowi di depan forum Lokakarya Peningkatan Kualitas Guru di Hermes Palace Medan, Sumatera Utara.
Jokowi justru mewacanakan akan tunjangan sertifikasi guru ditambah.
"Logikanya kan tidak mungkin saya menghapus, tapi kalau ditambahin iya. Masa dihapus, 'ininya' di mana?" Kata Jokowi sambil telunjuknya menunjuk dahi sendiri.
Lebih lanjut Jokowi mengatakan guru memiliki peran penting dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
"Kenapa guru penting? Dulu waktu Jerman jatuh yang pertama dibangkitkan adalah bidang pendidikan. Begitu juga Korea. Lalu Jepang, apa yang ditanyakan Perdana Menteri dan Kaisar waktu merka jatuh?
Mereka tanya masih ada berapa guru tersisa? Oleh sebab itu akan saya tempatkan pendidikan di program saya nomor satu," katanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar