Selasa, 30 Desember 2014

PEMBINAAN PROFESI DAN KARIR GURU DINILAI MINIM

Profesi guru harus dibina dan dikembangkan.



Manado, KOMENTAR - Anggota Komite III, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Perwakilan Sulut, Drs Alvius Lomban MSi mengungkapkan bahwa pengembangan profesi dan karir guru, yang seharusnya dilakukan secara berkelanjutan, sejauh ini, belum secara maksimal direalisasikan. Akibatnya, banyak guru yang tidak mendapatkan pelatihan yang memadai.
“Untuk tingkat daerah, pengembangan profesi dan karir guru harus dilaksanakan oleh Diknas secara berkelanjutan. Namun, hal tersebut tak dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran,” ungkap Lomban kepada koran ini.
Lanjut kata Lomban, saat ini, untuk mencapai kenaikan pangkat dari golongan IVa ke IVb, para guru banyak mengalami kesulitan. Bahkan sejak hal tersebut diundangkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yaitu guru dengan golongan IIIa wajib mempublikasikan karya inovatif untuk kenaikan pangkat menjadi golongan IIIb. Padahal karya inovatif tersebut tidak berpengaruh pada peningkatan keprofesionalan seorang guru. “Walhasil, untuk menyiasati hal tersebut guru harus menggunakan cara-cara tidak etis demi mencapai angka kredit tertentu untuk naik pangkat,” tuturnya.
Profesi guru, menurut Lomban, harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Mengingat hal tersebut didasarkan pada profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil penilaian kinerja guru yang didukung hasil evaluasi diri. “Bagi guru yang kinerjanya di bawah standar diwajibkan mengikuti program pengembangan profesi,” tandasnya
sumber : 

Tidak ada komentar: