Senin, 26 Januari 2015

Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2015



Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 82).

Pola Sertifikasi Guru terbagi dalam dua kelompok, yaitu Pola Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dan Pola Sertifikasi Guru Pra Jabatan:

  • Guru Dalam Jabatan, yaitu guru yang mengajar sampai dengan 31 Des 2005 dengan Pola PSPL, Portofolio, dan PLPG. Sedangkan guru yang mengajar antara tahun 2006-2015 dilaksanakan dengan Pola Sertifikasi Guru melalui PPGJ.
  • Guru Pra Jabatan, yaitu guru yang mengajar mulai tahun 2016 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan (PPG PGSD Berasrama, PPG Basic Science, dan SM-3T (PPG SM-3T).

Program Pendidikan Profesi Guru bagi guru dalam Jabatan atau PPGJ adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik (Permendiknas Nomor 9 Tahun 2009 tentang PPG Dalam Jabatan). Pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pengalaman kerja, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal dilakukan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) – Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Sertifikasi guru melalui PPGJ sebagai salah satu upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal secara berkelanjutan.

Tujuan Sertifikasi Guru melalui PPGJ

  1. Untuk menghasilkan guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran.
  2. Mampu menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik, dan
  3. Mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Mekanisme Sertifikasi Guru melalui PPGJ

Mekanisme Sertifikasi Guru melalui PPGJ

Perhitungan Beban SKS PPG Dalam Jabatan

Perhitungan Beban SKS PPG Dalam Jabatan

Dasar Hukum Sertifikasi Guru melalui PPGJ

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Permennegpan dan RB 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (Pengembangan RPL).
  5. Permendiknas Nomor 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (Pengembangan RPL).
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73/2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi.
  10. Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Konselor/Pendidikan profesi konselor.
  11. Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Peran Guru TIK dan KKPI Dalam Implementasi Kurikulum 2013.


Read more: http://www.jamarismelayu.com/2014/12/sertifikasi-guru-melalui-pendidikan.html#ixzz3PvNUmAPe

Tidak ada komentar: