Jumat, 30 Januari 2015

Guru Gaul adalah Guru Yang Punya Website


Guru Gaul adalah Guru Yang Punya Website
Wilhelmus Kopong (ist)


Di era transparansi informasi seperti saat ini, keberadaan sebuah website di sebuah lembaga sangat penting sebagai media bagi public untuk mendapatkan sebuah Informasi.
Website atau situs dapat diartikan sebagai kumpulan halaman yang menampilkan informasi data teks, data gambar diam atau gerak, data animasi, suara, video dan atau gabungan dari semuanya, baik yang bersifat statis maupun dinamis yang membentuk satu rangkaian bangunan yang saling terkait dimana masing-masing dihubungkan dengan jaringan-jaringan halaman (hyperlink).
Bersifat statis apabila isi informasi website tetap, jarang berubah, dan isi informasinya searah hanya dari pemilik website. Bersifat dinamis apabila isi informasi website selalu berubah-ubah, dan isi informasinya interaktif dua arah berasal dari pemilik serta pengguna website.
Contoh website statis adalah berisi profil perusahaan, sedangkan website dinamis adalah seperti Friendster, Multiply, dll. Dalam sisi pengembangannya, website statis hanya bisa diupdate oleh pemiliknya saja, sedangkan website dinamis bisa diupdate oleh pengguna maupun pemilik (http://www.baliorange.web.id/pengertian-website-webhosting-domainname/) diakses pada tanggal 12 November 2014.
Sejauh pengamatan penulis, khusus di kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga  (PPO) Kabupaten Flores Timur, jumlah pengunjung (Guru, kepala sekolah, unsure tamu lainnya) sangat banyak disetiap harinya.
Saat ditanya berkeperluan apa datang ke kantor dinas, kita akan dapatkan jawaban sekian banyak urusan, sebatas pada hanya untuk  mendapatkan  sebuah informasi.
Jawaban itu misanya; kami datang mau cek gaji, kami datang mau cek tunjangan sertifikasi sudah realisasi atau belum, kami datang mau cek NUPTK, kami datang cek dana BOS, Kami datang untuk cek buku K13, kami datang cek tentang kenaikan pangkat, dan banyak lagi jawaban yang kita dapatkan dari sekian banyak guru dan kepala sekolah yang berurusan di kantor dinas. Guru dan kepala sekolah itu datang dari sekian wilayah baik pada wilayah terjauh di pulau Adonara dan Solor ataupun terjauh di daratan Flores yakni di Tanjung Bunga dan Wulanggitang.
Jika saja dinas PPO Kabupaten Flores Timur memiliki sebuah website untuk mengelolah informasi, maka tentu tidak perlu guru – guru dan kepala sekolah di wilayah yang jauh dari kantor dinas harus datang jauh jauh membuang tenaga, waktu dan biaya transportasi jika hanya ingin mendapatkan sebuah informasi. Bisa dibayangakan, jika guru yang datang hanya untuk cek tunjangan sertifikasi terus kemudiaan pada hari itu tunjangan sertifikasi belum pasti direlisasikan maka, ia akan pulang dan besoknya harus datang lagi, dan seterusnya untuk urusan lain.
Kondisi ini akan berbeda di saat di Lembaga ini telah memiliki sebuah website untuk mengelolah informasi dan mengupdate informasi sehingga guru atau kepala sekolah yang datang ke kantor dinas benar- benar terpenuhi keperluaannya. Dampak lain adalah, kelas bisa ditinggalkan oleh karena guru lebih mementingkan urusan di kantor ketimbang masuk dikelas, karena memang kita belum memiliki sebuah media informasi yang tersentral.
Saya coba melakukan wawancara dengan beberapa guru di beberapa wilayah dan sekolah berbeda, dan jawaban masing- masing mereka sebagai berikut:
Valentinus waton, S.Pd guru IPA  pada           SMP Negeri 1 Wulanggitang    :
Sangat setuju.
Alasannya: pihak Dinas PPO  Flotim sendiri, menghendaki guru –guru harus mengajar dengan menggunakan teknologi, dan mendapatkan materi melalui internet, maka sangat pas Dinas PPO memiliki sebuah website, mari sama- sama perjuangkan.
Stanislaus Lamapaha, S.Pd guru pada SMA Katolik Lamaholot Witihama:
Saya sangat dukung ada website di Dinas PPO Kabupaten Flores Timur, karena dengan adanya website, memudahkan kita dalam berurusan dengan Dinas PPO Flotim terutama yang dari pulau Adonara dan Solor.
Kadang, kami dari pulau bolak- balik Larantuka dalam  beberapa hari kaarena ada urusan yang belum beres. Hal ini merugikan sekolah, karena banyak kelas yang kosong saat guru berurusan ke kantor dinas. Hal lain yang kami alami adalah keselamatan, kadang kami harus pulang malam dan ini sangat beresiko tinggi bagi keselamatan. Karena itu, website menjadi pilihan yang aman dalam segala urusan ini.
Dan dengan adanya website, bisa menjadi pilihan yang mudah dalam mengakses sebuah informasi. Selain itu, menuntut guru untuk bergerak maju dan bisa rajin bergaul dengan teknologi
Sabillilah Pata Ola, S.Pd Guru pada SMP Negeri Satu Atap Watanhura Kecamatan Solor Timur, Setuju.
Karena dapat memudahkan pegawai- pegawai  dibawah naungan Dinas PPO untuk mengakses informasi – informasi. Selain itu kita bisadengan cepat, mengetahui perkembangan terbaru yang terjadi di dinas PPO Kabupaten Flores Timur.
Wilem Kopong, A.Md Wakil Kepala Sekolah pada SMP Negeri Satu Atap Riangpuho Kecamatan Tanjung Bunga:
Setuju sekali, kita juga harus berkembang dengan teknologi sejalan dengan perkembangan Zaman, contoh saja; data dapodik sudah menggunakan pendataan secara online. Kenapa tidak untuk urusan informasi kita juga bisa dapatkan secara online.
Jarak kami dari Riangpuho Desa Waibao ke Kantor dinas PPO kurang lebih 50km, dengan menggunakan kendaraan roda empat (pick up) bisa kami tempuh selama 4- 5 jam. Nah, jika pada hari itu kami mau mengurus sebuah hal sementara batal misalnya, maka kami akan pulang lagi, dan begitu ribetnya.
Kami belum menikmati sumber listrik PLN, tetapi di daerah kami sudah ada sinyal sehingga jika ada website, segala informasi yang terjadi di Dinas PPO kabupaten Flores Timur bisa kami akses di sekolah kami tanpa kami harus datang ke kantor, kecuali pada urusan –urusan yang memang wajib kami harus datang dan urus langsung di Kantor.
Sementara itu Ibu, Maria Goreti Peni, s.s.S.Pd Guru Bahasa Inggris Pada SMP Negeri 1 Tanjung Bunga:
Saya sangat setuju dan bukan hanya pada dinas PPO Flotim tetapi bila perlu juga pada dinas lain seperti Dinas Pariwisata, BKD, Catatan Sipil, Setda, dan lain- lain.
Hari ini kan, informasi sudah sangat transparan. Keberadaan sebuah website sangat penting karena meyediaakan berbagai informasi mengenai bidang tersebut yang bisa diakses public kapan dan dimana saja. Selain itu, adanya website akan menghemat tenaga, biaya, dan transportasi. Dan bukan hanya untuk mendapatkan informasi seputar guru saja, di website itu bisa juga di siapkan informasi yang berhubungan dengan informasi pendidikan lainya, pembelajaran dan lain –lain.
Dan bukan hanya itu, kinerga kerja, program kerja dan anggaran juga bisa kita akses informasi dari adanya website ini.
Intinya saya sangat setuju dengan adanya sebuah website di Dinas PPO Kabupaten Flores Timur.
Mengenai Keterbukaan informasi Publik, saya dapat mengutip beberapa pasal dan ayat dalam regulasi yang mendukung Keterbukaan Informasi Publik yakni pada Undang-undang republik indonesia  Nomor 14 tahun 2008  Tentang  Keterbukaan informasi publik Pasal 7 bahwa (1) Badan  publik  wajib  menyediakan,  memberikan  dan/atau  menerbitkan  informasi  publik  yang berada  di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi  publik,  selain  informasi  yang  dikecualikan  sesuai  dengan ketentuan.
(2) Badan  publik  wajib  menyediakan  informasi  publik  Yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3) Untuk  melaksanakan  kewajiban  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2),  badan  publik  harus  membangun  dan  mengembangkan  sistem  informasi  dan  dokumentasi  untuk  mengelola  informasi  publik  secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan  mudah.
Juga pada Pasal 9 
(1)  Setiap  badan  publik  wajib  mengumumkan  informasi  Publik secara berkala.
(2)  Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Meliputi:
  1. Informasi yang berkaitan dengan badan publik;
  2. b.  Informasi  mengenai  kegiatan  dan  kinerja  badan  Publik terkait;
  3. Informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
  4. Informasi  lain  yang  diatur  dalam  peraturan  Perundang-undangan.
(3)  kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi
Publik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(4)  kewajiban  menyebarluaskan  informasi  publik  Sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  disampaikan  dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat  dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
(5)  cara-cara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)
Ditentukan  lebih  lanjut  oleh  pejabat  pengelola  informasi dan dokumentasi di badan publik terkait.
(6)  ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  kewajiban  badan
Publik  memberikan  dan  menyampaikan  informasi  publik  secara berkala  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan petunjuk  teknis komisi informasi.
Mari bergerak selangkah lebih maju dengan tidak mau ketinggalam terhadap sebuah Informasi. Di saatnya nanti Manakalah Dinas PPO Kabupaten Flores Timur memiliki sebuah website maka tentu saja sangat membantu guru – guru yang hendak naik pangkat, misalnya; bisa disiapkan satu rubric untuk informasi penulisan karya Ilmiah yang bisa membantu teman – teman guru dalam urusan kenaikan pangkat yang menuntut harus memiliki tulisan ilmiah.
Dan kenapa tidak, Dinas PPO Flotim juga bisa menggagas sebuah media cetak seputar pendidikan Flotim yang membuka ruang bagi guru untuk menulis di Media tersebut, ataupula bisa mefasilitasi pendirian sebuah Jurnal untuk membantu guru- guru mengekspos tulisannya untuk mendapatkan angka kredit mendukung peningkatan kapasitasnya.
(maksimus masan kian)
sumber : WEEKLYLINE.NET_

Tidak ada komentar: