PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru bangsa Indonesia. Organisasi perjuangan huru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).
Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah. Dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat.
Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24 – 25 November 1945 di Surakarta. Melalaui kongres ini, segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama, dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka adalah – guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 – seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.
Lahirnya PGRI adalah tuntutan sejarah dan penggilan tugas sebagai pendidik dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Kaum guru Indonesia sadar, bahwa perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan akan berhasil jika dilakukan oleh rakyat yang terdidik. Oleh karena itu, kelahiran PGRI setelah proklamasi kemerdekaan memiliki azas, tujuan dan cita-cita yang sesuai dengan proklamasi kemerdekaan.
Kesesuaian azas, tujuan dan cita-cita PGRI dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan tersebut terlihat pada pasal 2 anggaran dasar PGRI, hasil Kongres I yang menyebutkan bahwa PGRI berazaskan kedaulatan rakyat yang penuh dalam segala lapangan dan bertujuan:
- Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia
- Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran, sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan
- Membela hak dan nasib buruh umumnya, serta hak dan nasib guru pada khususnya.
Dengan adanya Kongres Guru Indonesia, maka semua guru yang ada di Indonesia melebur dan menyatu dalam suatu wadah, yakni PGRI sehingga tiada lagi perbedaan latar belakang. Bahkan pada kelanjutannya, 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Melalui Kepres No.78 Tahun 1994, kiprah PGRI makin bersinar. Namun kiprah PGRI terseret dalam kepentingan penguasa karena kedekatannya dengan partai politik tertentu.
Pada zaman reformasi, guru lebih berani berekspresi untuk menyampaikan aspirasi dan keluhannya, seperti menuntut perbaikan kesejahteraan, dll. Tuntutan perbaikan kesejahteraan guru akhirnya direspon pemerintah. Pemerintah menempatkan peningkatan kesejahteraan guru dalam konteks kompetensi. Guru yang dulunya belum sepenuhnya dianggap sebagai profesi akhirnya diakui sebagai profesi dengan adanya pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 2 Desember 2004.
Sumber : Berbagai Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar