Sebagaimana pada setiap sekolah dipastikan pada setiap Rombongan Belajar (Rombel) memiliki satu orang guru yang mendapatkan tugas sebagai wali kelas. Selain itu pula terdapat beberapa guru yang mendapatkan tugas sebagai Pembina kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
Akan tetapi selama ini beberapa tugas tambahan bagi guru tersebut tidak diperhitungkan ataupun tidak termasuk sebagai linearitas jam mengajar lain halnya pada tugas tambahan guru sebagai kepala sekolah mendapatkan JJM linear 18 jam, dan untuk Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium masing-masing mendapatkan JJM linear 12 jam.
Wacana akan adanya Permendikbud terkait diakuinya wali kelas dan Pembina ekstrakurikuler sebagai jam tambahan ini admin ketahui dari beberapa postingan Bpk. Asha Roed Andhin.
Tentu saja, wacana ini sangat tepat kiranya selain sebagai salah satu solusi penambahan jam yang diperhitungkan untuk sertifikasi maupun aneka tunjangan bagi guru, juga merupakan kebijakan yang tepat oleh pemerintah terhadap guru-guru yang mendapatkan tugas tambahan tersebut karena pelaksanaan tugas-tugas tersebut juga memiliki kesulitan dan tanggung jawab yang tidak ringan tentunya.
Dan dengan diakuinya wali kelas maupun Pembina kegiatan ekstrakurikuler di sekolah sebagai jam tambahan akan berdampak positif utamanya pada peningkatan kualitas kinerja yang notabene seorang wali kelas dan seorang Pembina Ekstrakurikuler di sekolah itu berperan sebagai pengganti orang tua peserta didik di sekolah.
Demikian tentang informasi tentang wali kelas dan pembina ekstrakurikuler yang akan masuk dan diakui sebagai jam tambahan bagi guru, semoga bermanfaat.
Demikian tentang informasi tentang wali kelas dan pembina ekstrakurikuler yang akan masuk dan diakui sebagai jam tambahan bagi guru, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar