NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar , perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya. Sudahkan anda memiliki NUPTK…? Sebelumnya mengajukan permohonan untuk membuat NUPTK, sebaiknya simaklah persyaratanya berikut ini
Seluruh kelengkapan persyaratan pengajuan NUPTK dikirim langsung ke Dinas Pendidikan/Mapenda kabupaten/kota (kecuali S10, karena S10 didapat dari Dinas/Mapenda) untuk diteruskan ke LPMP. Kelengkapan berkas yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- PNS:
- SK CPNS/PNS.
- Form S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1 Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
- Copy SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
- Copy legalisir ijasah D4/S1.
- Copy cetak portofolio dari Padamu.
- NON PNS DI SEKOLAH NEGERI:
- SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai PTK, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).
- Form S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1 Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
- Copy SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
- Copy legalisir ijasah D4/S1.
- Copy cetak portofolio dari Padamu.
- NON PNS DI SEKOLAH SWASTA:
- SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
- Form S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1 Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
- Copy Akta Pendirian Yayasan (Notaris).
- Copy SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
- Copy legalisir ijasah SMA.
- Copy legalisir ijasah D4/S1 tertanggal sebelum 1 Agustus 2010.
- Copy cetak portofolio dari Padamu.
Catatan Tambahan:
- Dokumen yang tidak disebutkan diatas, tidak perlu dilampirkan.
- Pengajuan NUPTK yang telah dilakukan sebelum Januari 2015 (termasuk ajuan tahun 2013) harus diulang kembali dengan guru mengeprint S06
- Berkas pengajuan NUPTK yang kami terima harus sinkron/sesuai datanya dengan yang tertera di PADAMU NEGERI.
- Bagi Pengajuan NUPTK yang ditolak karena tidak memenuhi syarat di atas, baru dapat diajukan kembali paling cepat disemester berikutnya, dengan mengajukan pemberkasan baru.
- Jika ada kebijakan baru dari Kementrian akan segera kami informasikan kembali
- Untuk mempermudah dalam pengecekan kelengkapan berkas, guru dapat mengunduh form cheklist validasi berkas pengajuan NUPTK pada halaman download
Demikian dan semoga informasi ini bermanfaat buat semuanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar