Jumat, 27 Februari 2015

Cek SKPT 2015 Sudah Bisa Diakses





Bapak ibu yang sudah tersertifikasi, pengecekan SKPT sudah bisa dilakukan, silahkan untuk mengunjungi alamat berikut
Jika berhasil login akan ditampilkan Info PTK/guru bersangkutan yang memuat tentang nomor dan tanggal penerbitan SKTF maupun SKTP :
Data Individu Berdasarkan Dapodik
Berdasrkan update data terakhir : Tanggal, bulan, dan tahun SYNC (Tanggal Syncronisasi)
  • NUPTK (Terdiri dari 16 digit angka, tanpa sapasi)
  • Nama (Nama PTK bersangkutan)
  • Tanggal Lahir (Dengan format DD-MM-YYYY)
  • Nomor Induk Kependudukan (KTP, biasanya terdiri dari 16 digit angka, tanpa sapasi)
  • Jenis PTK (Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran masing-masing PTK)
  • Nama Status Kepegawaian (PNS, Non PNS)
  • Nomor Induk Pegawai (NIP baru, terdiri dari 18 digit angka)
  • Nomor SK Pengangkatan (Nomor SK Pertama Sebagai Guru yang diperhitungkan)
  • TMT SK Pengangkatan (Terhitung Mulai Tanggal SK Pangkat Pertama sebagai PNS, dengan format DD-MM-YYYY)
  • Sumber Gaji (APBN, APBD, lainnya)
  • Nama Pangkat Golongan (Sesuai dengan SK Kenaikn Gaji Berkala (SKKGB) atau SK Kenaikan Pangkat pada tabel riwayat Dapodik)
  • TMT Pangkat Golongan (Terhitung Mulai Tanggal SK Pangkat Terakhir PTK sesuai dengan SK Kenaikn Gaji Berkala (SKKGB) atau SK Kenaikan Pangkat pada tabel riwayat Dapodik, dengan format DD-MM-YYYY)
  • Masa Kerja (Masa kerja sesuai dengan SK Kenaikn Gaji Berkala (SKKGB) atau SK Kenaikan Pangkat pada tabel riwayat Dapodik) 6.9 Gaji Pokok (Sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2014)
  • Ijazah Terakhir (Ijazah terakhir yang tercatat pada riwayat pendidikan formal pada dapodik, misalnya S1)
  • Status Kuliah (Kosong, jika tidak sedang kuliah)
  • Nama Tugas Tambahan (misalnya Kepala Sekolah atau pengawas)
  • Nomor SK Tugas Tambahan (Sesuai dengan nomor SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah)
  • TMT Tugas Tambahan (Terhitung Mulai Tanggal SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah, dengan format DD-MM-YYYY)
  • TST Tugas Tambahan (Terhitung Sampai Tanggal SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah, biasanya kosong)
  • Validasi Tugas Tambahan (Biasanya 1)
  • Jam Tugas Tambahan diakui (Misalnya 18 untuk Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah)
  • Keterangan Tugas Tambahan (Biasanya kosong)
  • Sekolah Induk (Unit Satuian Kerja Pangkal PTK)
  • Nama Kabupaten/Kota (Berisi nama Kabupaten/Kota PTK)
  • Nama Provinsi ((Berisi nama Provinsi PTK)
  • Bertugas di Wilayah Khusus (Biasanya jika tidak di wilayah khusus)
  • Email ( Email PTK yang terdaftar di Dapodok)
  • Status Keaktifan (Terdiri dari 4 Triwulan: TW 1 T.A 2014/2015 (Jul-Sep) 3 bulan, TW 2 T.A 2014/2015 (Okt-Des) 3 bulan, TW 3 T.A 2014/2015 (Jan-Mar) 3 bulan, TW 4 T.A 2014/2015 (Apr-Jun) 3 bulan)
  • Data Pensiun (Tahun PTK Pensiun, umur 60 tahun untuk guru)
  • Jumlah Jam Mengajar (6 jam, Jumlah Jam Mengajar sesuai entrian Dapodik)
  • Jumlah Jam Linier (18 jam, Jumlah Jam Mengajar Linier Sesuai dengan Sertifikasi Guru)
  • Jumlah Jam Linier + Tugas Tambahan (24 jam, Jumlah Jam Mengajar Linier dan Jumlah Jam Tugas Tambahan bagi guru yang menerima Tugas Tambahan)
Data individu ini diambil dari database dapodik. Semua data individu ini mengikuti perubahan data yang dilakukan pada dapodikdas, perubahan data pada aplikasi dapodikdas pada aplikasi sekolah yang sudah disinkron. Jika ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan/penyesuaian data pada aplikasi dapodikdas di sekolah masing-masing.

Tidak ada komentar: