Jakarta (Dikdas): Data guru daerah khusus yang dikirim ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan menjadi penentu besaran kuota yang diterima Kabupaten/Kota. Data tersebut dicocokkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati/Wali Kota yang berisi daftar sekolah yang masuk dalam kategori daerah khusus. Aplikasi Dapodik kemudian akan menentukan daftar nominasi guru yang memenuhi persyaratan dan mengirimkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Semuanya berjalan secara daring (online).
“Sistem kuotanya proporsional. Semakin banyak guru di sana memenuhi syarat, maka kuotanya makin besar,” ucap Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.
Maka, tambah Tagor, bisa jadi seorang guru tahun ini dapat tunjangan daerah khusus seperti tahun lalu atau sebaliknya tidak dapat sama sekali. Mekanisme ini tak berarti terjadi pengurangan kuota di Kabupaten/Kota tetapi sebarannya yang lebih merata sehingga terjadi penurunan kuota dibanding tahun lalu.
“Tidak ada jaminan tahun lalu seorang guru dapat dan tahun ini dapat. Tergantung di Kabupaten,” tegasnya. Kuota untuk tunjangan guru tahun ini sama dengan tahun lalu yaitu 53.038 orang.
Menurut Tagor, mekanisme seperti ini yang paling baik selama yaitu proporsional sesama daerah khusus. Prinsip yang dipegang yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus amanah menjalankan tugasnya dalam menentukan calon penerima tunjangan khusus berdasarkan skala prioritas tingkat kesulitan tempat tugas.
“Kabupaten/Kota dapat memilih sesuka hatinya atau dia amanah. Tergantung mereka,” ucapnya.* (Billy Antoro)
www.dikdas.kemdikbud.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar