Selasa, 10 Februari 2015

Kabar Gembira Honorer Gagal Bakal Dikontrak, Gaji Setara PNS


Ini barangkali bisa menjadi pengobat sedih para tenaga honorer kategori satu (K1) yang dipastikan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Mereka nantinya bisa beralih menjadi pegawai kontrak yang gaji dan tunjangannya sama dengan yang diterima PNS. Bedanya, pegawai kontrak ini tidak akan mendapatkan uang pensiunan. Peluang ini juga diberikan kepada honorer K2 yang nantinya gagal tes masuk CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno menjelaskan, ketentuan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini RUU-nya masih dalam pembahasan pemerintah bersama DPR.
Eko mengatakan, ketentuan ini tujuannya untuk mengakomodir para honorer yang gagal menjadi CPNS.
“Bagi honorer tertinggal baik kategori satu maupun kategori dua yang tidak lolos bisa masuk ke Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kontrak (PPK),” ujar Eko Sutrisno di Jakarta.
Hanya saja, Eko menjelaskan, tidak serta merta seluruh honorer K1 dan K2 langsung diangkat menjadi PPK. Mereka harus tetap melewati seleksi, baik tes kompetensi dasar (TKD) maupun tes kompetensi bidang (TKB). Juga, harus ada formasinya, yang sesuai dengan latar belakang pendidikan yang bersangkutan.
“Misalnya, yang dibutuhkan di instansi A adalah guru Matematika dan Bahasa Inggris, pelamar harus sesuai formasi tersebut. Tidak boleh lulusan hukum mendaftar jadi guru Matematika atau Bahasa Inggris,” terangnya.
Dikatakan Eko, mekanisme seleksinya tetap ketat lantaran PPK itu nantinya juga akan mendapat gaji dan tunjangan kesejahteraan, sebagaimana yang diterima PNS. Bedanya, PPK nantinya tidak akan mendapatkan pensiunan.
“Kecuali pensiun, PPK tidak mendapatkannya. Itu sebabnya,PPK juga dituntut bekerja profesional. Selain itu, kinerja PPK selalu dipantau,” ujar Eko.
Ditegaskan, jika berdasar hasil evaluasi ternyata kinerja PPK buruk, maka kontraknya tidak akan diperpanjang lagi. Jika kinerja bagus, bisa diperpanjang hingga memasuki usia purna tugas.
Sementara, terkait dengan seleksi CPNS tahun ini, Eko mewanti-wanti siapa pun juga, baik petugas maupun warga masyarakat, yang nekat mencuri lembaran soal tes CPNS saat proses pencetakan maupun distribusi, bakal diancam pidana berat.
“Mengambil atau menyembunyikan lembar soal yang sengaja diambil di percetakan maupun ketika didistribusikan adalah tindakan kriminal. Hukumannya sangat berat yaitu dipidanakan,” tegas Eko.
Dia juga mengingatkan para pemantau yang sudah digandeng pemerintah, seperti ICW, dan pihak kepolisian, untuk melakukan pengawasan yang ekstra ketat.
“Yang coba-coba main curang, langsung digiring ke kantor polisi. Tidak ada ampun bagi oknum curang,” tegasnya.
Meski demikian, dia yakin peluang lembar soal bocor sangat kecil. Mengingat master soal baru diserahkan ke pemda ketika akan dicetak. Selain itu sudah ada MoU antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk pengawasan pengadaan CPNS
Pengawasan yang ketat bukan hanya saat pencetakan lembaran soal, namun juga saat distribusi. Ketika lembar jawaban komputer (LJK) dikumpulkan dan diserahkan ke pusat untuk diproses oleh tim profesional di bidang IT, juga akan diawasi ketat.

Tidak ada komentar: