Minggu, 08 Februari 2015

Syarat Sertifikasi Guru PPG Tahun 2015

Syarat Sertifikasi Guru PPG Tahun 2015 - Seperti yang sudah Bapak Ibu Guru ketahui bersama, bahwasannya program sertifikasi akan diganti dengan PPG atau Pendidikan Profesi Guru pada tahun 2015. Nah, untuk Syarat Sertifikasi Guru PPG Tahun 2015 sebenarnya tidak begitu jauh berbeda dengan Syarat Sertifikasi Guru sebelumnya. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi.

Syarat Sertifikasi Guru PPG Tahun 2015


Nah, untuk Bapak Ibu yang sekiranya sudah mendekati persyaratan PPG Guru, sebaiknya segera mempersiapkan diri agar tidak repot nantinya. Langsung saja Bapak Ibu silahkan simak Syarat Sertifikasi Guru PPG Tahun 2015 yang ada di bawah ini.


1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru PendidikanAgama.

3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.

4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut harus sudah kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.

5. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.

6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.

Itulah beberapa Syarat Sertifikasi Guru PPG Tahun 2015 yang bisa Info Guru Terbaru sampaikan untuk bapak ibu guru sekalian. Semoga info guru terbaru yang kami sampaikan bisa berguna dan bermanfaat bagi bapak ibu guru semua. Semoga sukses dan lancar sertifikasi dan PPG nya. Amien

Tidak ada komentar: