Semenjak saya mempublikasikan posting tentang tunjangan guru dan tu ini, ternyata banyak sekali rekan-rekan pendidikan yang tidak percaya,. Untuk Menepati janji saya kepada rekan-rekan guru dan tata usaha agar mengupload surat edaran tentang usulan tunjangan guru dan Tata usaha harian lepas ( honorer ) 2015, berikut saya lampirkan suratnya dan bisa langsung anda dowload suratnya di blog ini. baca : Kabar Gembira Bagi Guru dan TU Honorer, Pemerintah Mengeluarkan Pemberitahuan Usulan Tunjangan Guru dan Tata Usaha Untuk Anggaran Tahun 2015
ada pun kutipan sedikit isi dari surat edaran tersebut yang menjelasakan beberapa poin penting,
Untuk Tata usaha adalah sebagai berikut :
1. Tata Usaha Berstatus Non PNS, bukan merupakan CPNS/PNS yang menjadi tenaga harian lepas.
2. Tata Usaha yang diusulkan minimal berijazah SMA sederajat
3. Masa kerja honor minimal TMT Nopember 2012, berturut-turut tanpa putus.
4. Untuk tata usaha diutamkan tata usaha bagian Administrasi, Operator Dapodik, Perpustakaan, Laboran.
5. Penerima Dana Jasa/Upah Tata Usaha harian lepas sesuai dengan kebutuhan jumlah siswa setiap sekolah.
B. Lampiran Usulan Guru dan Tata Usaha Harian Lepas sebagai berikut :
1. Mengisi daftar usulan guru dan tata usaha harian lepas.
2. Melampirkan format S1, S2, S3, S4, dan S5
3. Foto Copy SK Pertama kali tugas di Sekolah
4. Foto copy SK Pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu 2012/2013 dan 2013/2014 yang telah dilegalisir kepala sekolah.
5. Fotocopy Ijazah terakhir dan bagi guru ( akta mengajar )
6. Foto copy rekening Sekolah a.n. Guru Komite dan Tata Usaha Komite.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar