Usulan anggota komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember yang mengharuskan tes keperawanan sebagai syarat kelulusan siswa SMP dan SMA terus menimbulkan pro kontra. Meskipun banyak pihak yang menentang namun tidak sedikit pula yang mendukung usulan Raperda Akhlakul Karimah tersebut. Lalu bagaimana tanggapan Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Jember ?
Dirilis dari compas.com, Kepala Kantor Kementerian Agama Jember, Rosyadi Badar, mengaku tidak setuju dengan ide tersebut.
“Janganlah siswa kita dibebani dengan tes semacam itu, mereka sebentar lagi akan menghadapi ujian nasional. Yang jelas, ide itu akan berdampak terhadap kondisi psikologis siswa,” kata Rosyadi bebrapa waktu lalu.
Menurut dia, persoalan tes keperawanan dan keperjakaan tidak semudah yang dibayangkan. Sebab, butuh keahlian khusus seorang dokter, untuk membuktikan apakah keperawanan dan keperjakaan seseorang, hilang karena persoalan seks bebas.
“Banyak lho ya sekarang, hilangnya keperawanan karena olahraga yang berat, lalu karena kecelakaan, jadi banyak faktornya. Kalau kemudian misalnya, seorang siswa ternyata setelah dilakukan tes ternyata tidak perawan, tetapi karena kecelakaan apakah iya tidak diluluskan?” katanya.
Alangkah baiknya, lanjut Rosyadi, jika memang ingin membina moral siswa, melibatkan seluruh pihak. “Persoalan moral generasi penerus bangsa, menjadi tanggung kita bersama, termasuk tanggung saya juga,” ucap dia.
Ketika disinggung rencana penyusunan peraturan daerah tentang Akhlakul Karimah, dia mengaku sangat mendukung ide tersebut.
“Saya siap untuk hadir ke gedung dewan, dan membahas bersama-sama perda tersebut, tetapi perlu dicatat, tanpa ada poin tes keperawanan dan keperjakaan. Bagi saya memang penting Perda Akhlakul Karimah, karena akan mengatur bagaimana pola pembinaan perbuatan siswa. Intinya, tes keperawanan no, Perda Akhlakul Karimah yes,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Mufti Ali, mengusulkan dibentuknya peraturan daerah (perda) tentang perilaku yang baik dan terpuji.
Salah satu poin dalam perda itu mengatur tentang tes keperjakaan dan keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa di tingkat SMP dan SMA.
Ide itu muncul saat Komisi D menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Jember menemukan di salah satu SMP di Jember. Ternyata, sejumlah siswi berulang kali melakukan hubungan seksual dengan pacarnya.
SUMBER : serambimata.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar