Kamis, 26 Februari 2015

CARA VERVAL NOMOR REGISTER GURU ( NRG )


Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat guru Profesional atau Guru Tersertifikasi akan diberikan nomor Register Guru (NRG), dan NRG inilah yang harus VERIVIKASI ULANG agar nomor NRG kita tidak terhapus oleh sistem yang berakibat pada terhapusnya tunjangan sertifikasi. Bagi guru yang masih kesulitan dalam melalkukan verval NGR berikut penulis uraikan langkah-langkahnya.
  1. Melakukan Register Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi  PTK yang telah menerima sertifikasi, dan jika tidak dilakukan proses registrasi ulang maka NRG yang telah diterbitkan akan dianggap tidak valid oleh sistem.
  2. Memastikan NUPTK/Peg ID Periode semester 2 TA  2014/2015 telah aktif, jika dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/Peg Id tidak diaktifkan secara mandiri oleh PTK maka beresiko ada kemungkinan akan dinonaktifkan permanen oleh sistem pusat.
  3. Melakukan/ mengisi PKG (Penilaian Kinerja Guru) Pada Semester 2 tahun pelajaran 2014/2015, untuk hal ini berlaku wajib untuk semua pendidik dan kepsek baik sekolah negeri maupun sekolah swasta dilingkungan Kemdikbud  dan Kemenag.
  4. Mengisi Evaluasi Diri Sekolah/EDS ditujukan bagi yang belum melengkapi data pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 dan EDS hanya berlaku pada naungan Kemdikbud.
Cara Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru)
 
Perlu diperhatikan, bahwa hasil Padamu Negeri akan menjadi data acuan bagi BPSDMPK-PMP
Kemdikbud dalam mendukung melaksanakan berbagai program unggulan yang diprogramkan pemerintah pada tahun 2015 ini diantaranya :
  1. Seleksi Peserta Program pendidikan Guru(PPG)
  2. UKG (Uji Kompetensi Guru)
  3. PKB (Pengembangan Ke Profesian Berkelanjutan)
  4. PPPG dan PPKSProgram Penilaian Prestasi kerja Guru dan Kepala Sekolah
  5. Program ProDEP kerjasama dengan  Australia.

Inilah Alur Proses Verval NRG 2015

Berdasarkan surat edaran BPSDMPK-PMP, No 644/JLL/2015 tertanggal 14 Januari 2014, maka ada serangakian kegiatan yang berhubungan dengan verval NRG 2015 yang akan berlangsung antara 1 Pebruari-30 Juni 2015. Dan beberapa agenda tersebut perlu kita ketahui, diantaranya:
  1. Verval  NRG (Nomor Registrasi Guru) untuk para Pendidik yang sudah  bersertifikasi guru.
  2. Cetak Kartu NUPTK, sebagai buukti Keaktifan NUPTK/PegID pada semester 2 Tahun Ajaran  2014/2015.
  3. PKG semester 2 Tahun2014/2015. 
  4. Melengkap EDS (Evaluasi Diri Sekolah) untuk  yang belum lengkap EDSnya di periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/201
Kemudian mengenai tahap atau alur VERVAL NRG 2015, bisa kita lihat melalui alur dibawah ini.
Ada 3 alur dalam melakukan Verval NRG, yang terbagi dalam 3 bagian atahu tahap.
  1. Proses keaktifan individu oleh  masing-masing PTK
  2. Proses ajuan Verval NRG oleh setiap PTK yang telah bersertifikasi
  3. Proses persetujuan Verval NRG di Admin Dinas
alur VERVAL NRG 2015
alur VERVAL NRG 2015
Untuk langkah-langkah detailnya bisa dilihat dibawah ini:

Proses keaktifan individu oleh  masing-masing PTK
  1. Dimulai dengan   login PTK, silahkan klik http://padamu.siap.web.id/
  2. Kemudian silahkan melengkapi EDS dan Kuesioner
  3. Selanjutnya bisa melanjutkan dengan langkah update biodata Riwayat (S12-S 13)
  4. Setelah langkah diatas selesai maka PTK bisa mengajukan Ajuan Status Aktif PTK ke Kepala Sekolah masing-masing. Jika PTK sudah bersertifikat guru maka bisa melakukan langkah verval NRG ( tahap 2) dibawah ini.
Proses ajuan Verval NRG oleh setiap PTK yang telah bersertifikasi
  1. Langkah pertama, lakuka updating kelengkapan data sertifikasi.
  2. Upload haisl scan piagam dan sertifikat. Berkekstensi jpg atau png
  3. Selanjutnya PTbisa melakukan cetak ajuan Verval NRG.
  4. Surat ajuan verval  bisa ditandatangani kepala sekolah dan kemudian diserahkan ke admin dinas. 
  5. Sampai disini, PTK tinggal menunggu admin dinas  melakukan persetujuan verval NRG.
  6. Berikutnya PTK bisa menerima bukti verval NRG dari admin dinas.    
Berdasarkan anjuran dari BPSDMPK-PMP, masing-masing PTK diharapkan melakukan verval; NRG dan keaktifan NUPTK sendiri, dengan cara login tpk dengan menggunakan username dan pasword PTK yangb bersangkutan.
Beberapa akibat jika tidak melakukan veval diantaranya:
  1. Jika PTK tidak melakukan registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya telah  diterbitkan dianggap tidak valid. 
  2. Jika PTK  dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktikan mandiri oleh setiap PTK maka dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
Itulah informasi mengenai proses VERVAL NRG dan pengaktifan NUPTK. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar: