Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat guru Profesional atau Guru Tersertifikasi akan diberikan nomor Register Guru (NRG), dan NRG inilah yang harus VERIVIKASI ULANG agar nomor NRG kita tidak terhapus oleh sistem yang berakibat pada terhapusnya tunjangan sertifikasi. Bagi guru yang masih kesulitan dalam melalkukan verval NGR berikut penulis uraikan langkah-langkahnya.
- Melakukan Register Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi PTK yang telah menerima sertifikasi, dan jika tidak dilakukan proses registrasi ulang maka NRG yang telah diterbitkan akan dianggap tidak valid oleh sistem.
- Memastikan NUPTK/Peg ID Periode semester 2 TA 2014/2015 telah aktif, jika dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/Peg Id tidak diaktifkan secara mandiri oleh PTK maka beresiko ada kemungkinan akan dinonaktifkan permanen oleh sistem pusat.
- Melakukan/ mengisi PKG (Penilaian Kinerja Guru) Pada Semester 2 tahun pelajaran 2014/2015, untuk hal ini berlaku wajib untuk semua pendidik dan kepsek baik sekolah negeri maupun sekolah swasta dilingkungan Kemdikbud dan Kemenag.
- Mengisi Evaluasi Diri Sekolah/EDS ditujukan bagi yang belum melengkapi data pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 dan EDS hanya berlaku pada naungan Kemdikbud.
Perlu diperhatikan, bahwa hasil Padamu Negeri akan menjadi data acuan bagi BPSDMPK-PMP
Kemdikbud dalam mendukung melaksanakan berbagai program unggulan yang diprogramkan pemerintah pada tahun 2015 ini diantaranya :
- Seleksi Peserta Program pendidikan Guru(PPG)
- UKG (Uji Kompetensi Guru)
- PKB (Pengembangan Ke Profesian Berkelanjutan)
- PPPG dan PPKSProgram Penilaian Prestasi kerja Guru dan Kepala Sekolah
- Program ProDEP kerjasama dengan Australia.
Inilah Alur Proses Verval NRG 2015
Berdasarkan surat edaran BPSDMPK-PMP, No 644/JLL/2015 tertanggal 14 Januari 2014, maka ada serangakian kegiatan yang berhubungan dengan verval NRG 2015 yang akan berlangsung antara 1 Pebruari-30 Juni 2015. Dan beberapa agenda tersebut perlu kita ketahui, diantaranya:
- Verval NRG (Nomor Registrasi Guru) untuk para Pendidik yang sudah bersertifikasi guru.
- Cetak Kartu NUPTK, sebagai buukti Keaktifan NUPTK/PegID pada semester 2 Tahun Ajaran 2014/2015.
- PKG semester 2 Tahun2014/2015.
- Melengkap EDS (Evaluasi Diri Sekolah) untuk yang belum lengkap EDSnya di periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/201
Kemudian mengenai tahap atau alur VERVAL NRG 2015, bisa kita lihat melalui alur dibawah ini.
Ada 3 alur dalam melakukan Verval NRG, yang terbagi dalam 3 bagian atahu tahap.
Untuk langkah-langkah detailnya bisa dilihat dibawah ini:
Proses keaktifan individu oleh masing-masing PTK
Beberapa akibat jika tidak melakukan veval diantaranya:
Ada 3 alur dalam melakukan Verval NRG, yang terbagi dalam 3 bagian atahu tahap.
- Proses keaktifan individu oleh masing-masing PTK
- Proses ajuan Verval NRG oleh setiap PTK yang telah bersertifikasi
- Proses persetujuan Verval NRG di Admin Dinas
alur VERVAL NRG 2015 |
Proses keaktifan individu oleh masing-masing PTK
- Dimulai dengan login PTK, silahkan klik http://padamu.siap.web.id/.
- Kemudian silahkan melengkapi EDS dan Kuesioner
- Selanjutnya bisa melanjutkan dengan langkah update biodata Riwayat (S12-S 13)
- Setelah langkah diatas selesai maka PTK bisa mengajukan Ajuan Status Aktif PTK ke Kepala Sekolah masing-masing. Jika PTK sudah bersertifikat guru maka bisa melakukan langkah verval NRG ( tahap 2) dibawah ini.
- Langkah pertama, lakuka updating kelengkapan data sertifikasi.
- Upload haisl scan piagam dan sertifikat. Berkekstensi jpg atau png
- Selanjutnya PTK bisa melakukan cetak ajuan Verval NRG.
- Surat ajuan verval bisa ditandatangani kepala sekolah dan kemudian diserahkan ke admin dinas.
- Sampai disini, PTK tinggal menunggu admin dinas melakukan persetujuan verval NRG.
- Berikutnya PTK bisa menerima bukti verval NRG dari admin dinas.
Beberapa akibat jika tidak melakukan veval diantaranya:
- Jika PTK tidak melakukan registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya telah diterbitkan dianggap tidak valid.
- Jika PTK dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktikan mandiri oleh setiap PTK maka dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar