Rabu, 12 Agustus 2015

PKG Oleh Kepsek Dan Pengawas Dinilai Tak Efektif, Ditjen GTK Akan Mengubah Mekanisme



UKG atau  uji kompetensi guru adalah salah satu bentuk cara mengetahui pemetaan kompetensi guru, hal yang biasanya rutin dilakukan pada guru yang telah sertifikasi maupun yang ingin ikut sertifikasi, secara garis UKG ini juga alah satu bagian parameter untuk mengetahui kualitasi guru secara akademis, hal lain pada tiap tahun kita tahu dan telah mengenal PKG atau Penilaian Kinerja Guru yang biasa dilakukan oleh atasan Guru Kepala Sekolah, dan pada tingkat selanjutnya dilakukan pengawas Sekolah yang selama ini telah berlangsung, apa mungkin bisa dijadikan parameter dan menyempurnakan data UKG yang tak lolos yang saat ini diyakini mutu guru masih rendah dari hasil itu.

Panah beracun seakan diarahkan pada guru terutama yang sertifikasi ini, padahal mereka ini dibina oleh LPTK jadi kalau kita sisir-sisir LPTK juga punya peran besar, terus siapa yang membina LPTK  ini yang ikut gagal juga?.....

Kembali pada topik kita PKG yang selama ini dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah untuk PKKS, hanya dinilai merupakan penilaian subjektif perlu direview kembali, seperti berita yang kami lansir dari http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4457

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Supranata mengatakan, mulai tahun ini semua guru baik yang ada di bawah Kemendikbud maupun Kemenag akan menjalani UKG. Sebelumnya, UKG hanya dilakukan kepada guru yang telah tersertifikasi atau akan disertifikasi. "Di bawah Ditjen GTK kita akan melakukan tes UKG ke seluruh guru termasuk 318 ribu guru yang ada di Kemenag. Jadi ada 3,8 juta guru yang akan diuji mulai tahun ini untuk tahu potret kompetensinya," kata Pranata di Kantor Kemendikbud, Rabu (5/08/2015).

PKG Oleh Kepsek Dan Pengawas Dinilai Tak Efektif, Ditjen GTK Akan Mengubah Mekanisme
Pranata mengatakan, UKG harus dilakukan secara rutin karena ada target yang harus dicapai. Di 2019 mendatang, kata dia, rata-rata nilai UKG harus mencapai angka delapan. Target tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengenai guru yang terdiri atas tiga poin. Pertama, meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas GTK; kedua, meningkatkan kualitas LPTK; dan ketiga, meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru.

Sedangkan untuk pengukuran non-akademis yang dilakukan dengan cara menilai kinerja guru, Pranata menjelaskan, pihaknya sedang melakukan riviu terhadap mekanisme penilaian terasebut. Yang diukur dalam penilaian kinerja guru adalah keterampilan, kehadiran dan motivasi. Penilaian kinerja guru selama ini dilakukan oleh atasan langsung guru yaitu kepala sekolah atau pengawas. Penilaian model tersebut, kata Pranata bersifat subjektif. Untuk itu diperlukan pihak luar yang juga ikut menilai.

"Sekarang ini disinyalir kompetensinya memble tapi kinerjanya bagus. Kinerjanya baik atau baik sekali, itu kan subjektif. Oleh karena itu kita akan riviu. Supaya ada pihak lain yang eksternal yang menilai," tuturnya.

Pranata mengatakan, dalam mekanisme yang sedang disiapkan ini, pihak luar yang bisa ikut menilai di antaranya adalah komite sekolah, masyarakat, bisa juga siswa yang menilai guru secara objektif. Harapannya, penilaian terhadap kinerja guru ini akan mendapatan potret yang lebih baik.

Pranata menerangkan, guru profesional artinya guru mengampu bidang yang sesuai dengan kompetensinya. Sosok guru yang profesional tersebut, tuturnya, memiliki kemampuan pedagogik, sosial, dan kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang dimaksud adalah pribadi yang sesuai dengan visi misi kebangsaan.

Ke depan, kata dia, profesionalisme guru  harus menjadi demand atau keinginan. Sebagai regulator, pemerintah pusat akan menyiapkan berbagai bentuk pelatihan dan peningkatan kompetensi guru yang bisa dilakukan secara mandiri maupun kelompok. Pembiayaannya bisa dari negara, pemerintah daerah, atau oleh CSR perusahaan

Tidak ada komentar: