Jumat, 11 September 2015

Mengisi Data Suami/Istri di e-PUPNS




setelah Anda mengisi Data Orang Tua di ePUPNS, langkah selanjutnya yaitu pengisian data Suami/Istri. Sebelum Anda login di Portal PUPNS, sebaiknya sapkan dulu semua berkas yang terkait dengan Data Suami/Istri yang meliputi Akta Nikah/Akta Meninggal/Akta Cerai dan Kartu BPJS/Askes.

Cara Mengisi Data Suami/Istri di ePUPNS:

1. Login di https://epupns.bkn.go.id/login 
Setelah Anda login, silakan klik menu Data Riwayat, kemudian klik menu "Keluarga", dan menu "Suami/Istri". Selanjutnya silakan klik "Tambah" agar form isian data Suami/Istri bisa aktif ( dapat diisi )
Cara Mengisi Data Suami/Istri di e-PUPNS
2. Jika Suami/Istri Anda adalah seorang PNS, silakan centang/klik tepat pada kotak segiempat kecil yang ada pada form PUPNS seperti di atas, maka data Suami/Istri yang sama-sama PNS akan otomatis muncul. ( Jika servernya pada kondisi baik )

3. Jika Suami/Istri adalah Non PNS, isikan Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Tanggal Menikah, Nomor Akta Menikah, status Menikah, Nomor BPJS/Askes, langkah terakhir yakni klik "Simpan"

Form pengisian Data suami atau istri PNS di ePUPNS
Oh ya, jika tempat lahir tidak ditemukan/belum tersedia, silakan ajukan pengaduan lewat atau dengan cara mengeklik tanda tanya/helpdesk.

#Sahabat, misalkan ada seorang PNS yang memiliki Riwayat Menikah lebih dari satu kali ( karena suatu hal, misalkan cerai dengan suami/istri yang pertama dan atau suami/istri yang pertama sudah meninggal ), maka pada form pengisian Data Suami/Istri diisikan semua ( suami/istri yang sudah cerai atau meninggal dan suami/istri saat ini ) begitu juga dengan anak-anak dari kedua/semua pasangan#

Tidak ada komentar: