Sabtu, 12 September 2015

Daftar Berkas yang Harus Disiapkan untuk Pendataan ePUPNS

ePUPNS merupakan sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh PNS itu sendiri secara online ke website BKN http://pupns.bkn.go.id. Program epupnsbkn ini atas dasar hukum Undang-Undang Nomor 5 Thn. 2015 tentang Aparatur Sipil Negara dan untuk pedoman teknis sesuai Peraturan Kepala BKN No. 19 Thn. 2015 tentang pendataan ulang PNS secara elektronik dimana pelaksanaannya harus sudah dimulai saat ini juga bulan September 2015 karena di DKI Jakarta sendiri Ahok menegaskan bahwa PNS yang tidak menginput data PUPNS akan terancam kena pecat.
Setelah anda berhasil mendaftar atau registrasi ePUPNS dan formulir bukti PUPNS sudah diverifikasi oleh tim di instansi masing-masing, saatnya anda mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan dalam proses pengisian formulir e-PUPNS 2015 supaya bisa lebih teliti dan tidak terjadi kesalahan.
Daftar Berkas yang Harus Disiapkan untuk Pendataan ePUPNS

19 Berkas yang Wajib Disiapkan untuk Pendataan ePUPNS 2015

  1. Foto kopi Konfersi NIP,
  2. Foto kopi SK 100 % (PNS),
  3. Foto kopi KTP,
  4. Foto kopi SK Ijin Belajar,
  5. Foto kopi NPWP,
  6. Foto kopi Karpeg biasa,
  7. Bagi PNS Guru disiapkan akta mengajar,
  8. Foto kopi SK jabatan awal sampai dengan SK Jabatan Akhir,
  9. Foto kopi SK Tugas Belajar,
  10. Foto kopi SK atau Sertifikat Pendidik,
  11. Foto kopi SK Pangkat Awal sampai Terakhir,
  12. Daftar Riwayat Hidup,
  13. Foto kopi SK Berkala Awal sampai Terakhir,
  14. Foto kopi BPJS / ASKES,
  15. Foto kopi Ijisah & Transkip nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir,
  16. Foto kopi Karpeg Elektrik,
  17. Foto kopi Berita Acara Sumpah PNS,
  18. Foto kopi Ijasah & Transkip Nilai yang dipakai pada saat pengangkatan, dan
  19. Foto kopi SK 80 % (CPNS).
Jadwal Pendataan ePUPNS 2015 dimulai dari tanggal 1 September dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, jadi kumpulkan semua berkas di atas secepatnya secara teliti dan siapkan pengetahuan yang cukup terkait PUPNS ini. Anda bisa mempelajari semua panduannya dalam beberapa file berformat pupns pdf di blog ini. Resiko melewatkan pendataan PUPNS sangat serius, status PNS anda bisa kena sanksi pemberhentian karena database kepegawaian anda haruslah terdaftar di BKN pusat melalui sistem online tersebut.

Tidak ada komentar: