Selasa, 01 September 2015

jadwal dan pelaksanaan ePUPNS 2015


Tugas PNS selaku peserta e-PUPNS
1. Masuk ke situs e-PUPNS
2. Mendaftar/registrasi dengan meng-klik "Register"
3. Isi seluruh kolom registrasi
4. Cetak Bukti Pendaftaran
5. Potong sesuai garis putus-putus
6. Serahkan 1 untuk admin (bagian atas) dan 1 lagi disimpan PNS
7. Minta kepada admin untuk segera menerima registrasi pada saat menyerahkan bukti pendaftaran
8. Jika sudah diaktifkan oleh admin, silahkan akses situs e-PUPNS dan klik "Login"
9. Masukkan Kode Register yang tercantum pada bukti pendaftaran masing-masing berikut kata kunci (password) masing-masing (ingat password pada saat registrasi)
10. Database PNS akan muncul, silahkan isi/edit seluruh kolom dan tab.
11. Jika sudah selesai, "PASTIKAN DATA YANG ANDA INPUT SUDAH BENAR"
12. Jika sudah yakin, klik tombol "KIRIM" pada sudut kanan atas
13. Cetak hasil pengisian e-PUPNS rangkap 3 (1 untuk PNS, 2 untuk admin)
14. Serahkan copy Bukti Pendaftaran, Print out e-PUPNS dan fotocopy berkas kepegawaian pendukung e-PUPNS kepada Admin (untuk diverifikasi)
15. Selesai

Tidak ada komentar: