Minggu, 16 Maret 2014

INFO-INFO PENTING P2TK tentang DAPODIKDAS (Bab-2)



Info Tambahan dari P2TK terkait BSD 207 (08-11-2014)
Sumber : Ibnu Aditya Karana
--------------------------------------------------------------------
  • Status data "GTT Perlu Verifikasi DInas" : bagi PTK Non PNS yang sudah bersertifikat dan mengajar pada satuan pendidikan Negeri baik SDN, SMPN ataupun SLB N wajib mempunyai SK Guru Honor Daerah yang di tanda tangani oleh Kepala Daerah dan memiliki sumber gaji APBD, Jika tidak ada maka tidak berhak mendapatkan SK TPP Tahun 2014 .. Silahkan di koordinir oleh dinas pendidikan kab/kota masing2 untuk selanjutnya di teruskan kepada Admin Tunjangan P2TK Dikdas
  • Status Data Belum Update DAPODIK : Hmm Kasus ini lagi beredar cukup banyak. sebenarnya cara menganalisanya sederhana saja.
  1. Pastikan bahwa PTK tersebut sudah di entry di App DAPODIK
  2. Sudah benar belum penulisan NUPTK nya, coba di cek lagi nga menutup kemungkinan karena faktor kelelahan mengakibatkan salah ketik angka atau jari nya JEMPOL semua niat nya ketik angka 7 tapi yang kepencet angka 8
  3. Liat lagi sekolah induknya udah di centang belum
  4. Sudah mapping rombel belum
  5. Apakah PTK tersebut masih aktif ?? 
  6. Yang ini agak sulit analisanya coba perhatikan penulisan nama pada dapodik dengan nama pada kolom bagian NUPTK pada lembar info PTK
  • Memiliki Jam tambahan di luar jenjang dikdas yang tidak ada DAPODIK nya untuk DIKMEN atau Kemenag : Silahkan merapat ke dinas pendidikan kab/kota untuk menyerahkan SK KBM serta pembagian tugas mengajar pada jejang selain DIKDAS agar di entry pada jam tambahan melalui aplikasi Tunjangan Profesi
  • Apabila ada kesalahan mapping rombel PTK yang mengakibatkan seorang PTK tidak dapat valid datanya dikarenakan jam telah digunakan oleh PTK lain silahkan membuat pernyataan tertulis oleh kepala sekolah dan ditandatangani di atas materai berikut dengan kronologis dan pembagian tugas KBM, serahkan ke Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota


=======================================

Info Tambahan dari P2TK terkait BSD 207 (06-05-2014)
Sumber : Ibnu Aditya Karana
---------------------------------------------------------------------
Mencoba menjawab pertanyaan yang beredar dan mudah2an jelas jawabannya agar tidak ada yang bertanya2 lagi ..

INTINYA IQRA........
  1. BSD 2.07 bedanya dengan BSD yang lama itu apa ?? JAWABANNYA : Nga ada bedanya, sama2 BSD .. hehehe .. kiding !! beda dengan sebelumnya krn BSD 2.07 ini operator sekolah secara mandiri bisa mengirimkan langsung ke server P2TK Dikdas selama terhubung dengan internet [kalo nga konek cek pulsa, masih ada nga ?? hehehehe]
  2. Mas koq saya gagal terkoneksi dengan server yah ?? Ibnu Says coba PDKT yang lebih kuat lagi lama2 pasti luluh ... hihihihi [jangan serius mulu ah], nah mungkin akses ke server sedang padat atau jaringan local yang nga stabil, nah terus bagaimana kirim datanya ?? Nga usah repot dan nga usah galau .. minta tolong saja ke Operator Tunjangan di Dinas Pendidikan Kab/Kota masing2 untuk di upload melalui aplikasi Tunjangan Profesi.
  3. Mas koq saya gagal terus yah ?? [gagal move on ?? hihihihi] dan ukuran hasil backup nya masih di bawah 1kb?? kembali lagi saya ingat kan untuk membaca panduan instalasi dan penggunaannya. di mana mas panduannya ?? download aja yah di sini >> https://drive.google.com/file/d/0B0YDEso4YLxkakgxWlR4VUlMMmc/edit?usp=sharing
  4. Mas Kapan BSD di proses ?? Haaaaaa ??? udah dari hari Senin tanggal 5 Mei 2014 Kelleeuuss .. nah hasilnya gimana ?? yah hasilnya monggo di liat di Lembar Info PTK a.k.a. LTD di http://223.27.144.195:8081/
  5. Mas kalo download aplikasi BSD nya dimana ?? .. [Males jawab sebenarnya, ntar di sangka sombong padahal saya ganteng]Download aplikasi BSD versi 2.07 >>https://drive.google.com/file/d/0B0YDEso4YLxkUFJRLVJOci11NGs/edit?usp=sharing
  6. Mas klo udah sync dan berhasil apa harus kirim BSD lagi ?? nah ini nih intinya .. melakukan syncron wajib di lakukan namun kirim BSD lebih wajib lagi, karena apa ?? karena P2TK hanya menggunakan data dari BSD untuk keperluan tunjangan, penilaian angka kredit [PAK], jabatan Fungsional [Inpassing bagi Guru Bukan PNS] dan lain2, so .. wajib lah .. toh juga kan keaktifan harus di centang hingga juni [bagi yang masih aktif sampai juni dan insya Allah bagi yang masih ada umur ampe Juni] 
  7. Mas IBNU YANG GANTENG [ini wajib pake huruf besar] karena rata2 mereka pada marah nih, Koq data saya sudah valid sekarang jadi merah2 ?? [waduh siapa yang nyiram tinta merah ??], ayo di lihat lagi sekarang harusnya sudah nga bermasalah lagi karena itu yg merah2 biasanya bermasalah pada mapel kuncian bagi guru yang sudah terbit SK TPP nya, jadi klo dah SK TPP trus merah2 nga usah galau lah. Enjoy aja.
  8. Tapi mas ini dah kembali normal koq riwayat pendidikan masih nga kedeteksi yah [waddduuuuhhh] ??? >> hmmmm, sebenar nya sih riwayat pendidikan tidak berpengaruh terhadap penerbitan SK TPP tapi bagi yang galau solusinya adalah :
Silahkan kirim BSD lagi sepertinya ada beberapa riwayat pendidikan yang nga ketarik tapi pake Aplikasi BSD yang baru yah. HHHHaaaa versi baru ?? Ya Allah nga sudah2nya aplikasi update terus. Hadeeeeeuuhhh ini aplikasi ada penambahan parameter penarikan data dan parameter versi, jadi Om-om ganteng dan Tante-tante cantik bisa liat datanya dah ketarik belum ??

UDAH AH CAPEK NIH NGETIK banyak banget nanti klo ada masalah nanti saya share lagi ..

SALAM METAL
========================================

Info Tambahan dari P2TK terkait BSD 207 (02-05-2014)
Sumber : Ibnu Aditya Karana
---------------------------------------------------------------------

WADUH ...
  1. BARU BEBERAPA JAM BSD VERSI 2.07 SUDAH BANYAK YANG UPLOAD. TAPI WELEH-WELEH MASIH ADA YANG KAPASITASNYA 0 DAN 1 Kb [Dipastikan salah instalasi]. 
  2. BANYAK PERTANYAAN YANG JAWABAN NYA SUDAH TERTUANG JELAS DI MANUAL NYA [HAYYOOOOOO DI BAACA NGA], MARI DI BACA DULU BARU BERAKSI DAN BERTANYA
MANUAL BOOK [APLIKASI BSD VERSI 2.07] II, SILAHKAN DI DOWNLOAD LAGI DAN DI BACA LAGI
https://drive.google.com/file/d/0B0YDEso4YLxkRFpXUHhXX3lab1k/edit?usp=sharing
OK .. SELAMAT MEMBACA DAN MUDAH2AN NGA ADA YANG GAGAL DAN MASIH BERTANYA 

ADMIN SIMSKTP P2TK DIKDAS
SALAM METAL

=========================================

Info dari P2TK DIKDAS (01-05-2014)
Sumber: Ibnu Aditya Karana dan Nazarudin Kompetan
----------------------------------------------------------------------------------
Kabar gembira utk semua. BSD versi 2.07 sudah kami Luncurkan

Yang perlu djperhatikan adalah cara instalasi dan baca panduan yang ada. BSD versi 2.07 berbeda dengan yg sebelum nya, karena BSD 2.07 para operator sekolah bisa langsung mengirimkan hasil backup secara otomatis [selama terkoneksi ke Internet] ke server P2TK DIKDAS, jadi sekolah tidak perlu berbondong2 ke dinas pendidikan serta op tunj pun tetap bisa bekerja seperti biasa.

P2TK akan pakai BSD hingga waktu yang belum ditentukan, BSD 2.07 ini digunakan oleh P2TK DIKDAS untuk keperluan tunjangan, penilaian angka kredit dan penentuan siapa yg bisa di Inpasing bagi Guru Bukan PNS pada tahun 2014.

Oleh sebab itu yang harus diperhatikan adalah :
  1. Sebelum instalasi BSD 2.07 pastikan semua app dapodik pada op sekolah sudah menggunakan app dapodik versi 2.07
  2. Perhatikan kevalidan data pada Local
  3. Sangat penting bagi semua sekolah menginstal aplikasi BSD 2.07

APLIKASI INI BISA DI DOWNLOAD PADA :
  1. http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/
  2. Lembar Info PTK
3. Serta FB para admin P2TK Dikdas

APLIKASI BSD 2.07 HANYA AKAN BEKERJA PADA APLIKASI DAPODIK VERSI 2.07c

BACA DULU MANUAL NYA YAH

Installer :
https://drive.google.com/file/d/0B0YDEso4YLxkNVUxVEdob3g0d28/edit?usp=sharing

Manual:
https://drive.google.com/file/d/0B0YDEso4YLxkTmE1c09XcTQ0cXc/edit?usp=sharing

SELAMAT BEKERJA
ADMIN P2TK DIKDAS
SALAM METAL


===============================================
Rabu, 30 april 2014
( sumber :Ibnu Aditya Karana)
Yuk sebagai PTK Profesional mari sama2 kita buka kembali dasar hukum dan peraturan tentang Tunjangan Profesi.

1. PP 74 TAHUN 2008 BAB III HAK (Bagian Kesatu Tunjangan Profesi) Pasal 15 :

Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut [INGAT SEBAGAI BERIKUT BUKAN ANTARA LAIN, JADI WAJIB TERPENUHI SEMUANYA] :
  1. Memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
  2. Memenuhi beban kerja sebagai Guru;
  3. Mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yangdimilikinya;
  4. Terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
  5. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
  6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

2. PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD MELALUI
    MEKANISME TRANSFER DAERAH
    BAB III PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD,
    B. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
  • Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guru yang tidak memenuhi beban kerja tatap muka 24 (dua puluh empat) jam per minggu dalam bulan yang sama, tunjangan profesinya tidak dibayarkan. 
  • Bagi guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
  • Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.

UNTUK LEBIH LENGKAP NYA YUK DI DOWNLOAD DAN DI BACA [PP 74 TAHUN 2008 DAN JUKNIS TPP TAHUN 2014] DARI AWAL HINGGA AKHIR BIAR TIDAK ADA DUSTA DIANTARA KITA

UNTUK DINAS PENDIDIKAN HATI-HATI YAH BILA INGIN MEMBAYAR PTK NYA KARENA PIHAK AUDITOR SUDAH TERUS MEMANTAU LOH

SELAMAT BEKERJA DAN MENJALANKAN AMANAH

SALAM METAL

PP 74 TAHUN 2008 :https://drive.google.com/file/d/0B0YDEso4YLxkeTdvUG1BYVdwc1k/edit?usp=sharing
JUKNIS TPP TRANSFER :https://drive.google.com/file/d/0B0YDEso4YLxkNkt6UTRFdzZBUlU/edit?usp=sharing

------------------------------------------------------------

Minggu, 20-04-2014
(sumber :Tagor Alamsyah Harahab)

Kenapa jika ada kesalahan pada Nama dan tanggal lahir guru tidak bisa diperbaiki?
  1. Karena sudah dikunci oleh sistem
  2. Tujuan penguncian adalah untuk menghindari data seorang guru yang sudah tidak aktif lagi digunakan kembali dengan cara diedit dan diisi dengan nama orang lain (operator malas isi ulang lebih baik mengedit yg sudah ada, padahal salah prosedur)
  3. Cara yang benar adalah jika ada kesalahan hapus data guru tersebut kemudian isi kembali datanya secara lengkap dan lakukan sesuai prosedur.
  4. Ada Identitas rahasia yang tidak bisa dibaca oleh operator sehingga jika data diganti dengan guru lain kode identitas rahasia tersebut masih milik guru yang lama, hal inilah yang membuat dilarang memperbaiki kesalahan nama dan tgl lahir. Jika keberatan maka bekerjalah dengan hati-hati.
  5. Sistem tidak bisa membedakan operator yang membuat kesalahan dengan sengaja atau dengan tidak sengaja, sehingga sengaja atau tidak sengaja, jika salah maka lakukan langkah 3 diatas.
Jelasssss..........
jadi bekerjalah dengan baik tanpa ada praduga yg bukan-bukan pada sistem.

-----------------------------------------------------------------
Minggu, 20-04-2014
(sumber :Tagor Alamsyah Harahab)

Mari hitung mundur sisa waktu yang tersedia (sisa 41 hari lagi) untuk sampai ke batas akhir pengiriman data penerbitan SKTP semester ini yaitu 31 Mei (semester 2 TA 2013/2014). Gunakan sisa waktu tersebut, jika data valid sebelum 31 mei maka tunjangan profesinya tetap dapat dibayarkan dari januari, tetapi jika lewat 31 Mei maka kami anggap tidak memenuhi syarat dan tunjangan tidak dapat dibayarkan karena SK tidak kami terbitkan. Jika SK tidak terbit maka tidak bisa dianggap kurang bayar (Carry Over) tahun depan. Untuk kasus ini Mohon tidak berpura-pura menanyakan kapan dibayar kekurangan kami yg semester sebelumnya.

-----------------------------------------------------------------
Minggu, 20-04-2014
(sumber :Tagor Alamsyah Harahab)

Dengan keluarnya versi pacth 207 keatas, maka tidak boleh lagi mengirimkan file BSD apalagi dengan cara mengutak atik tanggal agar benar (benar menurut anda belum tentu benar menurut sistem), BSD tidak didesain untuk berkelanjutan, jadi silahkan lakukan sinkron dan kembali ke jalan yang benar.

-----------------------------------------------------------------

Minggu, 20-04-2014
( sumber :Ibnu Aditya Karana)

DI BACA PELAN2 YAH .. KARENA PASTI ADA JAWABANNYA DI SINI .. KARENA NGA AKAN JAWAB PERTANYAAN SATU PERSATU
SEKALI LAGI DI BACA PELAN2

Selamat .... (Pilih salah satu jawaban di bawah ini
  1. Malam
  2. Siang
  3. Pagi
Hehehehe ..
Hasil validasi data sinkronisasi menggunakan DAPODIK Versi 2.07c didapati data :
  1. 37rb sekolah sudah berhasil sinkron
  2. Dari 37Rb data 32rb sudah pula mengirimkan BSD
  3. 5rb sekolah sudah melakukan sink dengan 2.07 namun tidak pernah mengirimkan BSD
oleh sebab itu di ambil kesimpulan utk 32rb yang berhasil sync tetapi pernah mengirimkan BSD kami belum merubah data dari BSD ke sync karena dikhawatirkan akan merusak data yang ada. Dan dari 5000 sekolah yang sudah sync insya Allah hasilnya bisa di lihat 2 atau 3 hari kedepan (mudah2an nga ada kendala yang berarti)

JADI bisa di simpulkan :
  1. Masih banyak sekolah yang masih menggunakan DAPODIK versi 2.06 karena takut data nya bermasalah dan nga bisa dibackup dengan BSD
  2. Masih banyak sekolah yang berharap ada BSD lanjutan
Oleh sebab itu pihak DAPODIK sudah mengeluarkan penjadwalan dan pembagian wilayah untuk sinkronisasi (Mudah2an berjalan sesuai dengan yang diharapkan), maka bagi sekolah2 yang belum melakukan migrasi dari 2.06 ke 2.07 kami harap utk segera melakukan migrasi ke 2.07c dan melakukan sinkronisasi sesuai dengan jadwal yang sudah di tetapkan

Maka saya mencoba merangkum pertanyaan yang timbul minggu ini, antara lain :
  1. Apa masih bisa mengirimkan data dengan BSD ?? Jawabannya TIDAK BISA, (BSD Sudah tidak kami proses lagi)
  2. Dapodik versi 2.07 tidak bisa sinkron ?? Jawabannya PASTIKAN PATCH NYA ADALAH 2.07c
  3. Saya sudah melakukan sinkron menggunakan 2.07c namun belum ada perubahan di Lembar Info PTK ?? Jawabannya, KAMI BELUM MENARIK PENUH DATA SINKRON UNTUK DI GUNAKAN DALAM VALIDASI DATA DI P2TK DIKDAS
  4. Data saya sudah valid, namun SK TPP Belum terbit ?? Jawabannya KAMI MENGELUARKAN SK TPP SECARA BERTAHAP SESUAI DENGAN USULAN HASIL VERIFIKASI DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA
  5. Data saya sudah valid, Data sudah di usulkan OP Dinas tapi SK TPP blm terbit ?? Jawabannya MASIH ADA KELENGKAPAN DATA YANG BELUM LENGKAP Mis (No Rekening blm terbentuk oleh pihak bank yang sudah melakukan MOU, NIP bermasalah, Gol dan Masa kerja yang aneh)
  6. Data sudah valid, data sudah di usulkan dan SK TPP sudah terbit tapi Dana Tunjangan belum ada di rekening ?? Jawabannya .. (ADDDOOOOOEEEHH BAPAK IBU SABAR YAH KAN ADA PROSES PENCAIRAN YANG NGA MUNGKIN 1 ATAU 2 JAM CAIR JADI SABAR YAH .. NGA BAKAL ILANG JUGA DUITNYA)

Pertanyaan Teknis :
  1. Kepsek dan Wakasek yang mengajar BP datanya blm valid ?? Jawabannya KAMI MASIH MEMVERIFIKASI DAN MENGHITUNG ULANG UTK BEBAN KERJA NYA
  2. NIP dan Tgl Lahir berbeda dikarenakan NIP yg dikluarkan oleh BKN tidak sesuai dengan tgl lahir ?? Jawabannya NIP wajib sama dengan tanggal lahir sebagai dasar perhitungan pensiun maka KAMI AKAN MENAMBAHKAN FITUR DI APLIKASI TUNJ PROFESI UNTUK MENGAKOMODIR MASALAH INI. (TUNGGU INFO LEBIH LANJUT)
  3. MULOK BELUM LINIER ?? Jawabannya, PASTIKAN PENULISAN MATA PELAJARA LOKAL PADA APLIKASI DAPODIK SAMA DENGAN MATA PELAJARAN YANG TERTERA PADA SK PENETAPAN BUPATI/WALIKOTA/GUBERNUR, Mis di SK Bahasa Jawa maka di dapodik wajib di Tulis Bahasa Jawa. Jangan B. Jawa atau Bhs Jawa.
  4. BATAS AKHIR DATA YANG KAMI TERIMA ADALAH AKHIR BULAN MEI TAHUN 2014 sebagai dasar penerbitan SK TPP utk semester 1
PESAN :
  1. JANGAN UBAH2 JAM KARENA PTK YG SUDAH SK JJM NYA KAMI KUNCI.
  2. LAKUKAN VERFIKASI TERLEBIH DAHULU SEBELUM MELAKUKAN SINKRON
  3. KALAU SUDAH CAIR TUNJANGANNYA JANGAN LUPA AMA OPERATOR SEKOLAH
  4. BANYAK-BANYAK BERDOA
UNTUK SELURUH OPERATOR SEKOLAH :
JANGAN BANYAK BERGADANG KARENA PERCUMA, DAPODIK SUDAH MENJADWALKAN DAN PEMBAGIAN WILAYAH SERTA PADA PUKUL 00.00 - 03.00 WIB ADA MAINTENANCE JADI DIPASTIKAN NGA AKAN BISA SINKRON

WADUH PANJANG AMAT YAH ..

SALAM METAL
ADMIN P2TK DIKDAS


----------------------------------------------------------------------
Sabtu, 29-03-2014
(sumber : Ibnu Aditya Karana)

Email bsdhelper2014@gmail.com tewas ..krn email yg ber ekstension .std terlalu banyak masuk dan trus menerus hingga dianggap worm atau spam oleh google .. biar di rar or zip tetap akn terdeteksi ..
Kan dah dibilang dari awal .. file bsd yg ber ektension .std yg dikirim melalui email hanya utk sekolah swasta .. utk sekolah negeri yah tetap lewat op simtun di dinas pendidikan kabupaten atau kota
Zzzzz .. klo dipikir2 google aja bisa di bikin colaps dengan pengiriman data dapodik pada waktu bersamaan apalagi server dapodik yah ??
Perbaiki dulu datanya hingga final pastikan dan yakin kan bahwa data lengkap dan sesuai cara pengisiannya lalu sinkron atau kirim .. jgn bentar2 ganti gelar, tambah titik (.) Kirim lagi kirm lagi .., zzzzz

----------------------------------------------------------------
Kamis, 27-03-2014
( sumber :Ibnu Aditya Karana)

Rapat penyerahan data hasil audit pembayaran dan carry over oleh BPKP, Kemenkeu dan Kemdikbud. Sebagai dasar penerbitan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) pembayaran tunjangan profesi yg dibayar melalui dana transfer daerah.Jadi bagi para guru PNSD yang sudah sertifikasi sabar yah .. sk TPP baik Dikdas, dikmen dan Paud akan segera terbit setelah hasil rapat audit ini selesai.JADI NGA USAH BOLAK-BALIK TANYA KAPAN DAN KAPANTAPI INGET KALAU MEMENUHI SYARAT NYEEE ..

--------------------------------------------------------------------------------

Jum'at, 21-03-2014
( sumber : Ibnu Aditya Karana)

Lembar Info PTK tahun 2014 kali ini sudah bisa memberikan informasi tentang penerbitan SK Tunjangan Profesidalam hanya 1 halaman saja (halaman paling bawah), Untuk Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik dan Bantuan Khusus belum bisa tampil pada SK karena admin masih mengimport data Penerima SK ke server Lembar Info.

Per Tanggal 20 Maret 2014 Sudah 52,259 PTK (Guru Non PNS dan Guru SLB) yang di bayar melalui Dana PUSAT (DIPA Kementerian), namun untuk guru PNSD belum di terbitkan SK nya dikarenakan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai dasar pembayaran melalui dana Transfer Daerah belum terbit.

INGAT NOMOR SK SUDAH ADA BUKAN BERARTI DANA TUNJANGAN LANGSUNG ADA DI REKENING, KARENA ADA PROSES PEMBAYARAN MULAI DARI BENDAHARA KEMENTERIAN HINGGA KE REKENING PTK BERSANGKUTAN

PASTIKAN NOMOR REKENING YANG ADA PADA SK VALID DAN MASIH AKTIF AGAR TIDAK ADA PROSES RETUR DARI PIHAK BANK

BERIKUT CONTOH LEMBAR INFO PTK YANG SUDAH ADA NOMOR SK NYA,

JANGAN ADA YANG TERIAK LEMBAR INFO PTK MACET YAH .. PASTI PADET NIH TAPI KAMI TETAP MEMANTAU JALUR LEMBAR INFO PTK

Silahkan di pilih yang lancar yah :

http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/

(Om Erwin Wiryadin pinjem datanya yah .. hehehehe) 

------------------------------------------------------------------------------
Kamis, 20-03-2014
( sumber :Tagor Alamsyah Harahab)

Seiring banyaknya isu-isu yang menyatakan bahwa guru yang sudah bersertifikat pendidik diharuskan untuk kuliah S1 sesuai mapel yang diampunya. Jika tidak kuliah maka akan diberhentikan tunjangan profesinya.
Informasi yang benar adalah, :
  1. Sertifikasi adalah uji kompetensi, jika guru lulus uji kompetensi maka dia seorang yang kompeten pada mapel yg diujikan. Oleh karena itu seorang guru yg sudah lulus sertifikasi disebut guru profesional dan diberikan tunjangan profesi. Sehingga kinerja yang diakui adalah yg sesuai dengan sertifikasinya, bukan lagi dengan mapel pada ijazahnya.
  2. Menurut Permendiknas 35 tahun 2010, tentang penugasan seorang guru. Bahwa untuk dapat diakui Angka Kreditnya adalah guru tersebut harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya, bukan sesuai jurusan pada ijazahnya. Ini artinya jika sudah sertifikasi maka segala kinerja guru untuk mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat bukan berdasarkan jurusan pada ijazah, tetapi berdasarkan sertifikat pendidik yg dimilikinya.
  3. Menurut pasal 15 PP 74 tahun 2008, Tunjangan profesi dibayarkan jika guru mengajar sesuai peruntukaan sertifikat pendidiknya. 
  4. Kesimpulannya jika guru sudah bersertifikat pendidik, lupakan ijazah karena yang diakui untuk angka kredit dan persyaratan menerima tunjangan profesi adalah mengajar sesuai sertifikat pendidiknya. Jika sudah S1 kalau ingin kuliah lagi sebaiknya pada jenjang S2 sebagaia penambah angka kredit untuk kenaikan pangkat dan golongan.
Jadi Kepada para guru dan pengawas agar dapat dengan benar memahami PP 74 tahun 2008, Permenegpan nomor 16 tahun 2009, permendiknas 35 tahun 2010, dan peraturan lainnya yg terkait dengan guru.


------------------------------------------------------------------------------------------
Senin, 17-03-2014
(Sumber: Nazarudin Kompetan )

INPASSING Non PNS
inpassing diinfo itu sama dengan di tunjangan,..
kalau keluar diinfo berarti berlaku juga ditunjangan,..
pengambilan data inpassing bukan dari entrian dapodik,....
dapodik cuma sebagai bahan cros cek saja,..

sumbernya diambil dari data inpassing yang didapat dari biro kepegawaian. Jadi kalau SK inpaasing guru tsb asli,..akan ada datanya dibiro kepegawaian, dan diserahkan ke kita (Admin P2TK Dikdas) TAPI jika tidak ada maka diinfo tidak keluar,. dan ini bukan berarti SK'nya palsu. Yang tidak keluar harusnya sk tersebut dilegalisir ke biro kepegawaian,.. dan diserahkan ke p2tk

----------------------------------------------------------------------------------------
Senin, 17-03-2014
( sumber :Ibnu Aditya Karana)

Mencoba merangkum permasalahan seputar BSD :
  1. Klo data belum sesuai harapan yang harus di perhatikan adalaha. coba buka kembali data hasil entry pada aplikasi DAPODIKb. pastikan semua data yang di entry sudah sesuai dengan data PTK yang di laporkan oleh masing-masing PTKc. pastikan kurikulum, pembagian rombel, penugasan serta riwayat kepangkatan sdh sesuai dengan peraturan dan perundang2an yang berlakud. Jika dirasa sudah sesuai silahkan lakukan Backup data dengan Aplikasi BSD, lalu di setorkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kotae. JANGAN MELAKUKAN PENGIRIMAN BSD YANG BERULANG-ULANG KALI PADA HARI YANG SAMA
  2. Ke Valid an NUPTKa. NUPTK di nyatakan valid apabila NUPTK dan Nama pada NUPTK cocok dengan hasil entryan di DAPODIK dengan data NUPTK yang di miliki oleh server P2TK Dikdas b. NUPTK yang dimiliki P2TK Dikdas adalah NUPTK yang terbentuk hingga tahun 2011
  3. Lembar Info PTK yang sulit di akses di karenakana. melakukan akses yang berulang pada waktu yang bersamaan dan NUPTK yang samab. ada pembatasan bandwith pada IP yang sama apabila melakukan pengecekan berulang, ini dilakukan utk memberi kesempatan pada pengakses yang lainc. P2TK Dikdas terus berupaya agar jalur pelayanan khusus lembar info PTK dapat di akses oleh semua pada saat dan waktu kapan pun
  4. LEMBAR INFO SK PTK BARU AKAN DI PUBLIKASI SETELAH TANGGAL 20 MARET 2014
  5. APABILA DARI SEMUA MASALAH DAN SOLUSI DI ATAS BELUM DAPAT DISELESAIKAN SILAHKAN MANDI DAN AMBIL WUDHU LALU SHOLAT .. HEHEHEHE .. INSYA ALLAH ADA PENERANGAN
OH IYA SAMPE LUPA .. KALO DATA DAH VALID DIEMIN AJA DULU DATA NYA SAMPE ADA PEMBERITAHUAN ATAU ADA KONDISI LAINNYA DARIPADA KACAU AKHIRNYA

SALAM MANIS DAN KECUPADMIN P2TK DIKDAS

------------------------------------------------------------------------------------------
Minggu, 16-03-2014
( sumber :Tagor Alamsyah Harahab)

Informasi buat semuanya :
Kenapa penerima Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) tahun ini banyak menurun? Agar jelas dan tidak ada saling menyalahkan ini penjelasannya.
Jawab :
  1. Alasan pertama, Tunjangan STF diberikan kepada guru bukan PNS yang belum Sertifikasi. Tahun 2013 kuotanya sekitar 190 ribuan guru, dan tahun ini (2014) turun menjadi 119 ribuan. penurunan ini disebabkan karena adanya kenaikan yg lulus sertifikasi. Ini artinya STF berbanding terbalik dengan Sertifikasi. makin banyak yg sertifikasi makin sedikit penerima STF. 
  2. Alasan kedua, Kualitas data dapodik tahun 2014 lebih baik dari tahun 2013 sehingga guru yang masuk nominasi makin banyak, akibatnya peluang setiap orang makin kecil untuk dapat STF.
Akibat point 1 (Kuota Nasional Turun) dan point 2 (moninasi makin banyak), maka kesimpulannya adalah belum tentu tahun lalu terima tahun ini pasti terima. Ini juga berlaku untuk tunjangan Khusus dimana kuota nasional tetap tetapi yg masuk nominasi meningkat karena data yg benar semakin banyak. Mudah2 bisa dipahami

------------------------------------------------------------------------------------
Minggu, 16-03-2014
( sumber :Ibnu Aditya Karana)


BERIKUT KAMI LAMPIRKAN REKAPITULASI USULAN ANEKA TUNJANGAN (FUNGSIONAL, KHUSUS DAN KUALIFIKASI) PER KABUPATEN KOTA.

MASIH BANYAK KABUPATEN KOTA YANG BELUM MELAKUKAN PENGUSULAN, KUOTA YANG BELUM TERPENUHI ATAU MASIH DALAM PROSES PENETUAN NOMINASI.

MENGINGAT BATAS WAKTU PENGUSULAN ANEKA TUNJANGAN (FUNGSIONAL, KHUSUS DAN KUALIFIKASI) BERAKHIR TANGGAL 18 MARET 2014 PUKUL 23.59

KAMI BERHARAP SEGERA LAKUKAN PENGUSULAN. JIKA HINGGA BATAS WAKTU KUOTA BELUM TERPENUHI MAKA KUOTA AKAN KAMI REDISTRIBUSIKAN KEPADA KABUPATEN/KOTA YANG LAIN

PENGUSULAN HANYA BISA DILAKUKAN MELALUI APLIKASI TUNJANGAN YANG ADA PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KOTA

MARI KITA PANTAU DINAS KABUPATEN KOTA DI DAERAH MASING2 APAKAH SUDAH MULAI BERGERAK ATAU BELUM

BERIKUT FILE REKAPITULASI NYA

https://www.dropbox.com/s/qinb5byeuedqied/Rekap%20AnTun%2016032014.xlsx
-----------------------------------------------------------------------------------------
Minggu, 16-03-2014
( sumber :Ibnu Aditya Karana)

YUK DI BACA PELAN2 DAN DICERMATI, DARIPADA MENYIMPULKAN SENDIRI

BSD (BACKUP SINKRON DAPODIK), kenapa namanya BSD .. karena BSD adalah solusi di kala sinronisasi dari app dapodikdas sekolah ke server utama DAPODIKDAS mengalami kendala. Namun SHOW MUST GO ON dan sesuai dengan InMen bahwa pendataan hanya melalui DAPODIKDAS dan BSD ini adalah sebagai salah satu alternatif data bisa diterima dari sekolah ke server P2TK Dikdas sebagai penentu kebijkan dalam penyaluran Tunjangan (Fungsional, Khusus, Kualifikasi dan Tunj Profesi)

maka ada 2 point penting di sini mengenai batas waktu pengiriman BSD untuk kebijakan penyaluran Tunjangan

1. Aneka Tunjangan (Fungsional, Khusus dan Kualifikasi) antara lain :
  • Tanggal 4 Maret 2014 yang lalu adalah batas akhir BSD kami terima sebagai salah satu penentu kebijakan berapa Kuota masing kabupaten kota (maka data yang diterima pada tanggal 4 Maret 2014 sebagai kontribusi data dalam penentuan kuota)
  • Tanggal 18 Maret 2014 Pukul 23.59 WIB ini adalah batas akhir kabupaten kota untuk mengusulkan para calon penerima aneka tunjangan sesuai dengan nominasi yang masuk, namun sekolah masih bisa update atau kirim BSD nya hanya utk bisa masuk ke dalam nominasi tetapi tidak sebagai penambah kuota yang sudah ditetapkan. Contoh tanggal 4 Maret masuk nominasi 100 org lalu ditntukan kuota 80 org setelah tanggal 4 hingga tanggal 18 maret 2014 update BSD bergulir maka kemungkinan nominasi bertambahan menjadi 120 org namun kuota tetap 80 org. 
2. Tunjangan Profesi
  • Untuk tunjangan profesi regulasinya berbeda dikarenakan pembelajaran masih berlangsung hingga juni 2014 dan anggaran yang ada sudah di siapkan maka bagi guru2 yang memiliki sertifikat pendidik masih bisa mengupdate atau mengirimkan BSD hingga akhir bulan MEI 2014.
  • Utk tunjangan profesi terbagi 2 metode penyaluran yaitu melalui Dana Pusat untuk guru (Non PNS dan SLB) dan Melalui dana Trasnfer utk Guru PNSD (SD dan SMP)
Untuk sementara bagi penerima tunjangan profesi melalui dana Pusat yang sekolahnya belum mengirimkan data semester 2 melalui BSD harap segera melapor ke Dinas Pendidikan Kab/kota dengan cara setor file BSD atau mengirimkan melalui email bsdhelper2014@gmail.com, INGAT SEMENTARA UTK SEKOLAH SWASTA YANG KAMI LAPORKAN. untuk sekolah negeri akan segera menyusul

INGAT BSD HANYA SOLUSI PENGIRIMAN SEMENTARA ATAU ALTERNATIF SELAMA SYSTEM SINKRON BLM BISA MELAYANI DENGAN SEMPURNA

https://www.dropbox.com/s/d5y6jwjloodm5ky/Sekolah%20Belum%20Update%20BSD%20Smtr%202.xlsx

 ----------------------------------------------------------------------------------------
Minggu, 16-03-2014
( sumber :Tagor Alamsyah Harahab)

Semua cara mencentang dan menggunakan aplikasi SIMTUN oleh operator kab/kota sudah kita latih di rakor tingkat Kab/Kota jadi jangan khawatir tidak bisa, kecuali operator kab/kota selalu diganti-ganti orangnya. Kalau sudah begitu kami angkat tangan sepenuhnya tergantung kebijakan dinas pendidikannya. Mudah2an lancar sajalah, dan ini bagian dari cara kami mengingatkan semua pihak agar saling mengingatkan ttg hal ini.

Contoh Alur penentuan calon penerima tunjangan 

Sekedar mengingatkan operator Kab/Kota yang menangani tunjangan khusus, fungsional, dan kualifikasi akademik. Hasil pemantauan saya bahwa masih banyak operator kab/kota yang belum melakukan centang-centang calon penerima yang masuk nominasi. Kuota sudah kita berikan tugas anda hanya melakukan centang dari daftar nama yang ada dilayar anda melalui aplikasi SIMTUN. Mohon segera dilakukan karena batas akhir centang adalah tgl 18 Maret 2014 (2 hari lagi). Jika tidak melakukan centang maka kuota akan kami alihkan ke kab/kota lain yang lebih siap. Mari operator sekolah, para guru, dinas pendidikan provinsi dan teman2 lainnya saling mengingatkan tentang hal ini agar bisa dilaksanakan sesuai rencana pencairan tunjangan.

yang dimaksud dengan centang bukan centang keaktifan guru di dapodik, tetapi centang pengusulan calon penerima tunjangan melalui SIMTUN oleh operator kab/kota, batas akhir centang tgl 18 Maret 2014, segera lakukan sebelum terlambat 
-----------------------------------------------------------------------------------------
Sabtu, 15-03-2014
( sumber :Nazaruddin Kompeten)
http://nazarukompetan.blogspot.com/

# SEPUTAR UPDATING DATA SAMPAI DENGAN PEMBAYARAN ANEKA TUNJANGAN TRIWULAN I #

Updating Data (Januari s.d Februari 2014)
  1. Guru yang sudah bersertifikat pendidik dapat melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi Dapodikdas 2013 untuk data semester 2 (dua) Tahun pelajaran 2013-2014 melalui operator DAPODIK disekolah masing-masing.
  2. Sinkronisasi data akan dilakukan secara rutin setiap hari antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas.
  3. Guru melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru) secara online.
  4. Kesalahan entry data pada aplikasi Dapodik yang menyebabkan kerugian pada Guru menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar infoguru.
Pengolahan Data Triwulan Satu/TW1 (1 s.d. 15 Maret 2014)
P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data-data sebagai berikut, sehingga sistem akan mengetahui apakah data-data yang telah dientrykan wajar atau tidak. Data-data tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Penghitungan jumlah jam mengajar (JJM).
  2. Penghitungan jumlah murid (peserta didik).
  3. Penghitungan jumlah Rombongan Belajar (Rombel).
  4. Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan Laboratorium).
  5. Pengecekan Tugas Tambahan dll.
Hasil pengolahan data-data tersebut diatas akan menentukan hal-hal berikut ini :
  1. Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kota/kabupaten.
  2. Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (Januari s.d Maret 2014).
Pengusulan SK (16 s.d. 23 Maret 2014)
  1. Operator Dinas Kota/kabupaten akan melakukan pengusulan :
  • Penerima Tunjangan Fungsional (Semester 1).
  • Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1).
  • Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (TW1).
  • Penerima Tunjangan Profesi (TW1).
2. Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kota/kabupaten.3. Operator Dinas Provinsi melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan Kota/kabupaten.

Penerbitan SKTP (24 s.d. 31 Maret 2014)
  1. P2TK Dikdas akan menerbitkan SKTP dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
  2. Walaupun SKTP berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
  • Status Aktif guru (Aktif/Cuti/meninggal/Pensiun/dll)
  • Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll).

Pembayaran TW1 dan SMT1 (April 2014)
  1. Penerima SKTP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk TW1 (Januari-Maret), kecuali untuk Guru yang meninggal/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Maret 2014 maka yang bersangkutan berhak menerima tunjangan profesi untuk 2 bulan saja yaitu bulan Januari dan Februari.
  2. Penerima SK-TF (Surat Keputusan Tunjangan Fungsional) yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Fungsional untuk Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
  3. Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Kualifikasi untuk Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
  4. Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Khusus untuk Triwulan 1 (periode Januari s.d. MARET 2014).
( sumber :Ibnu Aditya Karana)

Tidak ada komentar: