Selasa, 01 Juni 2010

Yang Terdepan, Yang Terbelakang

Ironis. Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan kondisi pendidikan kita di daerah perbatasan. Betapa tidak, ketimpangan kualitas pendidikan di kota dengan di daerah sudah terjadi sedemikian rupa sehingga cerita tentang sekolah rubuh di daerah perbatasan atau cerita tentang guru yang lari ke negara tetangga, bukan sekedar mitos belaka. Selanjutnya, untuk memperoleh pemahaman secara lebih mendalam, permasalahan inidapat kita tinjau dari sudut pandang hak dan kewajiban warga negara.
Melihat kondisi pendidikan di Indonesia saat ini, sulit untuk membuat gambaran umum untuk menjelaskan situasi yang sebenarnya. Jika sekilas kita melihat pada sekolah-sekolah unggulan yang ada di kota, mungkin kita bisa berbangga dengan kondisi pendidikan kita saat ini. Sekolah-sekolah tersebut sudah sangat mapan dalam hal fasilitas dan kualitas. Para murid dan guru dari sekolah sekolah elit selalu dimanja dengan fasilitas pendidikan yang lengkap dan mutakhir. Segala proses pembelajaran dijalankan dengan nyaman dan mudah sehingga dapat menghasilkan murid yang berkualitas. Namun, ketika kita melihat kondisi pendidikan di daerah perbatasan, keadaan tersebut sungguh berbanding terbalik.
Tak banyak yang mengetahui atau peduli dengan nasib pendidikan anak-anak di daerah perbatasan. Banyak anak di perbatasan Nusantara yang bernasib malang karena tak dapat memperoleh pendidikan yang bermutu.Di beberapa perkampungan atau dusun di perbatasan Kalimantan misalnya, anak-anak harus berjalan kaki 1-2 jam sejauh hingga 6 Km melintasi hutan dan menuruni bukit untuk mendapatkan pendidikan di sekolah setiap hari.
Potret umum siswa di perbatasan memang sangat memprihatinkan. Namun, nasib para gurunya pun tak kalah memprihatinkan, terutama para guru honorer yang kebanyakan honor komite. Para guru tersebut banyak yang harus mengajar 2-3 kelas sekaligus. Hal ini karena kekurangan tenaga guru di sekolah pedalaman. Guru yang hanya bergaji 100-300 ribu sebulan itu banyak yang dipaksa bekerja ekstra keras bahkan terdapat ‘tuntutan psikologis’ untuk bekerja lebih besar daripada guru PNS karena status tidak tetap sebagai guru honorer lebih rentan daripada guru berstatus PNS yang meskipun sebulan tak mengajar di sekolah masih akan tetap menerima gaji.
Daerah-daerah perbatasan yang pada hakikatnya merupakan daerah terdepan sebagai pintu gerbang untuk memasuki indonesia menjadi daerah yang paling terbelakang dalam hal pendidikan dan kesejahteraan guru.Kenyataan tersebut tentu saja sangat bertentangan dengan konstitusi karena sesuai dengan pasal 34 UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Artinya, baik anak-anak di daerah perkotaan maupun anak-anak di daerah perbatasan mempunyai hak yang sama, yaitu sama-sama mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Tidak dapat dipungkiri bahwa selain memiliki hak, warga negara juga mempunyai kewajiban, salah satu diantaranya adalah kewajiban untuk membela kedaulatan negara. Namun, ketika pemerintah tidak dapat memenuhi hak-hak warga negara, warga negara tersebut juga cenderung untuk mengabaikan kewajibannya. Contohnya adalah yang terjadi masyarakat yang berdomisili di sepanjang perbatasan. Mereka lebih ber-interaksi dan berorientasi kepada desa terdekat negara tetangga. Kesenjangan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan dengan masyarakat negara tetangga mempengaruhi watak dan pola hidup masyarakat setempat dan berdampak negatif bagi pengamanan daerah perbatasan dan rasa nasionalisme. Inilah dampak buruk yang terjadi apabila pendidikan dan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan diabaikan, karena akan mengikis rasa nasionalisme yang bukan tidak mungkin akan mengancam kedaulatan bangsa.
Kenyataan-kenyataan yang telah dikemukakan di atas, membawa kita pada satu konsekuensi logis bahwa pemerintah harus lebih memperhatikan kondisi pendidikan dan kesejahteraan guru di daerah perbatasan. Untuk tujuan tersebut, setidaknya ada empat langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah. Pertama, membangun sarana dan prasarana pendukung pendidikan seperti gedung sekolah dan fasilitas belajar lainnya. Kedua, meningkatkan kesejahteraan guru di daerah perbatasan melalui gaji yang layak dan tunjangan hari tua. Ketiga, meningkatkan kualitas guru melalui pelatihan-pelatihan dan keempat, mengembangkan kurikulum yang sesuai untuk diterapkan di daerah perbatasan.
Kesimpulannya, mendapat pendidikan dan pengajaran merupakan hak bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, negara harus menjamin dan mengusahakan terselenggaranya pendidikan yang berkualiatas bagi seluruh warga negara baik yang berada di kota maupun di daerah perbatasan sehingga ketimpangan kondisi pendidikan di Indonesia dapat dihapuskan.
DAFTAR REFERENSI
Judul: “ Sekolah Kawasan dan Ketimpangan Mutu Pendidikan ”
Pengarang: Charolina Luthfiya
Data publikasi: diakses dari http://www.antara.co.id/seenws/?id=40616 Menggunakan google! Pada tanggal14 November,2008,20:30 oleh Najmu Laila.

Judul: “ Mengatasi Permasalahan di Daerah Perbatasan ”
Pengarang: Tri Poetranto, S.Sos.
Data publikasi: diakses dari http://www.buletinlitbang.dephan.go.id Menggunakan google! Pada tanggal 16 November,2008,16:30 oleh Najmu Laila.

Tidak ada komentar: