DIBERITAHUKAN:
KEPADA SELURUH OPERATOR TUNJANGAN TINGKAT DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA, PROVINSI SERTA OPERATOR SEKOLAH
MENGINGAT BATAS WAKTU PENGUSULAN CALON PENERIMA SK ANEKA TUNJANGAN BERAKHIR PADA TANGGAL 18 MARET 2014 MAKA DENGAN INI KAMI INFORMASIKAN BAHWA :
ANEKA TUNJANGAN :
1. FUNGSIONAL : Dari Kuota Nasional sebanyak 119,832 namun baru terusulkan sebanyak 65,595 2. KUALIFIKASI : Dari Kuota Nasional sebanyak 89,207 namun baru terusulkan sebanyak 12,205 3. KHUSUS : Dari Kuota Nasional sebanyak 53,038 namun baru terusulkan sebanyak 26,671
OLEH KARENA BATAS WAKTU SEMAKIN SEMPIT DINAS PENDIDIKAN KHUSUSNYA OPERATOR ANEKA TUNJANGAN UNTUK SEGERA MENUNTASKAN DAFTAR USULANNYA AGAR BISA DITERBITKAN SK ANEKA TUNJANGAN
2. TUNJANGAN PROFESI
HINGGA TANGGAL 15 MARET 2014 DATA YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PENERIMA TUNJANGAN PROFESI MEMALUI DANA PUSAT SEBANYAK 50,177 DAN MELALUI DANA TRANSFER SEBANYAK 606,968 DARI TOTAL DATA KELULUSAN 1,028,254
DI PASTIKAN DATA BSD YANG DIKIRIMKAN MASIH BANYAK YANG BELUM MENGGUNAKAN DATA SEMESTER 2 DAN MASIH BANYAK SEKOLAH YANG BELUM MENGIRIMKAN DATA BSD PADA OP SIMTUN DINAS PENDIDIKAN
BERIKUT DAFTAR NAMA SEKOLAH YANG BERMASALAH :
https://drive.google.com/file/d/0B0YDEso4YLxkbUNQc3o4WFZuSTg/edit?usp=sharing
SEGERA PERBAIKI DAN KIRIMKAN KE OPERATOR SIMTUN DI DINAS PENDIDIKAN TINGKAT KABUPATEN KOTA
-------------------------------------------------------------------
Sabtu, 15-03-2014
( sumber :
Tagor Alamsyah Harahab)
Nama nama Sekolah Swasta yang belum mengirim data Semester 2 sampai 14 Maret 2014 atau sudah mengirimkan tetapi masih semester 1 (semua Guru yg ada di sekolah ini tidak bisa diterbitkan sk tunjangan profesinya sampai kami terima data dapodiknya, sedangkan untuk tunjangan khusus, fungsional, dan kualifikasi sudah tidak berpeluang dapat). Data bisa dikirim dengan cara BSD ke email bsdhelper2014@gmail.com. semakin cepat mengirim file BSDnya semakin cepat kami terbitkan SK tunjangan Profesinya jika sudah memenuhi persyaratan.
-------------------------------------------------------------------
Sabtu, 15-03-2014
( sumber :
Tagor Alamsyah Harahab)
Pelurusan pemahaman:
Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Ada dua kriteria agar guru bisa mendapatkan tunjangan khusus yaitu :
- Daerahnya masuk sebagai wilayah khusus ada ada dalam bappenas atau daftar yg dikeluarkan oleh Kementerian Percepatan daerah tertinggal (KPDT) atau ada dalam Kepmendikbud ttg daerah khusus.
- Gurunya mengalami kesulitas hidup atas penugasan di daerah tersebut karena biaya dari rumah ke sekolah memerlukan biaya besar dan dan waktu yg lama serta berat.
Jika hanya memenuhi point 1 tidak layak diberikan tunjangan khusus, tetapi jika memenuhi point 1 dan 2, baru layak diberikan tunjangan khusus. Pemahaman paling sederhana adalah jika guru ditugaskan disekolah tersebut akan berfikir berkali-kali akibat beratnya medan yg akan dialami. Kami akan mengakui sekolah2 yang ada dalam SK bupati sebagai daerah khusus dgn asumsi kab/kota lebih tau kondisi daerahnya masing2, tetapi jangan sampai para bupati menjerumuskan gurunya untuk diberikan tunjangan khusus jika tidak sesuai point 1 dan 2. Hilangkan anggapan dengan cara memasukkan semua sekolah dgn harapan makin banyak guru terima tunjangan khusus adalah pemahaman yg menyesatkan. Hal ini bisa menjadi temuan tim pengawas fungsional baik dari pusat maupun daerah yang mengakibatkan guru harus mengembalikan dana yg diterima.Inilah pembuktian apakah pemangku kepentingan memahami aturan yang terkait dengan pendidikan atau tidak. Ketidaktahuan ini akan menjerumuskan guru binaannya. Hal ini sudah saya jelaskan dalam setiap pertemuan rakor dikdas dan penjelasan ini juga sudah kami kirimkan ke bupati seluruh indonesia.
--------------------------------------------------------------------------------------------
Sabtu, 15-03-2014
( sumber :
Tagor Alamsyah Harahab)
Kekeliruan yang tidak disadari oleh pengambil kebijakan kab/kota adalah Jika sebuah sekolah masuk dalam SK bupati sebagai sekolah yg berada di daerah khusus tetapi tidak masuk dalam daftar sekolah daerah khusus di aplikasi SIMTUN disebabkan beberapa hal :
- Adanya kebijakan kab/kota yang mengubah-ubah nama sekolah sehingga mengakibatkan nama pada SK bupati yang dikirim ke kami berbeda dengan nama yang digunakan sekolah di dapodik (sekolah belum menyesuaikan penamaan baru atau sebaliknya bupati belum menyesuaikan), padahal maksudnya sama.
- Oleh karena itu Pusat tidak akan memahami pergantian ini karena kami tidak diberikan tabel konversi yg menyatakan sekolah x berubah menjadi sekolah y. Harusnya penamaan konsisten antara semua dokumen persuratan dengan penggunaan dilapangan. Siapapun dia pergantian tanpa memberitahukan konversi akibat perubahan pasti tidak akan paham.
- Saat ini banyak kab/kota mempertanyaan ini, dan saya jelaskan mohon maaf kita tegas terhadap komitmen waktu bahwa perubahan sudah tidak bisa lagi.
Sekali lagi ini bukti kesungguhan pengelola pendidikan yang mungkin lebih banyak mengurus hal-hal diluar tugasnya sehingga mengabaikan hal-hal sepele seperti ini walaupun akibatnya sangat besar.
----------------------------------------------------------------------
Sabtu, 15-03-2014
( sumber :
Nazaruddin Kompeten)
Masih banyak yg tanya kapan bsd berakhir,..
Bolehkan kirim bsd sekarang,..
Sampai kapan bsd diterima,..
Masih juga banyak yang jawab tanggal 10 maret 2014,..
ada juga yang bilang ga tau,...
yang kejam bilang udah tutup,..
BSD sesuai namanya adalah BACKUP Singkron Dapodik, maka jawabanya sudah pasti,..
selama sinkron belum optimal bsd masih bisa diterima,..
Pengiriman BSD tetap melalui operator tunjangan di kabupaten/kota masing2,..
Pastikan BSD yg dikirim adalah hasil olah data di dapodik yang memang sudah benar dan sesuai dengan kondisi di sekolah masing,..
PASTIKAN DAN CEK SECARA BERULANG,..
DATA PADA APLIKASI DAPODIK SEBELUM BUAT FILE BSD,.....
PASTIKAN JUGA APLIKASI YG DIGUNAKAN UNTUK BUAT BSD ADALAH APLIKASI YANG BENAR,...
----------------------------------------------------------------------------------
Sabtu, 15-03-2014
( sumber :
Tagor Alamsyah Harahab)
Apa Akibat jika Banyak SK bupati tidak sesuai dengan lokasi Sekolah di daerah khusus (cenderung memasukkan banyak sekolah walaupun tidak sesuai kriteria) :
- Sistem pembagian kuota daerah khusus pada SIMTUN adalah sistem proporsional, makin banyak guru yang masuk dan memenuhi kriteria maka kuota yg diterima kabupaten tersebut makin banyak.
- Jika sebuah kab/kota tidak amanah dengan memasukkan banyak sekolah walaupun tidak sesuai persyaratan, maka akan mengakibatkan kab/kota lain yg jujur akan kebagian kuota sedikit karena tersedot ke kab/kota yg tidak jujur.
- Akan berlaku hukum positif. Semakin tidak amanah maka peluang guru untuk menerima karena tidak tetap sasaran lebih besar sehingga salah sasaran lebih banyak, dan yg amanah akan aman walapun sedikit.
- Ingat pengawas fungsional ada dalam sistem tata negara kita maka akan ada kontrol terhadap ketidakjujuran tersebut berikut konsekuensinya.
- Indonesia sangat luas dan beragam. itulah hikmah keberagaman tersebut.
Mari kita ubah pelan pelan dengan cara kondusif dan beretika dengan dukungan data yang baik
-----------------------------------------------------------------------------------
INFO dari P2TK terkait TUNJANGAN KUALIFIKASI
(sumber :
Asyarudin Andhin , tgl 13-3-2014)
Sehubungan dengan minimnya nominasi penerima subsidi tunjangan kualifikasi sampai 12 Maret 2014, Maka kami beritahukan bahwa P2TK Dikdas masih menerima usulan penerima tunjangan kualifikasi melalui mekanisme BSD. Oleh Karena mohon perhatian Kawan Kawan Guru Dikdas yang berminat Tunjangan Kualifikasi untuk memperhatikan data anda pada Aplikasi Dapodik :
- Status kuliah harus Belum Lulus.
- Tahun masuk harus diisi
- Semester harus diisi.
- Riwayat pendidikan harus Lengkap.
Masih bisa dibuka sampai 18 maret, nominasi masih bisa bergerak, kecuali jika sudah di sk kan maka tidak dapat diganti orang. Kuota fungsional dan khusus sudah habis jadi sudah fixed jatah masih masing masing kab kota. Sedangkan untuk kaualifikasi masih bisa bertambah, oleh karena segera perbaiki data anda dan kirimkan lewat mekanise bsd.
Tunjanan kualifikasi diberikan untuk semua guru dikdas yg masih kuliah S1 yg belum S1, pns dan non pns, penyaluran langsung ke rekening guru yg dibuatkan oleh pusat pada bank yg telah berkerjasama dengan kemdikbud P2TK dikdas.
Segera Lakukan upload bsd melalui Aplikasi Sim Tunjangan
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
11 MARET 2014
(sumber :
Tagor Alamsyah Harahap )
Jadwal Penerbitan SKTP dan Persiapan penyaluran Tunjangan Profesi
Khusus untuk data yg digunakan dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi
- Jika SKTP untuk pembayaran TW1 belum terbit per maret, maka guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan Mei (kami tunggu sekitar 2 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Januari tidak hilang (akan tetap dibayar sejak januari sd Juni). Tapi Jika lewat bulan Mei atau pertengahan Juni, maka tunjangan TW 1 dan TW 2 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya.
- Untuk penerbitan SKTP TW 3 dan TW4 (periode Juli sd Desember), kami akan menghapus semua data dapodik semester sebelumnya, dan sekolah wajib mengirimkan kembali data dapodik semester 1 tahun ajaran 2014/2015 yang akan digunakan untuk pengecekan persyaratan penerbitan SK TW3 dan TW4. Guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan November (kami tunggu sekitar 5 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Juli tidak hilang (akan tetap dibayar sejak juli sd Desember). Tapi Jika lewat bulan November, maka tunjangan TW 3 dan TW 4 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya.
- Hindari menggunakan jam guru yang sudah terbit SKTP-nya untuk diberikan ke guru lain dgn tujuan agar guru lain tersebut dapat JJM dan terbit SKYP-nya (jangan tukar-tukar JJM). Sistem akan mencatat historis kepemilikan JJM, Jika ada indikasi tersebut maka guru yang memberi JJM kepada guru lain dan Guru lain yang menerima akan kami stop tunjangannya.
- Aturan ini tidak berlaku bagi tunjangan khusus, Fungsional, dan Bantuan Kualifikasi Akademik. Hal ini disebabkan ke 3 tunjangan ini sudah habis kuotanya sejak SK terbit pada bulan Maret.
2 Februari 2014
(sumber :
NAZARUDIN KOMPETEN )
DATA PTK DI DAPODIK
----------------------------
Lama mempersiapkan lembar info PTK, bukan karena designnya,.. sangat menguras tenaga dan pikiran,. begadang bukan lagi sesuatu yang tabu tapi sudah merupakan sunah muakad,.. bahkan hampir mendekati wajib,.
Dengan persiapan yang cukup serius, TIM data P2TK akhirnya dapat menyelesaikan Info PTK yang dipublish sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan yaitu pada tanggal 1 Februari 2014. Namun bukan berarti semua sudah sempurna, masih banyak tampilan info dan bahkan isi info yang masih belum sesuai dengan keinginan. Masih ada beberapa informasi yang belum masuk, perbaikan dan penyempurnaan info PTK tetap dilaksanakan setiap hari sesuai dengan keadaan dan kondisi.
Masih banyak teman-temen operator yang masih menanyakan kenapa data yang diuploadnya masih belum masuk kedalam Info PTK,?? kenapa data yang tampil adalah data lama?? kenapa rombelnya masih kosong?? dan sebagainya..
Memang dari tingkat kesulitan, memvalidasi data kiriman dari dapodikdas yang sekarang jauh lebih rumit dibandingkan dengan tahun lalu,..tapi bukan berarti tidak bisa,..
Apapun jika dilaksanakan dengan sepenuh hati akan dapat diselesaikan,..
Masalah yang sangat terasa saat pertama dipublish adalah masalah delay data yang ada diserver P2TK dengan data yang dikirim oleh Operator Sekolah,..masih ada jeda waktu yang cukup jauh antara 3-4 hari,..
Karena jeda waktu yang cukup jauh itulah maka saya mencoba menjelaskan bagaimana skema arus data yang masuk keserver P2TK dari operator sekolah (gambarnya kurang bagus maklum bukan ahli gambar mohon dimaklum).
Dengan gambar tersebut diharapkan para teman-teman operator dapat memahami kenapa data sampai terjadi jeda, dan dimana jeda terjadi, alurnya secara garis besar kira-kira seperti ini :
- Data diolah dan diupload/syincron dari komputer sekolah/operator
- Masuk dalam server utama dapodik (biasanya tidak ada delay kecuali server sedang maintenance)
- Data yang masuk diserver utama direplikasi kebeberapa server replikasi seperti server PDSP, server replikasi untuk pelayanan dan lainnya.
- Karena besarnya data dari server utama dan banyaknya koneksi aplikasi dapodikdas kedalam server utama maka replikasi yang dilakukan biasanya terjadi delay (saat saya buat tulisan ini delay yang terjadi antara 2-3 hari. hasil investigasi dengan operator sekolah yang menjadi sukarelawan )
- P2TK akan mengambil data dari server replikasi yang dilakukan setiap satu hari sekali (ingat satu hari cuma ambil data satu kali) rencananya akan dilakukan dimalam hari antara jam 22 malam - 02 pagi. (saat tulisan ini di tulis sinkron masih belum sesuai jadwal, masih dilakukan lebih dari 2 kali sehari).
- Setelah data ditarik dari server replikasi dan masuk di Server P2TK, sistem yang ada di P2TK akan melakukan verifikasi data, proses verifikasi otomatis dilakukan oleh sistem tidak dilakukan manual (itu sebabnya P2TK tidak menerima berkas).
- Setelah verifikasi selesai baru info ptk bisa di nikmati oleh guru, operator sekolah, operator tunjangan dan siapapun yang ingin melihat validitas data ptk melalui website yang telah disediakan.
- Karena besarnya animo guru, operator sekolah, operator tunjangan dan masyarakat lainnya yang ingin melihat validitas data PTK, sehingga server P2TK sering kali crash, oleh karena itu untuk memecah beban server, P2TK menyiapkan beberapa link yang dapat digunakan untuk melihat info PTK :
Demikian penjelasan singkat skema arus data dapodik sampai ke P2TK dan dapat disajikan menjadi Info PTK.
Catatan:
- delay pada saat tulisan ini dibuat adalah 4 hari, yaitu delay dari server utama ke server replikasi 3 hari dan proses pembacaan ke server P2TK 1 hari,..
- Jika ada delay lebih dari 4 hari tuliskan dikomentar, bukan untuk dibalas tapi untuk kami lakukan pengecekan, jadi jangan menuntut untuk dijawab,...
Diposkan oleh
NAZARUDIN KOMPETEN ) di 15.06 02-0202014
dan dibagi o/
Negri Gusni di
https://www.facebook.com/notes/nenri-gusni/data-ptk-di-dapodik/702004169830348?ref=notif¬if_t=note_tag
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
01 Februari 2014
(sumber :
Tagor Alamsyah Harahap )
Mohon maaf kepada guru-guru profesional yang kesulitan mendapatkan jam tatap muka minimal 24 jam per minggu. Ini bukan salah guru karena guru itu lahir dari kebijakan pengangkatan yg diputuskan oleh pemdanya.
Kementerian sudah mengetahui bahwa kita sudah kelebihan guru dan ada kendala pada masalah distribusinya. Untuk tidak mengorbankan guru yg sudah sertifikasi memperoleh haknya maka Tahun 2009 kementerian mengeluarkan permendiknas no 39 tahun 2009 tentang beban mengajar guru, permendiknas ini membolehkan guru menambah jamnya dari ekskul dan kegiatan lainnya diluar tatap muka yg berlaku selama 2 tahun.
Seiring dengan kemudahan tersebut juga diharapkan pemda tidak mengangkat lagi guru baru jika sudah kelebihan guru cukup menata saja. Namum kenyataannya otonomi milik pemda siapa yg bisa melawan undang2 otonomi yg memberikan hak pengangkatan pegawai kepada daerah tingkat 2. Karena permendiknas 39 juga mandul maka dikeluarkan SKB 5 menteri tahun 2011 yg tujuannya memerintahkan kab/kota untuk menata dan memeratakan guru.
Begitu parahnya negeri ini, hanya untuk memindahkan guru saja harus turun tangan 5 kementerian dan itupun tidak digubris. bahkan yg lebih tragis lagi PP 48 tahun 2005 yg melarang pemda untuk mengangkat gurupun ditabrak. Sudah tidak ada lagi yg bisa melawan otonomi daerah ini.
Tapi Kami datang dengan Dapodik yg tidak kenal kompromi hanya bermodalkan PP 74 tahun 2008 pasal 15 bahwa guru harus mengajar 24 jam tatap muka perminggu maka banyak guru yg tidak terbit SK tunjangannya karena tidak memenuhi JJM tersebut.
Memang yg menjadi korban adalah guru, tetapi tanpa ada kompromi guru yg mau dapat tunjangan dengan sukarela pindah sendiri tanpa ditekan dengan SKB 5 menteri tetapi ditekan karena ada niat untuk memburu rupiah. Sekarang kab/kota silahkan gunakan hak otonomi anda yg dulu susah disentuh untuk menyelesaikan sendiri penataan guru anda. Jika tidak maka pemdalah aktor utama dibalik semua kesulitan guru untuk memenuhi beban kerja minimal 24 jam perminggu.
Kalau pemda memanfaatkan permendiknas 39 tahun 2009 dan PP 48 tahun 2005 agar tidak mengangkat lagi honorer maka tidak ada guru honorer yg masa depanya habis disekolah tanpa ada status kejelasan dari pemda padahal disisi lain jika tidak ada kejelasan status, mereka bisa cepat2 mencari pekerjaan yg lebih menjanjikan dari pada menjadi guru yg tidak anda urus.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
"LUPAKAN IJAZAH JIKA SUDAH MEMILIKI SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIK (SERTIFIKASI)"
30 Januari 2014
(sumber :
Tagor Alamsyah Harahap )
Pelurusan Informasi :Berdasarkan banyaknya pertanyaan yg ditujukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait adanya isu adanya kewajiban guru SD yg sudah bersertifikat pendidik harus kuliah lagi sesuai ijazahnya maka informasi singkat ini dapat meluruskan kesalahan penafsiran terhadap Permendikbud 62 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemeraan Guru tersebut. Intinya jika guru sudah bersertifikat pendidik maka semua kinerja untuk memperoleh angka kredit kenaikan pangkat dan persyaratan untuk memperoleh tunjangan tidak lagi melihat ijazahnya tetapi berdasarkan sertikat pendidiknya (lupakan ijazah jika sudah sertifikasi). Oleh karena itu maka guru yg akan disertifikasi harus hati-hati menentukan mapel apa yg akan ikuti untuk sertifikasi. Jika sudah disertifikasi suka tidak suka maka seumur karirnya harus mengampu mapel yg disertifikasi tersebut.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
29 Januari 2014
(Sumber :
Ibnu Aditya Karana.
)
Kepada Seluruh Tim KKDATADIK Tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Se Indonesia Dalam rangka percepatan pencapaian data pokok pendidik (DAPODIKDAS) yang menunjang penerbitan SK Tunjangan dan penyaluran Tunjangan Guru Tahun 2014, maka Direktorat P2TK DIKDAS akan mengadakan bikbingan teknis aplikasi untuk DAPODIK yang masih bermasalah.OLeh sebab itu kami mengundang 1 org Operator KKDATADIK dan 1 Orang Operator Sekolah (DATA SEKOLAH YANG DI UNDANG TERLAMPIR)Untuk Regional 1 Akan di laksanakan pada :Tempat : Hotel Golden Boutique, Jalan Gunung Sahari no. 46 Jakarta PusatHari / Tanggal : Selasa - Kamis, 04 - 06 Februari 2014Untuk Regional 1 :1. DKI Jakarta 2. Jawa Barat3. BantenUntuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten segera laporkan Undangn ini ke Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten KOta agar berkoordinasiDan KAMI tekankan bahwa OPerator yang di tunjuk untuk datang harus yang memiliki kredibilitas terhadap pekerjaannya dan mampu memberikan informasi terkait DAPODIK di lingkungan sekolah maupun kecamatannyaUndangan dan Daftar Nama Peserta silahkan Download di sini :
https://drive.google.com/file/d/0B0YDEso4YLxkOVdtVDh5MW9maXM/edit?usp=sharing
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
29 Januari 2014(Sumber :
Ibnu Aditya Karana.
)
Hati2 terhadap surat edaran palsu berikut .. ada 5 point kesalahan ..
- Yang kirim direktorat dikdas kenapa website nya Dikmen
- Nomor surat ... UDAH JELAS SALAH .. ckba perhatikan dengan surat2 yg pernah di edarkan oleh DIKDAS
- INI YANG MEMBUAT SURAT INI JELAS PALSU DAN PENIPUAN .. Karena ini hanya meminta biodata pribadi saja .. Untuk apa ?? Kan ada DAPODIK .. Ini jelas suatu modus agar mereka mendapatkan biodata sekolah dan PTK dan di email ke mereka dan dipergunakan untuk hal2 yang kami bisa pastikan merugikan pihak2 terkait
- Adooouueehh ane yah email nya
- Yang tanda tangan dirjen dikdas koq tembusannya untuk Dirjen lagi (wkwkwkwk)
Kasian hari gini masih aja ada yg ingin mencari nafkah dengan menipu .. Kami harap tolong abaikan dan syukur2 dapat tangkap tangan yg menyerahkan(PENIPU YANG BODOH DAN NGA PROFESIONAL, NIPU NYA BELUM JAGO)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
28 Januari 2014(Sumber :
Ibnu Aditya Karana.
)
Kepada Pengelola Aneka Tunjangan Dit. P2TK Paud NI, DIKDAS dan DIKMENTingkat Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota Se Indonesia Rakor Pendataan Aneka Tunjangan Regional 1Hari/Tanggal : Senin, 3 Februari 2014 - Rabu, 5 Februari 2014Tempat : Hotel Harmoni One, Jl. Engku Putri, Batam Centre, Kepulauan RiauPeserta Rakor Regional 1 - Batam :1. Nanggroe Aceh Darusallam2. Sumatera Utara 3. Sumatera Barat4. Riau5. Kepulauan RiauUndangan, Lampiran, SPPD dan Biodata silahkan download di :
https://drive.google.com/file/d/0B0YDEso4YLxkMnpHaGlONlNieG8/edit?usp=sharing
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
24 Januari 2014
(Sumber :
Ibnu Aditya Karana )
Persiapan Penerbitan SK Aneka Tunjangan (Tunj. Profesi, Fungsional, Tunjangan Khusus, Bantuan Kualifikasi Pendidikan) bagi PTK di Lingkungan Dit P2TK DIKDAS akan segera di Mulai, ayo mulai sadari data dari awal sebelum terjadi hal2 yang tidak di inginkan.
P2TK DIKDAS AKAN MENERBITKAN SK ANEKA TUNJANGAN BERDASARKAN DAPODIKDAS SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2013 - 2014.
Kira2 apa sih yang harus di perhatikan, ayo mulai teliti satu persatu
Tunjangan Profesi :
- Penulisan NUPTK, apakah sudah di input NUPTK milik sendiri (jangan sampai NUPTK Orang lain yah pastikan 16 Digit)
- Penulisan NAMA, sesuaikan dengan nama pada NUPTK (Gelar nga usah di input dech, apalagi yang udah Haji atau Hajah dari pada jadi kerikil dalam pendataan, karena utk gelar ada sendiri kolomnya)
- Untuk PNS ; Pangkat Golongan, Masa Kerja Golongan, NIP (Yang baru yah dan pastikan 18 Digit)
- Udah pasti jam mengajar udah ter maping ke dalam rombel belum dan sudah sesuai pembagian jam serta rombelnya belum ?? jangan sampai numpuk guru di rombel yang sama yah .. ntar nga normal ..
- YANG PALING PENTING PUNYA SERTIFIKAT PENDIDIK BELUM ...
Tunjangan Fungsional
POINT-POINT NYA SAMA LAH SEPERTI TUNJANGAN PROFESI TAPI YANG HARUS DI PERHATIKAN CALON PENERIMA ADALAH GURU NON PNS YANG BELUM SERTIFIKASI TAPI TETAP HARUS 24 JAM LOH
Tunjangan Daerah Khusus
AYO DI CEK KEMBALI KE DINAS PENDIDIKAN APAKAH SEKOLAH BAPAK/IBU MASUK PADA WILAYAH SEKOLAH DAERAH KHUSUS YANG SUDAH DI SK KAN KEPALA DAERAH
POINT-POINT NYA SAMA LAH SEPERTI TUNJANGAN PROFESI DAN SUDAH PASTI UNTUK BEBAN MENGAJAR AKAN TERABAIKAN, TAPI TETAP MAPING ROMBEL JANGAN DI LUPAIN.
Bantuan Kualifikasi Akademik
- Penulisan NUPTK, apakah sudah di input NUPTK milik sendiri (jangan sampai NUPTK Orang lain yah pastikan 16 Digit)
- Penulisan NAMA, sesuaikan dengan nama pada NUPTK (Gelar nga usah di input dech, apalagi yang udah Haji atau Hajah dari pada jadi kerikil dalam pendataan, karena utk gelar ada sendiri kolomnya)
- Untuk PNS ; Pangkat Golongan, Masa Kerja Golongan, NIP (Yang baru yah dan pastikan 18 Digit)
- Status sedang kuliah jangan lupa di infromasikan.
- IPK entry dengan IPK terakhir
- yang penting sekarang semester berapa ??
AYO MULAI DARI DIRI SENDIRI KITA MEMPERHATIKAN DATA DIRI KITA YANG SUDAH DI TANGGUNG JAWABKAN KE OPERATOR SEKOLAH UNTUK INPUT DATA.
INGAT OPERATOR SEKOLAH HANYA ENTRY DATA. VALID ATAU TIDAK NYA DATA KEMBALI KEPADA PTK MASING2 DAN PEMBUAT KEBIJAKAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH MASING2
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
23 Januari 2014
(Sumber :
Tagor Alamsyah Harahap )
Koreksi positingan ibu Nurhayati Mualif tentang pemahaman tabel konversi matapelajaran dan kaitannya dengan pengakuan linieritas sebagai persyaratan untuk menerima tunjangan profesi.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
22 Januari 2014
(Sumber :
Tagor Alamsyah Harahap )
Surat ttg Perjanjian Kerjasama (SPK) Guru bantu Pusat sesuai PERMENDIKNAS ttg guru bantu pusat:
Tahun 2003 Kemdiknas (pada waktu itu) mengangkat guru bantu yg ditempatkan di sekolah-sekolah yg kekurangan guru. Dasar pengangkatan adalah seleksi jika lulus maka akan diterbitkan SK oleh Pemerintah daerah atas nama mendiknas. Kab/kota akan menerbitkan SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) sesuai format terlampir antara dinas pendidikan dengan guru yg bersangkutan. SPK dapat diperpanjang setiap 3 tahun. Nah dengan surat ini Kami meminta kepada guru dan Kab/kota SPK yg masih berlaku sampai 2014 sebagai dasar pembayaran honorer tahun 2014. Jika kab/kota masih memerlukan tenaga guru bantu tersebut maka SPK bisa diterbitkan, namun jika sudah selesai kontrak tanpa ada perpanjangan SPK maka sesuai permendikbud akan kami hentikan pembayaran honorer guru bantu dimaksud. Silahkan kab/kota dan guru bantu meyikapi kebijakan ini
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
21 Januari2014
(Sumber :
Ibnu Aditya Karana )
PEMBERITAHUAN
KEPADA SELURUH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KOTA SE INDONESIABAHWA MULAI TANGGAL 27 JANUARI, SELAMA 2 MINGGU, BPKP - P AKAN SERENTAK TURUN KE SELURUH DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA UNTUK MENGAUDIT DATA CARRY OVER DAN SILPA 2010 - 2013.HASIL AUDIT (BERUPA BERITA ACARA) AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN DASAR PEMBAYARAN CARRY OVER PADA BULAN FEBRUARI - MARET 2014
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
21 Januari2014
(Sumber :
Ibnu Aditya Karana )
UNTUK BAHAN BACAAN DAN PENGETAHUAN
Peraturan dan Perundang-undangan Tentang Sertifikasi Guru1. UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 20052. PP 74 Tahun 2008 3. Permendiknas No 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan 4. Permendiknas No 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Permendiknas No 39 Tahun 2009.5. Permendikbud No. 62 Tahun 2013
Standar Pendidikan dan Tenaga KependidikanPendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
- Kompetensi pedagogik;
- Kompetensi kepribadian;
- Kompetensi profesional; dan
- Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Standar Sarana dan PrasaranaSetiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
20 Januari 2014
(Sumber: Ibnu Aditya Karana)
Sertifikat pendidik di berikan kepada seorang PTK sesuai dengan keahlian atau tugas yg di ampunya pada saat dia mendaftar atau menjadi peserta sertifikasi .. oleh sebab itu LPTK mengeluarkan sertifikat pendidik krpada ptk tsrsebut agar ptk tersebut berhak mengajar dan memiliki izin utk mengajar sesuai mapel yg tertuang pada sertifikat pendidik .. maka latar belakang kualifikasi akademik apapun klo dia memiliki sertifikat pendidik A maka dia wajib nengajar mapel A
A. Misal saya memiliki latar belakang non kependidikan dan memiliki gelar sarjana ekonomi .. namu keseharian saya mngajar matematika lalu ikut sertifikasi Matematika maka saya WAJIB MENGAJAR MATEMATIKA bukan Ekonomi-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
20 Januari 2014
(Sumber: Ibnu Aditya Karana)
PERMENDIKBUD NOMOR 62 TAHUN 2013 adalah Produk hukum yang membantu atau mengatasi masalah perpindahan atau mutasi PTK yang di akibatkan oleh SKB 5 Menteri tentang Pemetaan kebutuhan guru di masing2 wilayah. namun akibat pemetaan tersebut akan mengakibatkan ada guru yang bertugas atau mengajar tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya ..
Misal : IBNU Guru Kelas di Kecamatan Senayan namun karena di kecamatan tanah abang membutuhkan guru Matematika maka si IBNU di pindahkan untuk mengajar Matematika .. Kondisi ini bisa di terbitkan SKTP atau masih bisa mendapatkan hak nya asal perpindahan guru baik jenjang, mapel dan kementerian di dasarkan atas kebutuhan persebaran GURU atau implementasi dari SKB 5 Menteri, namun hanya berlaku 2 tahun semenjak permendikbud 62 Terbit. jadi permendikbud ini hanya berlaku hingga desember 2014.Untuk itu Dinas dan PTK harus kembali memetakan guru tersebut kemballi ke tugas sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya atau segera dilakukan pendaftaran SERTIFIKASI ULANG baik yang dilakukan oleh Kemendikbud, Daerah atau PTK sendiri dan utk pendanaanya bisa APBN, APBD maupun mandiri agar mendapat sertifikat baru sesuai dengan mata pelajaran yang di tugaskannya sekarangJadi sama sekali nga ada hubungannya dengan latar pendidikan atau kualifikasi nya
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
18 Januari 2014(Sumber: Ibnu Aditya Karana)
RANGKUMAN Informasi dari Bapak Tagor Harahap
I. Informarsi dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap......................................................................
Kepada Pengelola pendidikan di kab/kota perlu menjawab pertanyaan ini :
- Apakah dikabupaten/Kota anda guru kesulitan untuk mendapatkan 24 jam sesuai sertifikat pendidiknya dengan sistem dapodik, jika ya maka kabupaten kota anda kelebihan guru atau distribusi guru tidak merata.
- Jika kelebihan guru sehingga tidak dapat 24 jam, bagaimana strategi kab/kota untuk menyediakan 24 jam bagi lulusan baru tahun 2013 ini?. padahal lulusan yg lama saja tidak dapat jam karena kelebihan guru. Jawabnya tar sok (usuran belakangan yg penting lulus dulu)
- Jika pertanyaan ke 2 guru tidak bisa mendapatkan jam, Apakah kab/kota tetap mengusulkan calon peserta untuk ikut sertifikasi tahun 2014 yg sudah jelas-jelas kelebihan guru?. Jika ya maka bersiap-siaplah mencari jawaban yang tidak ada jawabannya kecuali stop sebelum terlambat.
- Langkah apa yg bisa dilakukan kab/kota agar guru bisa terbit SK tunjangannya dan tidak bermasalah ketika diusulkan ikut sertifikasi 2014 dan dinyatakan lulus?. Jawabnya adalah bagi guru yang bisa menunjukkan kepemilikan 24 jam di dapodik (cetak info PTK Dapodik), saya jamin ketika lulus sertifikasi dan kembali ke sekolah guru tersebut tetap akan dapat jam dan tunjangannya dapat dibayar. Berbeda jika kepemilikan 24 jam hanya berdasarkan pengakuan diatas kertas maka selamat berpusing ria (Salah satu keunggulan Dapodik dibanding aplikasi lain)
II. Informarsi dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap......................................................................
Di informasikan kepada penerima Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) yg menerima tahun lalu pastikan dapodik anda benar dan sehingga tahun ini masih bisa masih terima. Tidak ada jaminan tahun lalu terima tahun ini otomatis terima karena setiap penentuan penerima selalu menggunakan dapodik. Kuota STF tahun ini turun sebanyak 76.697 dari tahun lalu sehingga peluang anda makin kecil. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah JJM minimal 24 jam perminggu, Masakerja, Status guru, dan pastikan nama anda sudah dicentang sebagai tanda diusulkan oleh dinas pendidikannya. Bataswaktu penentuan calon adalah akhir Februari 2014. Karena kuota lebih sedikit dibanding yang akan menerima, maka akan berlaku siapa cepat dia yang dapat.
III. Informarsi dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap......................................................................
Untuk sekedar bahan renungan bagi pejabat pembina kepegawaian :Jika ingin memindahkan guru ke sekolah lain atau ke jenjang yang berbeda pastikan guru tersebut tidak dirugikan haknya untuk memperoleh tunjangan profesinya. Guru tidak akan dirugikan kalau dipindah kemanapun jika mapel sertifikasi guru tersebut juga ada pada sekolah tujuan. Contoh guru mapel smp dengan sertifikasi bahasa indonesia dipindah ke sma menjadi guru mapel bahasa indonesia juga. Sebaliknya seorang guru SD dengan sertifikasi Guru kelas tidak akan bisa dibayarkan tunjangannya jika diangkat menjadi kepala sekolah atau guru di SMP/SMA/SMK karena guru kelas hanya ada di SD. Seorang guru yang diangkat ke jabatan lain non guru (jabatan Struktural, anggota Dewan, Camat, dll), maka harus berfikir ulang menerima jabatan tersebut karena jika dia akan kembali ke jabatan guru maka usianya tidak bioleh melebihi 51 tahun (Jabatan guru adalah pekerjaan profesional bukan jabatan untuk kutu loncat demi memperpanjang masa kerja sampai 60 tahun). Hal ini termuat dalam permendiknas tahun 2010.
IV. Informarsi dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap......................................................................
Di informasikan kepada guru2 peserta sertifikasi 2013 yg akan dibayarkan tunjangannya th 2014 agar memastikan memenuhi JJM semester 2 minimal 24 jam perminggu yg dibuktikan melalui dapodik, mapel yg diampu sesuai sertifikat pendidik. Data yg masuk ke dapodik untuk pembayaran triwulan I paling lambat februari 2014. Trims
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
13 Januari 2014
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)
Tentang Guru Bantu (Surat Resmi sudah dikirimkan)
KepadaYth:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
(Daftar terlampir)
Sesuai Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa pada tahun 2014 ini honorarium guru bantu akan disalurkan ke rekening masing-masing guru bantu yang berhak menerima. Untuk dapat menerima honorarium guru bantu tersebut, maka setiap guru bantu wajib mempunyai Surat Perjanjian Kerja sebagai guru bantu. Hal ini berdasarkan Pasal 15 Ayat (1), (2), dan (3) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 Tentang Guru bantu yang menyatakan bahwa (1) guru bantu yang telah berakhir masa perjanjian kerjanya, dapat diperpanjang sebagai guru bantu, (2) Setiap perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama-lamanya 3 (tiga) tahun, (3) masa perjanjian guru bantu dapat diperpanjang sampai usia setinggi-tingginya 60 tahun.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dimohon kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang masih ada guru bantu diwilayahnya masing-masing agar segera mengirimkan foto kopi Keputusan Pengangkatan Guru Bantu yang sudah dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, perpanjangan Surat Perjanjian Kerja (SPK) guru bantu yang menunjukkan masih aktif bertugas sampai dengan akhir tahun 2014 dan jadwal mengajar yang menyatakan guru yang bersangkutan mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu sehingga mereka berhak untuk mendapatkan honorarium setiap bulannya (contoh Keputusan Pengangkatan Guru Bantu dan SPK seperti terlampir).
Apabila foto kopi Keputusan Pengangkatan Guru Bantu, perpanjangan SPK guru bantu dan jadwal mengajar tidak kami terima paling lambat tanggal 30 Januari 2014, maka kami anggap guru bantu tersebut sudah berakhir masa perjanjian kerjanya dan honorarium guru dimaksud kami hentikan seterusnya. Pengiriman SPK Guru bantu dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Bupati atau Walikota atau Gubernur secara kolektif ke Direktorat terkait ke alamat berikut:
Perpanjangan SPK Guru Bantu Jenjang PAUD ke:
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD NI, Ditjen PAUD NI
Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. (021) 57974115 Fax. (021) 57974115/57946130
Email : programptkpaudni@yahoo.co.id atau tunjangangurutk@yahoo.co.id
Website :
http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id/
Perpanjangan SPK Guru Bantu Jenjang Dikdas ke:
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Ditjen Dikdas
Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 18, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57853580
Email : subditprogramp2tkdikdas@gmail.com
Website :
http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id/
Perpanjangan SPK Guru Bantu Jenjang Dikmen ke:
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Ditjen Dikmen
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113
Email : ptkdikmen@gmail.com atau tunjangandikmen@yahoo.co.id
Website :
http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id/
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terimakasih.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
12 Januari 2014
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)
Alhamdulillah progress Dapodik hari ini sudah tembus 69%, walaupun hari libur.
Jumlah Sekolah terkirim = 126.842 sekolah
Jumlah PTK terkirim = 2.503.554 orang
Jumlah Siswa terkirim = 32.934.054 siswa
Terimakasih atas kerja keras operator sekolah. Ini semua prestasi kalian. Saya akan sampaikan dalam rakor2 kepala dinas tentang tentang prestasi kalian ini sehingga mendapat perhatian dari mereka.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
12 Januari 2014
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)
Sedikit bocoran isi surat dari 3 direktorat ke Kepala Dinas pendidikan kabupaten sebagai antisipasi agar bisa ditindaklanjut segera sebelum surat resmi datang :
Kepada Yth
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Terkait dengan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penyaluran tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus Tahun 2014, ada beberapa hal yang dapat kami sampaikan dan perlu di tindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten.
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
2. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang menyatakan bahwa:
(1) Kriteria daerah yang terpencil atau terbelakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah sebagai berikut:
dst...... bisa dilihat di PP 74 tahun 2008...................................
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yg dilakukan oleh direktorat menunjukkan banyak satuan pendidikan yang terdapat dalam SK Bupati tentang penunjukan satuan pendidikan didaerah khusus tidak sesuai dengan kriteria 1 dan 2 di atas. Sehubungan dengan hal tersebut, agar pemerintah daerah merevisi dan membatasi satuan pendidikan agar hanya guru yang mengalami kesulitan hidup dalam melaksanakan tugasnya yg boleh diterbitkan dalam SK bupati sebagai salah satu dasar penerbitan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Penetapan guru Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2014. Dimohon agar usulan dapat kami terima paling lambat tanggal 30 Januari 2014.
Catatan :
Agar SK bupati yg memuat sekolah2 didaerah khusus adalah sekolah yg gurunya mengalami kesulitan hidup saja, bukan semua sekolah di daerah khusus apalagi yg ada di akses jalan raya atau di daerah ibukota kabupaten tidak termasuk. Intinya sekolah dimaksud adalah hampir tidak ada yg mau mengajar disana karena sulitnya dan mahalnya biaya hidup. kalau ga paham juga. caranya mengetahuinya adalah kira2 pejabat dinas pendidikannya mau ga tinggal disana, kalau tidak mau ya itulah sekolah dimaksud. (emang susah, maunya semua sekolah masuk sk bupati agar semua guru dapat tunjangan, padahal jika menjadi temuan uang akan dikembalikan)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
12 Januari 2014
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)
Insya Allah kami pengelola tunjangan dari pusat yaitu dari Direktorat Dikmen, Dikdas, dan PAUDNI dipangil Bareskrim Polda SUMUT sebagai saksi ahli dalam rangka penyaluran tunjangan. Ada apa gerangan di Kota Medan sehingga kami dipanggil. Ini pelajaran buat kita semua termasuk guru dan pihak lainnya agar tidak memaksakan kehendaknya dan tidak coba-coba memanipulasi datanya agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Lebih baik kita tidak menerima uangnya dengan cara tidak benar daripada dikemudian hari disuruh mengembalikan uang yg sudah terlanjur sudah jadi gado-gado dan pecal lele (Bahan renungan kita semua).
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
11 Januari 2014
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)
Penting Bagi Guru, Lakukan sendiri dan pastikan data dapodik yg dikirim sekolah adalah yg semester 2 sebagai dasar penerbitan SKTP TW 1 dan TW 2 serta dasar Penjaringan Calon penerima aneka tunjangan 2014. Berdasarakan pengalaman tahun 2013 banyak guru yang tidak perduli datanya tetapi menyalahkan pihak lain. Oleh karena itu tidak ada lagi iba-mengiba dalam rangka penerbitan SK Tunjangan. Cukup sudah 1 tahun kita belajar dari pengalaman. Lakukan Cek dan Recek hasil kerja operatornya sekolahnya sebelum terlambat. Manfaatkan semua layanan internet yg sudah disediakan direktorat dan gabung di media dan jejaring sosial agar bisa ikut perkembangan dunia.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
11 Januari 2014
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)
Koreksi JJM di Struktur Kurikulum 2013 atas status sebelumnya
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
11 Januari 2014
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)
Menjawab salah satu pertanyaan di FB, silahkan di pahami dan disesuaikan di dapodiknya
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
25 Desember 2013
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)
Surat 3 Dirjen tentang penundaan penerbitan SK Carry Over
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
22 Nopember 2013
(Sumber : Ibnu Aditya Karana )
PERHATIAN KEPADA SELURUH PENGELOLA TUNJANGAN PROFESI DI DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA.BAHWA PADA APLIKASI SIM TUNJANGAN PROFESI ADA FITUR BARU UNTUK MENGAKOMODIR PENERBITAN SK TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU YANG SUDAH ATAU BARU MEMENUHI BEBAN 24 JAM MENGAJAR PADA TAHUN AJARAN 2013 - 2014 SEMESTER 1. MAKA DENGAN ITU GURU TERSEBUT BISA DI TERBITKAN SK TUNJ PROFESI UNTUK HAK BAYAR BULAN JULI - DESEMBER (6 BULAN) SAJA.TERIMA KASIH
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
22 Oktober 2013(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2 Oktober 2013
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)
Sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa semua pemberian bantuan berupa BOS, RKB, USB, Rehab, dan Tunjangan Guru datanya diambil dari DAPODIK. Oleh karena itu Direktorat P2TK Dikdas sudah melakukan penerbitkan SK Tunjangan Profesi dengan menggunakan data DAPODIK, namun masih terdapat beberapa guru yang sampai saat ini belum bisa diterbitkan SK tunjangan profesinya karena beberapa hal. Bersama ini kami kirimkan softcopy dan hardcopy daftar guru dimaksud segera dilakukan perbaikan agar dapat memenuhi syarat untuk diterbitkan SK tunjangannya dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Perbaiki semua data yang ada pada setiap kolom dalam file yang kami kirim dan sesuaikan dengan kenyataan kondisi data lapangan dan tidak boleh dikosongkan.
- Berhubung Aplikasi DAPODIK Versi lama sudah tidak bisa mengirimkan file ke server pusat maka perbaikan dilakukan tetap dengan aplikasi dapodik versi lama dan hasilnya disimpan melalui menu “Simpan Lokal “, kemudian filenya dikirim ke direktorat PTK Dikdas agar di import di server pusat, serta File excel yg sudah diperbaiki juga dikirimkan kembali ke direktorat melalui alamat email dibawah ini. (2 buah file yg dikirim ke pusat yaitu, 1 buah file “Simpan Lokal” dari aplikasi dapodik versi lama dan 1 buah file excel hasil perbaikan).
- Perbaikan juga dilakukan pada DAPODIK Versi baru sesuai mekanismenya agar guru-guru dimaksud tetap dapat memenuhi persyaratan untuk penerbitan SK berikutnya.
- Bagi guru-guru yang mutasi karena implementasi SKB 5 Menteri, sesuai Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 agar dapat diterbitkan SK tunjangannya maka dokumen mutasi dari BKD atau SK mutasi dari Bupati dapat dikirimkan ke direktorat secara kolektif oleh Dinas Pendidikan. (Penataan dilakukan secara menyeluruh seluruh kab/kota sehingga SK Mutasi yg dikirim ke Direktorat seluruh guru yang kena mutasi).
- Batas akhir pengiriman langkah b dan d di atas berupa Softcopy file DAPODIK versi lama dan file excel perbaikan di email ke admin.simsktp@gmail.com, infopendataan@gmail.com, dan pendataan.dikdas@gmail.com, juga hardcopy ke direktorat P2TK Dikdas Gedung C lantai 18 Komplek Kemdikbud Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, paling lambat Akhir Oktober 2013.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terimakasih.
Direktur Pembinaan PTK Dikdas,
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
27 September 2013
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)
Sebagai seorang guru, wajib bagi guru memahami regulasi yg terkait dengan guru sehingga bisa memahami hak dan kewajibannya, agar tidak mudah menyalahkan pihak lain atas ketidakpahamannya. Silahkan download UU No. 14 tahun 2005, PP 74 Tahun 2008, PP 41 Tahun 2009, dll.
Saya lampirkan matriks regulati tentang Perencanaan, Karir, kesejahteraan, Penghargaan, Perlindungan, Kualifikasi akademik, dll.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
17 dan 22 September 2013
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)
Karena banyak bertanya lihat sk dimana apakah sudah terbit atau belum, kalau uang sudah diterima artinya sk sudah terbit dan saya tampilkan lagi alamat pengecekan SK di internet dan mohon gunakan fasilitas ini.
Cek SK Tunjangan guru (
http://223.27.144.195:8000/index.php) sudah bisa menginformasikan realisasi pembayaran yg disalurkan oleh pusat, sedangkan yg disalurkan oleh kab/kota belum bisa karena masih dalam tahap persiapan data.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
16 September 2013
(Sumber :
Tagor Alamsyah Harahap)
Beberapa pertanyaan dari guru dan pengelola tunjangan kab/kota bahwa banyak guru-guru bukan PNS yg SK Tujangan sudah terbit dan sudah dibayar di Triwulan 1 tetapi tidak dibayarkan di triwulan ke 2. Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan cacatan yg tersimpan di sistem dapodik bahwa guru tidak dibayarkan di triwulan ke 2 adalah guru-guru yg sudah kehilangan JJM. Hal ini menginkasikan terjadinya tukar-tukar JJM dengan guru lain agar guru lain bisa terbit SK-nya. Dengan demikian kami anggap tidak memenuhi syarat lagi untuk menerima tunjangan TW 2. (Cacatan historis kepemilikan JJM dalam dapodik kami simpan sebagai bukti)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
12 September 2013
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)
"mohon kementrian bijak dan konsisten terhadap keputusan awal yaitu pendataan satu pintu melalui dapodik, sehingga KK DATADIK dan operator tidak di dibikin ribet"
Salah satu email yg saya terima :
"Rekapitulasi DAPODIK vs PADAMU negeri berdasarkan laporan dan pengalaman Operator Sekolah di Lapangan"
1. Adanya 2 server yang berbeda antara DAPODIK dan PADAMU dan belum terintegrasi sehingga Operator kerja 2 kali dan dikhawatirkan bisa doublecounting. Seperti contoh pada kasus nama PTK yang berbeda antara ijazah dan pada data NUPTK pusat. Pada saat proses pencairan TPP melalui DAPODIK, OPS sudah meralat data NUPTK yang salah pada Operator Tunjangan Kabupaten melalui aplikasi SIMTUNG. Tetapi setelah bekerja pada PADAMU data NUPTK masih tetap yang salah. Apakah nantinya tidak double counting ?
Catata saya : ini membuktikan DAPODIK melakukan Verval.
2. Pada DAPODIK untuk proses entri data JJM dilakukan secara detail per-kelas dan sesuai dengan perhitungan antara jumlah PTK dan Rombel sehingga dapat mencegah kecurangan entri data yang dilakukan oleh Operator Sekolah. Tetapi pada PADAMU entri JJM dilakukan secara global dengan langsung meng-inputkan jumlah JJM tanpa adanya validasi jumlah PTK dan ROMBEL sehingga kecurangan entri data dapat terjadi.
Catata saya : sudah terbukti data untuk mengikuti sertifikasi jjm-nya berdasarkan pengakuan, hal ini akan mengakibatkan jika guru lulus sertifikasi tidak akan terbit SK tunjangannya karena tidak memiliki jam sejak awal sertifikasi, artinya hanya mengejar ketuntasan target saja tanpa mempertimbangkan suplay dan demand jjm dilapangan. ya mbok minta link ke dapodik saja siapa2 yg punya 24 jam agar bisa ikut sertifikasi dari pada cari data sendiri.
3. Operator Sekolah melakukan Input Data dan PTK dan Siswa 2 kali. Pada Aplikasi DAPODIK sudah melakukan input data PTK dan siswa secara detail. Dan ternyata ketika pada PADAMU, Operator Sekolah harus melakukan kerja input data lagi yang notabene sama dengan data dapodik. Sehingga hal ini akan dapat menyebabkan ketidaksamaan data
karena salah entri.
Catatan saya : Jika ada perbedaan data siswa dengan direktorat pembinaan sekolah yg menyalurkan BOS, mau pake data siapa?. Jika Guru tidak dibayar tunjangannya karena sudah berhenti tapi ditempat lain belum mau pake data siapa?.
"kalau sudah komitmen satu pendataan maka lupakan email di atas"
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
12 September 2013
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)
Guru bantu di Kab Seram Bagian Barat demo menuntut honorarium mereka dibayar, Saya heran karena sejak bulan Maret Direktorat P2TK Dikdas telah melakukan tugasnya membayar honor mereka. Semua informasi terkait pembayaran ini sudah disosialisasian ke pengelola tunjangan/operator kab/kota agar diteruskan ke guru di daerah masing2, SK sudah diumumkan lewat internet dan guru harus aktif berusaha sendiri.
Kenyataannya tugas dari pengelola/operator kab/kota sebagai penyambung lidah pusat tidak dilaksakanan, akibatnya terjadi miskomunikasi (Demo). Kalau sudah begini saya kecewa sama pengelola tunjangan/operator kab/kota yg datang ke rakor tanpa berbuat apa2. Sepertinya lebih efektif lewat FB dan mulai untuk tidak melib.....pengelola/operator kab/kota
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
12 September 2013
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)
Dibeitahukan kepada Semua guru bantu jenjang Dikdas (SD dan SMP) Bahwa sejak bulan MARET 2013 telah diterbitkan dan dibayarkan Honorarium Guru bantu. Nama Bank dan Nomor Rekening dapat dilihat di website. Kami tidak menggunakan bank dan nomor rekening yang lama yang selama ini digunakan guru karena banyaknya retur (kesalahan rekening atau rekening pasif). Silahkan datang ke Bank yg ditunjuk seperti yg telah ada internet pada layanan cek SK tunjangan dengan mengisi NIGB dan tahun/bln/tgl lahir anda.