Kamis, 20 Februari 2014

Implementasi ICT dalam Pendidikan


Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) atau Information Communication and Technology (ICT) di era globalisasi saat ini sudah menjadi kebutuhan yang mendasar dalam mendukung efektifitas dan kualitas proses pendidikan. Isu-isu pendidikan di Indonesia seperti kualitas dan relevansi pendidikan, akses dan ekuitas pendidikan, rentang geografi, manajemen pendidikan, otonomi dan akuntabilitas, efisiensi dan produktivitas, anggaran dan sustainabilitas, tidak akan dapat diatasi tanpa bantuan ICT. Pendidikan berbasis ICT merupakan sarana interaksi manajemen dan administrasi  pendidikan, yang dapat dimanfaatkan baik oleh pendidik dan tenaga kependidikan maupun peserta didik dalam meningkatkan kualitas, produktivitas, efektifitas dan akses pendidikan.

Perkembangan ICT di Indonesia khususnya dalam dunia pendidikan masih belum optimal dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Thailand. Terdapat beberapa masalah dan kendala yang masih dirasakan oleh masyarakat khususnya tenaga pendidik dan profesional pendidikan untuk memanfaatkan ICT di berbagai jenjang pendidikan baik formal maupun non formal. Permasalahan tersebut terutama berkaitan dengan kebijakan, standarisasi, infrastruktur jaringan dan konten, kesiapan dan kultur sumber daya manusia di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, berbagai upaya yang telah dan akan dilakukan baik pemerintah maupun masyarakat dalam rangka pemanfaatan ICT dalam pendidikan sangat urgen dan mutlak dilakukan secara terintegrasi, sistematis dan berkelanjutan.

Dalam dua dasawarsa terakhir ini, ICT mengalami perkembangan yang amat pesat dan secara fundamental telah membawa perubahan yang signifikan dalam percepatan dan inovasi penyelenggaraan pendidikan di berbagai negara. Bahkan terdapat tekanan ICT yang sangat besar terhadap sistem pendidikan secara global karena teknologi yang berkembang menyediakan kesempatan yang sangat besar untuk mengembangkan manajemen pendidikan dan proses pembelajaran di sekolah, hasil belajar siswa yang spesifik dapat diidentifikasi dengan pemanfaatan teknologi baru tersebut, serta ICT memiliki potensi yang sangat besar untuk mentransformasikan seluruh aspek di dalam pendidikan di sekolah dan memanfaatkannya untuk mencapai tujuan-tujuan pembelajaran.

Ada tiga pilar yang saling melengkapi guna penerapan ICT di sekolah, antara lain :
1.      Sistem Manajemen Sekolah (School Management System)
Suatu sistem yang mengatur bagaimana perencanaan, operasional, monitoring dan improvement suatu organisasi sekolah.
2.      Strategi Pengembangan ICT di sekolah
Suatu perencanaan ICT jangka panjang terintegrasi untuk seluruh elemen di sekolah mencakup : jangkauan dan scope ICT, pemilihan teknologi (hard waresoftware, jaringan, internet provider, programing, data base system dan lain-lain), tahapan implementasi, pelatihan ICT, sosialisasi dan lain-lain.
3.      Pengembangan budaya ICT di sekolah
Sebuah perencanaan yang bertujuan untuk membuat sebuah lingkungan belajar berbasis ICT, menuju budaya implementasi ICT di sekolah yang sehat dan efektif. Pengembangan budaya ICT ini melibatkan seluruh elemen sekolah/stikholder (pimpinan, guru, karyawan, siswa dan bahkan orang tua siswa)

Peranan ICT dalam pendidikan mengisyaratkan bahwa pengembangan ICT untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di Indonesia adalah sesuatu yang mutlak. Dalam Renstra Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005-2009, program pengembangan TIK bidang pendidikan akan dilaksanakan melalui tahap-tahap sebagai berikut:

1) Tahap pertama meliputi (a) merancang sistem jaringan yang mencakup jaringan internet, yang menghubungkan sekolah-sekolah dengan pusat data dan aplikasi, serta  jaringan internet sebagai sarana dan media komunikasi dan informasi di sekolah, (b) merancang dan membuat aplikasi database, (c) merancang dan membuat aplikasi manajemen untuk pengelolaan pendidikan di pusat, daerah, dan sekolah, dan (d) merancang dan membuat aplikasi pembelajaran berbasis web, multimedia, daninteraktif.

2) Tahap kedua meliputi (a) melakukan implementasi sistem pada sekolah-sekolah di Indonesia yang meliputi pengadaan sarana/prasarana TIK dan pelatihan tenaga pelaksana dan guru dan (b) merancang dan membuat aplikasi pembelajaran.

3) Tahap ketiga dan keempat adalah tahap memperluas implementasi sistem di sekolah-sekolah.

Seiring dengan diterapkannya kebijakan otonomi daerah, pengelolaan pendidikan pada tingkat sekolah juga mengalami perubahan mendasar melalui gagasan penerapan pendekatan manajemen berbasis sekolah (MBS) yang dianggap sebagai paradigma baru dalam pengoperasian sekolah. Pendekatan ini memberi peran yang lebih luas kepada sekolah. Dengan kata lain, pendekatan ini memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah sehingga manajemen sekolah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola sekolahnya, sehingga sekolah lebih mandiri. Untuk itu, MBS bertujuan untuk meningkatkan semua kinerja sekolah (efektivitas, kualitas/mutu, efisiensi, inovasi, relevansi, dan pemerataan serta akses pendidikan dalam rangka peningkatan mutu Untuk mewujudkan tujuan tersebut di atas, penerapan ICT perlu dipertimbangkan untuk membantu pelaksanaan manajemen sekolah yang lebih efektif dan efisien.

Uraian di atas menunjukkan bahwa penerapan ICT di sekolah merupakan solusi yang paling tepat untuk menunjang peningkatan mutu sekolah termasuk keberhasilan penerapan Kurikulum 2013 yang telah dicanangkan dan pencapaian standar nasional pendidikan. Dengan pemanfaatan ICT, tenaga kependidikan dan stakeholders lainnya dapat meningkatkan manajemen sekolah dan aliran informasi yang efisien untuk mendukung pencapaian standar nasional pendidikan dan proses desentralisasi pendidikan di Indonesia.

Pemanfaatan tekonologi informasi dan komunikasi dalam pendidikan mutlak dilakukan untuk menjawab permasalahan di bidang pendidikan terutama akses dan pemerataan serta mutu pendidikan. Kebijakan dan standarisasi mutu pendidikan menjadi pondasi yang harus dibangun untuk mendukung pendidikan berbasis TIK yang efektif dan efisien. Implementasi pendidikan berbasis ICT dapat dilakukan melalui model hybrid (dual system) yang mengkombinasikan pembelajaran klasikal (face 2 face) dengan belajar terbuka dan jarak jauh (on line). Sedangkan pembelajaran berbasis TIK dapat dilaksanakan secara langsung (syncronous learning) dan tidak langsung (asyncronous Learning). Hal ini tergantung dengan kondisi teknologi dan jaringan yang tersedia. Standarisasi dalam pemanfaatan ICT dalam pendidikan sangat penting untuk menjamin mutu proses dan hasil pendidikan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pendidikan berbasis TIK sebagai berikut.
1.      Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) dalam pendidikan baik di sekolah atau perguruan tinggi menjadi hal mutlak mengingat kondisi permasalahan pendidikan yang makin kompleks. Pendidikan berbasis ICT hanya akan berhasil apabila dikelola dan ditangani dengan terencana, sistematis dan terintegrasi.

2.      Perencanaan dalam pemanfaatan ICT dalam pendidikan yang integratif meliputi kebijakan, standarisasi mutu, infrastruktur jaringan dan konten, kesiapan dan kultur SDM pendidikan menjadi penting untuk ditata dan dikelola dengan efektif dan efisien.

3.      Penyelenggaraan pendidikan berbasis ICT melalui  pendidikan terbuka dan jarak jauh (e-Learning), membutuhkan dukungan dari semua pihak khususnya pemerintah, swasta serta masyarakat untuk mengalokasikan anggaran dan investasi pendidikan yang memadai.


4.      Standarisasi mutu penyelenggaran pendidikan berbasis ICT perlu ditindaklanjuti dengan standarisasi konten untuk menjamin kualitas, aksesibilitas dan akuntabilitas program pendidikan berbasis ICT.

        Oleh: Mustofa Abi Hamid, S.Pd. (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Padang)

Senin, 17 Februari 2014

KISAH NYATA PERJALANAN HIDUP SEORANG GURU PNS, 18 TAHUN MENGABDI TANPA ISTRI

Inilah salah satu realitas hidup ataupun konsekuensi yang harus dihadapi oleh seorang guru / pendidik PNS yang mau ditempatkan di mana saja, kapan saja, demi “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Kisah ini saya paparkan untuk memberikan satu dari sekian banyak kisah nyata dari sang pengabdi pendidikan, semoga dapat menginpirasi bagi kita semua… Amiin…

Seorang guru / pendidik tersebut bernama Akmal. Ia telah mengabdikan dirinya di salah satu SD Negeri di wilayah yang tergolong terpencil dan terisolir di Kabupaten Tebo. Beliau merupakan seorang guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam SD. Ia dilahirkan dari Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Bertugas sejak tahun 1996 (18 tahun yang lalu), dan dalam menjalankan tugas-tugas mendidiknya dengan menempati sebuah perumahan dinas guru yang cukup sederhana namun masih terbilang layak.


Di masa-masa tugasnya yang hampir terhitung 18 tahun ini, ia harus berpisah sementara dengan keluarga bahagianya yang kebetulan tinggal di daerah kota Jambi, dengan seorang isteri yang berprofesi sebagai Non-Guru PNS. Saat ini, 3 anak yang semuanya laki-laki tinggal bersama isteri tercintanya di salah satu daerah tenang yang jaraknya tak seberapa jauh dari Bandar Udara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi.

Sudah 18 tahun ini, ia jarang sekali berjumpa dengan putra-putra lucu dan seorang istrinya, kecuali di hari-hari libur, maupun di hari-hari ketika ia harus dengan terpaksa pulang dikarenakan tak tahan lagi dengan tumpukan kerinduan-kerinduan yang terkadang hingga 3 minggu berturut-turut hanya bercanda gurau melalui suara via handphone butut yang sering terputus-putus karena sinyal yang hilang-timbul di tempat tugasnya.

Bukannya tak mau berusaha, setelah dirasa telah lebih dari 15 tahun ia mengabdi selama ini di satu sekolah yang belum terjangkau listrik, belum beraspal, serta harus menyeberangi sungai Batanghari dengan jasa perahu kecil bermesin, bila harus ke UPTD maupun kecamatan setempat. Maka ia mencoba mengurus pindah mengikuti isterinya yang kebetulan juga berstatus PNS di kota Jambi itu.


Namun apa daya, mungkin waktu yang ditunggu-tunggu itu belum tiba saatnya, usaha pindah / mutasi tugas pun telah ia lakukan hingga pernah bertemu langsung dengan Bapak Hasan Basri Agus selaku Gubernur Jambi di rumah dinasnya pada tahun lalu. Namun proses mutasi pun belum kunjung tiba. Kini ia pun kembali pasrah dengan keadaan yang ada saat rambutpun hampir telah memutih semua, fisikpun mulai lemah.

Diusianya yang kini mulai beranjak ke 45 tahun, ternyata ia masih diberikan amanah oleh Allaah SWT dengan dilahirkannya seorang anak laki-laki yang menjadi putra ketiga dari rahim isterinya pada 3 bulan yang lalu, kembali… ini tentu menambah beban pikiran dan perasaan saat-saat jauh dari keluarganya. Alhasil pada akhir-akhir ini, ia selalu terbayang akan lucunya sang bayi, kembali lagi itu hanya bayangan, mungkin dengar suara lewat handphone pun jarang-jarang.

Hari-hari serta aktivitas sendiri hingga pekerjaan-pekerjaan rumah tangga pun sudah menjadi kebiasaannya sehari-hari di rumah dinasnya tersebut, mulai dari masak, mencuci pakaian, menyapu, bahkan tidur pun sendiri tentunya tanpa penerangan listrik, hanya berteman dengan sebuah lampu togok di untuk membantu penglihatan di aktivitas malamnya untuk menilai hasil belajar peserta-peserta didiknya, mengaji, penerangan saat makan hasil masakannya sendiri yang ala kadarnya, serta untuk penerangan di kamar tidur di waktu istirahatnya.


Yang ada di benaknya saat ini adalah bagaimana ia dapat pindah tugas atau mungkin pindah antar instansi, mengingat tanggung jawab ia kepada keluarganya selama 18 tahun terakhir ini tak pernah purna ia lakukan. Dan tentunya, hingga detik ini, ia pun masih sangat mengharapkan kepada Bpk. Hasan Basri Agus (HBA) selaku Gubernur Provinsi Jambi yang ia pernah berjabat tangan sekaligus bertatap muka langsung dengannya di tahun kemarin, kiranya Beliau sudi membantu kembali proses usaha pindah / mutasi yang telah ia idam-idamkan selama ini.

Berjuta tanya dalam hati di setiap hari-harinya, siapa yang harus menjaga anak-anaknya, mungkin ada ibunya, namun alangkah susah dan repotnya ia, apalagi dengan adanya momongan baru yang menambah berat beban sang isteri di sela-sela tugasnya merawat anak pertama dan keduanya, tugas tak ringan sang isteri sebagai PNS, dan beberapa pekerjaan rumah yang seharusnya dikerjakan oleh seorang laki-laki pun harus dikerjakan oleh isterinya sendirian. Tanpa pembantu, tinggal di rumah pun hanya berempat, sang isteri dengan ketiga buah hatinya. Lalu pertanyaan terbesarnya saat ini, di mana perannya selama ini, selaku kepala rumah tangga…???

Sebagai rekan sekerja, sudah cukup Bpk. Akmal ini menjadi figur baru dalam memotivasi saya pribadi untuk senantiasa berkomitmen dalam pengabdian tugas-tugas mulia ini, tugas “Mencerdaskan kehidupan untuk anak-anak bangsa Indonesia tercinta”. Wassalam…

sumber : http://dadangjsn.blogspot.com/

Minggu, 16 Februari 2014

Pentingnya Motivasi dan Reinforcemen Bagi Siswa

. Apa jadinya hidup seseorang kalau tanpa motivasi dalam dirinya. Saya yakin semua orang mempunyai motivasi sehingga berlangsungnya kehidupan ini. Fungsi motivasi salah satunya adalah untuk mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu. 

LINA+CS+196
Reinforcemen, adalah salah satu sumber motivasi pada diri siswa (seseorang). Kekuatan reinforcemen dan motivasi ini mungkin akan jauh lebih dahsyat efeknya ketimbang bom atom Hiroshima. Ada bukti yang mungkin ini terdengar seperti menyombongkan diri, karena ini menyangkut pengalaman diri-sendiri. Dan, secara pribadi pula, pengalaman yang telah membentuk saya itu, saya lakukan untuk murid-murid saya kini. Pengalaman berikut ini adalah bukti bahwa motivasi yang dihadirkan lewat reinforcemen dari guru, sungguh luar biasa dalam membentuk sikap siswa.
Tahun 1978, saya masuk SD. Sebelum masuk SD (pra sekolah) entah bagaimana caranya orang tua saya waktu itu, nyatanya saya sudah bisa membaca namun belum bisa menulis. Di hari pertama masuk kelas 1 SD, guru kelas 1 mengajarkan menulis pagar berbaris-baris dan bebangkol (guru mengatakan seperti itu, yang sebenarnya adalah angka 1 dan 2). Di akhir pelajaran, setelah guru melakukan penilaian (puntun istilah waktu itu), guru mengatakan: “Anak-anak, nanti kalau kalian sudah pandai menulis pagar dan bangkolan, kalian akan belajar menulis seperti ini” guru sambil menuliskan di papan tulis dengan huruf berukuran besar “ini budi”. Ketika guru bertanya siapa yang bisa membaca kata itu, saya jawab saya bisa, yaitu ini budi. Guru bengong, sejenak. Kemudian langsung mendekati saya. Pak Sukma (almarhum) waktu itu memuji saya habis-habisan sambil ngelus-elus punggung saya. Beliau mengatakan bahwa saya pinter sekali. “Kamu pandai sekali, belum belajar baca tapi sudah bisa baca. Bapak baru kali ini seumur jadi guru menemukan murid seperti kamu”. Setelah bertanya tentang nama saya dan alamat rumah serta nama orang tua saya, Pak Sukma lalu kembali ke depan kelas. Di situ beliau berbicara tentang saya lagi sebagai motivasi kepada siswa yang lain.
Pujian dan sentuhan Pak Sukma saat itu, sungguh terasa luar biasa buat saya sebagai siswa kelas 1. Dari situ saya lebih rajin membaca. Bahkan saya lebih sering membaca buku-buku pelajaran kelas tinggi ketimbang buku pelajaran kelas 1. Di mana saja, setiap dilihat ada serpihan Koran bekas bungkus ikan atau terasi dari warung, tak luput dari perhatian saya untuk dibaca. Singkat cerita, dari kelas 1 sampai kelas 6 saya selalu rangking 1. Sepanjang itu memang terjadi gejolak pada diri saya “antara prestasi dan prestise”. Apalagi jaman dulu, ada image KM harus pinter. Saya di SD seumur-umur jadi KM terus.
Tes masuk kelas 1 SMP, dilewati dengan tes seleksi. Entah terasa mudah atau sukar soal-soal tes saat itu, saya lupa. Yang jelas, ketika mengambil pengumuman, tertulis skor nilai hasil tes tersebut di dalam kertas pengumuman itu, dan Panitia mengatakan pada saya bahwa nilai tes saya adalah tertinggi dari seluruh peserta tes. “Kamu bergizi, nilai tesnya tertinggi” begitu kata Panitia waktu itu.
Kata bergizi dan tertinggi terngiang-ngiang terus di telinga saya waktu itu. Di rumah, saya ceritakan hal tersebut kepada kedua orang tua saya. Bapak merespon biasa-biasa saja, namun Ibu mengucapkan ‘alhamdulillah’.
Singkat cerita, duduklah saya di kelas I.C SMP Negeri 1 Petir. Semua pelajaran terasa mudah diikuti kecuali Kesenian dan Olah Raga. Saya kurang seneng kesenian dan olah raga karena tidak bisa menyanyi dan olah raga permainan. Pelajaran bahasa Inggris terasa paling mudah waktu itu. Paling mudah kedua adalah PMP. PMP yang soal-soalnya memberikan option yang normatif semua itu termasuk pelajaraan yang mudah bagi semua siswa umumnya. Namun ternyata tidak mudah bagi siwa umumnya apabila soal PMP yang normative berbasis hafalan P4 (butir-butir P4, Eka Prasetya Panca Karsa). Pak Dase Rusyana, guru PMP mengatakan: “Minggu depan kita ulangan, soalnya pilihan ganda 40 soal, soalnya butir-butir P4 semua.” Belum lama berlangsung ulangan, guru menagih untuk mengumpulkan hasil jawaban bagi yang sudah. Belum ada yang selesai kecuali saya dan langsung mengumpulkannya. Tanpa melihat kunci jawaban, sepertinya Pak Dase sudah hafal betul kunci jawabannya, maklum beliau mungkin sudah berkali-kali menggunakan soal itu di SMP Cikeusal pagi hari, SMP Swasta di sore hari, dan terakhir di sini sore hari juga. Selesai mengoreksi lembar jawaban saya, beliau menunjukan lembar jawaban itu ke semua siswa sambil berujar : “Kalau sudah cepat kumpulkan dan nilai harus seperti ini semua”. Nampak jelas nilai saya itu ditulis menggunakan spidol berwarna merah dengan besar, yaitu nilai 10.
Selesai ulangan PMP istirahat. Saya mau keluar menuju warung jajanan melewati ruang guru. Tanpa sadar saya mendengar nama saya disebut seseorang dari dalam ruang guru. Sepontan saya terhenti untuk nguping kelanjutannya. Rupanya Pak Dase sedang menggibah positif tentang saya. “Baru kali ini selama ngajar di SMP, ada siswa ualngan P4 betul semua. Sedangkan soalnya banyak 40 soal”.
Bisa dibayangkan bagaimana perasaan saya waktu itu. Lagi-lagi mendapat pujian persis seperti ketika di SD. Meledak-ledaklah semangat saya untuk terus berpacu meraih prestasi. Tiada hari tanpa belajar, terutama rajin membaca tentang pelajaran PMP, seolah ingin mengulangi hal yang sama tadi. Tanpa disadari oleh guru, ucapannya didengar oleh siswanya yang tentunya ini lebih ikhlas tanpa kepura-puraan. Dari situ nilai PMP sepanjang kelas 1 tidak pernah mendapat nilai 7, selalu 8 ke atas. Nilai Raport semester 1 dan 2 = 9.
Berbeda dengan sikap guru bahasa Inggris yang killer itu, Pak Hilman. Saya selalu mendapat nilai kalau tidak 10 ya 9. Tapi beliau tidak pernah memuji saya. Tapi ada yang membuat saya merasa bangga dengan cara Pak Hilam, yaitu saya tidak pernah diperiksa atau dikontrol PR-nya. Pak Hilman paling telaten memberikan PR setiap kali selesai mengajar. Dan setiap tatap muka berikutnya satu per satu PR siswa dikontrol apakah mengerjakan PR atau tidak, sebelum PR tesebut dibahas bersama-sama.
Alhasil, bagi raport di kelas I – III diumumkan secara seremonial. Disebut bintang-bintang kelas I – III. Saya mendapat bintang kelas IC. Di luar dugaan, terakhir diumumkan juara umum, sayalah juaranya mengalahkan juara umum yang selama ini selalu diraih Rohmat yang kini kelas III. Dua kali naik panggung, dua kali menerima hadiah dan piagam. Selanjutnya, mendapat juara umum di kelas II sampai III bukan hal yang aneh lagi bagi saya.
Ketika sudah duduk di kelas II semester 1, Pak Agus Saparudin, guru IPA (Fisika dan Biologi) memanggil saya untuk datang ke ruangan guru. Waktu itu musim ulangan umum (THB). Sehabis THB semua guru menempel daftar nilai hasil ulangan di papan pengumuman. Saya girang bukan kepalang melihat nilai IPA saya 7,52. Bukan nilai 7,52 itu yang membuat saya bangga, karena itu saya rasa hasil yang kurang memuaskan. Tapi karena nilai segitu pun merupakan nilai tertinggi dari kelas 1 – 3. Rupanya gara-gara nilai itu Pak Agus Saparudin memanggil saya ke kantor. Pak Agus Saparudin guru yang suka ngejek siswa dengan kata ‘pegon’ ini mempersilakan duduk pada saya. “Joh, saya selama jadi guru di sini, belum pernah ada siswa saya mendapat nilai THB 6 apalagi 7, kamu dapat nilia 7,52. Saya bangga sama kamu, pertahankan prestasi kamu. Saya akan memberikan beasiswa untuk kamu selama 3 bulan, SPP kamu saya yang bayarin, ok !” Itulah kata-kata beliau yang tak diduga-duga oleh saya. Tiga kali sudah, saya mendapat pujian yang sama dari guru. Kali ini malah berlipat-lipat nilai kebanggaannya, pujian dan dorongannya dan bebas SPP. Kalau tidak salah saat itu bayarin SPP per bulan Rp1.750. Cukup besar untuk ukuran orang tua saya waktu itu apalagi membiayai 3 orang anak: saya, kakak saya di SMEA dan di SPG. Tentu saja ini makin menggelegarkan semangat saya. Alhamdulillah, nilai IPA saya selalu tinggi. Saya jadi kutu buku.
Di kelas III, pada THB semester I saya dipanggil guru IPS (sejarah) Pak Hidayat. “Joh, soal THB itu dibuat oleh kelompok guru IPS di kabupaten untuk THB sekabupaten Serang. Ini nilai kamu saya tulis sepuluh”. Lho, Pak, kok sepuluh? Menurut saya ada 1 soal yang jawabannya salah, jawab saya. “Ya, betul, tapi karena nilainya 9,99, maka Bapak bulatkan saja menjadi 10. Baru kali ini Joh selama jadi guru nilai THB siswa mendapat nilai 9. Kamu luar biasa.” Sekali lagi, kata-kata baru kali ini dan kamu luar biasa, membuat saya tersanjung. Ini menimbulkan semangat yang semakin membara untuk rajin belajar IPS.
Semangat belajar itu terus mengalir dari guru dalam berbagai bentuk. Suatu saat pada awal pelaksanaan bimbingan belajar (bimbel/LES) bagian IPA – Fisika, Pak Agus Saparudin guru IPA sudah siap masuk ke kelas. Waktu itu semua siswa sudah hadir untuk mengikuti les. Pak Agus Saparudin di mulut pintu masuk menyapa saya : “Mau apa Joh, kamu ke sekolah?” Les Pak ! jawab saya. “Ah, kamu, gak usah !” Kata-kata gak usah bagi saya waktu itu merupakan pujian langsung yang nyatanya dapat lebih memacu saya untuk lebih rajin belajar khususnya IPA. Saya merasa bahwa Pak Agus Saparudin, diam-diam membanggakan saya selama ini. Pak Agus Saparudin termasuk guru yang diam dan pelit memberikan pujian, bahkan seingat saya tidak pernah memberikan pujian di kelas. Lagi-lagi ini adalah reinforcemen dan motivasi bagi saya.
Akhir dari studi saya di SMP itu adalah meraih nilai NEM tertinggi sehingga saya mampu menembus SMA Negeri terpavorit di Banten yaitu masuk SMA Negeri 1 Serang dan lulus 1990. Saya termasuk pendobrak SMPN 1 Petir bisa masuk SMA pavorit saat itu. Menurut saya semua itu diraih bukan karena saya memiliki kecerdasan khusus, akan tetapi saya memiliki kelebihan dalam belajar karena teramat banyak motivasi yang saya terima dari guru. Buktinya, ketika saya terkumpul bersama anak-anak orang kaya yang cerdas-cerdas di kelas Ic SMAN 1 Serang, selanjutnya saya menjadi siswa yang memble. Ranking sepuluh besar pun tidak pernah masuk, walaupun pada waktu penjurusan saya mampu masuk kelas bergengsi yaitu kelas Fisik (A1) dengan syarat rata-rata nilai raport minimal 7.
Demikian reinforcemen begitu berartinya bagi kemajuan belajar siswa, sehingga sebaiknya guru jangan pelit memberikan pujian baik secara kata-kata maupun sentuhan secara fisik.
Ada dua hal penting yang dapat saya simpulkan dari sekilas uraian di atas adalah sebagai berikut.
  1. Reinforcemen tidak harus selalu dilakukan di dalam kelas ketika berlangsungnya KBM. 
  2. Kontribusi reinforcemen dan motivasi sangat besar terhadap kemajuan belajar seseorang.
Demikian hanya share, semoga bermanfaat.

Jumat, 14 Februari 2014

Bahasa Hati

Bahasa Hati / Inner Heart Conversation
Good Article whEn u FeeL aNgrY…
Don’t Let it far juZ keEp Love in deEp on uR hEarT
Inner Heart Conversation
There is enemy that can not be conquered by love.
There is no illness that can not be cured by love and affection.
There is no hostility that can not be forgiven by sincerity.
There is no difficulty that can not be solved by perseverance.
There is no stone that can not be broken by patient.
Everything is must be from the bottom of your heart.
Talk with your inner heart, and it will go through to another heart too.
To be succeed is not about how big is your muscle and smart is your brain,
yet it is also about how lenient/soft of your heart to do certain matters.
You can not stop a cried baby by pulling him at your arm.
Or persuade him with sweets/candies and sweet words.
What you have to do is embrace/hug him until he feel the heart beat calmly
in your depth of relieved.
Please begin with your soft heart before you give it to your achievement.
Translation:
ArtiKeL yaNG BaGuS BaGi OrANg yaNG bawaANnyA marah2 kali yah? =D
Bicara Dengan Bahasa Hati
Tak ada musuh yang tak dapat ditaklukkan oleh cinta.
Tak ada penyakit yang tak dapat disembuhkan oleh kasih sayang.
Tak ada permusuhan yang tak dapat dimaafkan oleh ketulusan.
Tak ada kesulitan yang tak dapat dipecahkan oleh ketekunan.
Tak ada batu keras yang tak dapat dipecahkan oleh kesabaran.
Semua itu haruslah berasal dari hati anda.
Bicaralah dengan bahasa hati, maka akan sampai ke hati pula.
Kesuksesan bukan semata-mata betapa keras otot dan betapa
tajam otak anda, namun juga betapa lembut hati anda dalam
menjalani segala sesuatunya.
Anda tak kan dapat menghentikan tangis seorang bayi hanya
dengan merengkuhnya dalam lengan yang kuat.
Atau, membujuknya dengan berbagai gula-gula dan kata-kata manis.
Anda harus mendekapnya hingga ia merasakan detak jantung yang tenang
jauh di dalam dada anda.
Mulailah dengan melembutkan hati sebelum memberikannya pada
keberhasilan anda.

Latihan Soal US SD/MI 2014

Berikut latihan soal US SD/MI tahun 2014, yang sudah bisa diunduh :
  1. Latihan Soal Bahasa Indonesia US SD/MI | Silakan unduh disini
  2. Jawaban Latihan Soal Bahasa Indonesia US SD/MI | Silakan unduh disini
  3. Latihan Soal IPA US SD/MI | Silakan unduh disini
  4. Pembahasan Latihan Soal IPA US SD/MI | Silakan unduh disini
  5. Latihan Soal Matematika US SD/MI | Silakan unduh disini
  6. Pembahasan Latihan Soal Matematika US SD/MI | Silakan unduh disini
US SD merupakan singkatan dari Ujian Sekolah untuk Sekolah dasar (disingkat SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI). Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah pertama (atau sederajat).
Sementara untuk daerah lain seperti Jawa Timur contohnya Surabaya seperti disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Eko Prasetyaningsih bahwa, pihaknya masih belum mendapat kepastian apakah akan berubah menjadi ujian daerah untuk jenjang SD. Pihaknya masih menunggu resminya.
Meskipun demikian, segala teknis pelaksanaan ujian daerah masih sama persis dengan UN pada tahun 2012/2013. Dia mencontohkan mengenai pembuatan naskah soal. Menurut Eko, komposisi naskah soal tetap dibuat oleh provinsi sebanyak 75 persen dan 25 persen pusat. Kemungkinan hanya akan ganti nama menjadi ujian daerah. Tapi, ini juga penting agar prosedur ujian tidak lagi panjang.
Semoga Latihan Soal Ujian Sekolah SD/MI tahun 2014 yang kami sampaikan dapat membantu para siswa menghadapi Ujian Sekolah tahun 2014. Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!

Latihan Soal UN SMA/MA 2014

Untuk membantu para peserta Ujian Nasional tingkat SMA/MA sederajat kami sampaikan latihan soal UN SMA/MA yang bisa di download secara gratis!
Berikut latihan soal UN SMA/MA tahun 2014, yang sudah bisa diunduh :

Jurusan IPA

  1. Latihan Soal Bahasa Indonesia | Silakan unduh disini
  2. Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Bahasa Indonesia | Silakan unduh disini
  3. Latihan Soal Bahasa Inggris | Silakan unduh disini
  4. Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Bahasa Inggris | Silakan unduh disini
  5. Latihan Soal Matematika| Silakan unduh disini
  6. Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Matematika | Silakan unduh disini
  7. Latihan Soal Fisika | Silakan unduh disini
  8. Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Fisika | Silakan unduh disini
  9. Latihan Soal Kimia | Silakan unduh disini
  10. Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Kimia | Silakan unduh disini
  11. Latihan Soal Biologi| Silakan unduh disini
  12. Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Biologi | Silakan unduh disini

Jurusan IPS

  1. Latihan Soal Bahasa Indonesia | Silakan unduh disini
  2. Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Bahasa Indonesia | Silakan unduh disini
  3. Latihan Soal Bahasa Inggris | Silakan unduh disini
  4. Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Bahasa Inggris | Silakan unduh disini
  5. Latihan Soal Matematika| Silakan unduh disini
  6. Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Matematika | Silakan unduh disini
  7. Latihan Soal Geografi | Silakan unduh disini
  8. Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Geografi | Silakan unduh disini
  9. Latihan Soal Ekonomi | Silakan unduh disini
  10. Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Ekonomi | Silakan unduh disini
  11. Latihan Soal Sosiologi| Silakan unduh disini
  12. Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Sosiologi | Silakan unduh disini

Jurusan Bahasa

  1. Latihan Soal Bahasa Indonesia | Silakan unduh disini
  2. Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Bahasa Indonesia | Silakan unduh disini
  3. Latihan Soal Bahasa Inggris | Silakan unduh disini
  4. Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Bahasa Inggris | Silakan unduh disini
  5. Latihan Soal Matematika| Silakan unduh disini
  6. Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Matematika | Silakan unduh disini

Jurusan Keagamaan

  1. Latihan Soal Bahasa Indonesia | Silakan unduh disini
  2. Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Bahasa Indonesia | Silakan unduh disini
  3. Latihan Soal Bahasa Inggris | Silakan unduh disini
  4. Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Bahasa Inggris | Silakan unduh disini
  5. Latihan Soal Matematika| Silakan unduh disini
  6. Kunci dan Pembahasan Latihan Soal Matematika | Silakan unduh disini
Latihan Soal terus kami tingkatkan dengan soal yang lebih sesuai dengan kualitas Prediktif dan Evaluatif untuk Ujian Nasional SMA/MA sesuai dengan ketentuan Kemdikbud dalam kaitannya dengan Seleksi Snmptn 2014. Untuk mengakses latihan soal Prediktif dan Evaluatif (Paket 2), silakan disini
UN SMA/MA merupakan singkatan dari Ujian Nasional Sekolah menengah atas (disingkat SMA)/ Madrasah Aliyah (MA). Sekolah menengah atas (disingkat SMA), adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat). Sekolah menengah atas ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 10 sampai kelas 12.
Semoga Latihan Soal Ujian Nasional SMA/MA Tahun pelajaran 2013/2014 yang kami sampaikan dapat membantu para siswa menghadapi ujian nasional tahun 2014. Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!

Prediksi Soal UN SMP Tahun 2014

Berikut Prediksi Soal UN SMP Tahun 2014, yang sudah bisa diunduh :
  1. Prediksi Soal UN SMP/MTs Tahun 2014 | Silakan unduh disini
  2. Pembahasan Prediksi Soal UN SMP/MTs Tahun 2014 | Silakan unduh disini

Senin, 10 Februari 2014

INFO-INFO PENTING P2TK tentang DAPODIKDAS (Bab-1)




DIBERITAHUKAN:
KEPADA SELURUH OPERATOR TUNJANGAN TINGKAT DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA, PROVINSI SERTA OPERATOR SEKOLAH

MENGINGAT BATAS WAKTU PENGUSULAN CALON PENERIMA SK ANEKA TUNJANGAN BERAKHIR PADA TANGGAL 18 MARET 2014 MAKA DENGAN INI KAMI INFORMASIKAN BAHWA :

ANEKA TUNJANGAN :
1. FUNGSIONAL : Dari Kuota Nasional sebanyak 119,832 namun baru terusulkan sebanyak 65,595 2. KUALIFIKASI : Dari Kuota Nasional sebanyak 89,207 namun baru terusulkan sebanyak 12,205 3. KHUSUS : Dari Kuota Nasional sebanyak 53,038 namun baru terusulkan sebanyak 26,671

OLEH KARENA BATAS WAKTU SEMAKIN SEMPIT DINAS PENDIDIKAN KHUSUSNYA OPERATOR ANEKA TUNJANGAN UNTUK SEGERA MENUNTASKAN DAFTAR USULANNYA AGAR BISA DITERBITKAN SK ANEKA TUNJANGAN

2. TUNJANGAN PROFESI
HINGGA TANGGAL 15 MARET 2014 DATA YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PENERIMA TUNJANGAN PROFESI MEMALUI DANA PUSAT SEBANYAK 50,177 DAN MELALUI DANA TRANSFER SEBANYAK 606,968 DARI TOTAL DATA KELULUSAN 1,028,254

DI PASTIKAN DATA BSD YANG DIKIRIMKAN MASIH BANYAK YANG BELUM MENGGUNAKAN DATA SEMESTER 2 DAN MASIH BANYAK SEKOLAH YANG BELUM MENGIRIMKAN DATA BSD PADA OP SIMTUN DINAS PENDIDIKAN

BERIKUT DAFTAR NAMA SEKOLAH YANG BERMASALAH :
https://drive.google.com/file/d/0B0YDEso4YLxkbUNQc3o4WFZuSTg/edit?usp=sharing

SEGERA PERBAIKI DAN KIRIMKAN KE OPERATOR SIMTUN DI DINAS PENDIDIKAN TINGKAT KABUPATEN KOTA
-------------------------------------------------------------------
 Sabtu, 15-03-2014
( sumber :Tagor Alamsyah Harahab)

Nama nama Sekolah Swasta yang belum mengirim data Semester 2 sampai 14 Maret 2014 atau sudah mengirimkan tetapi masih semester 1 (semua Guru yg ada di sekolah ini tidak bisa diterbitkan sk tunjangan profesinya sampai kami terima data dapodiknya, sedangkan untuk tunjangan khusus, fungsional, dan kualifikasi sudah tidak berpeluang dapat). Data bisa dikirim dengan cara BSD ke email bsdhelper2014@gmail.com. semakin cepat mengirim file BSDnya semakin cepat kami terbitkan SK tunjangan Profesinya jika sudah memenuhi persyaratan.
-------------------------------------------------------------------
Sabtu, 15-03-2014
( sumber :Tagor Alamsyah Harahab)

Pelurusan pemahaman:
Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Ada dua kriteria agar guru bisa mendapatkan tunjangan khusus yaitu :
  1. Daerahnya masuk sebagai wilayah khusus ada ada dalam bappenas atau daftar yg dikeluarkan oleh Kementerian Percepatan daerah tertinggal (KPDT) atau ada dalam Kepmendikbud ttg daerah khusus.
  2. Gurunya mengalami kesulitas hidup atas penugasan di daerah tersebut karena biaya dari rumah ke sekolah memerlukan biaya besar dan dan waktu yg lama serta berat.
Jika hanya memenuhi point 1 tidak layak diberikan tunjangan khusus, tetapi jika memenuhi point 1 dan 2, baru layak diberikan tunjangan khusus. Pemahaman paling sederhana adalah jika guru ditugaskan disekolah tersebut akan berfikir berkali-kali akibat beratnya medan yg akan dialami. Kami akan mengakui sekolah2 yang ada dalam SK bupati sebagai daerah khusus dgn asumsi kab/kota lebih tau kondisi daerahnya masing2, tetapi jangan sampai para bupati menjerumuskan gurunya untuk diberikan tunjangan khusus jika tidak sesuai point 1 dan 2. Hilangkan anggapan dengan cara memasukkan semua sekolah dgn harapan makin banyak guru terima tunjangan khusus adalah pemahaman yg menyesatkan. Hal ini bisa menjadi temuan tim pengawas fungsional baik dari pusat maupun daerah yang mengakibatkan guru harus mengembalikan dana yg diterima.Inilah pembuktian apakah pemangku kepentingan memahami aturan yang terkait dengan pendidikan atau tidak. Ketidaktahuan ini akan menjerumuskan guru binaannya. Hal ini sudah saya jelaskan dalam setiap pertemuan rakor dikdas dan penjelasan ini juga sudah kami kirimkan ke bupati seluruh indonesia.

--------------------------------------------------------------------------------------------
Sabtu, 15-03-2014
( sumber :Tagor Alamsyah Harahab)

Kekeliruan yang tidak disadari oleh pengambil kebijakan kab/kota adalah Jika sebuah sekolah masuk dalam SK bupati sebagai sekolah yg berada di daerah khusus tetapi tidak masuk dalam daftar sekolah daerah khusus di aplikasi SIMTUN disebabkan beberapa hal :
  1. Adanya kebijakan kab/kota yang mengubah-ubah nama sekolah sehingga mengakibatkan nama pada SK bupati yang dikirim ke kami berbeda dengan nama yang digunakan sekolah di dapodik (sekolah belum menyesuaikan penamaan baru atau sebaliknya bupati belum menyesuaikan), padahal maksudnya sama. 
  2. Oleh karena itu Pusat tidak akan memahami pergantian ini karena kami tidak diberikan tabel konversi yg menyatakan sekolah x berubah menjadi sekolah y. Harusnya penamaan konsisten antara semua dokumen persuratan dengan penggunaan dilapangan. Siapapun dia pergantian tanpa memberitahukan konversi akibat perubahan pasti tidak akan paham.
  3. Saat ini banyak kab/kota mempertanyaan ini, dan saya jelaskan mohon maaf kita tegas terhadap komitmen waktu bahwa perubahan sudah tidak bisa lagi.
Sekali lagi ini bukti kesungguhan pengelola pendidikan yang mungkin lebih banyak mengurus hal-hal diluar tugasnya sehingga mengabaikan hal-hal sepele seperti ini walaupun akibatnya sangat besar.
----------------------------------------------------------------------
Sabtu, 15-03-2014
( sumber :Nazaruddin Kompeten)

Masih banyak yg tanya kapan bsd berakhir,..
Bolehkan kirim bsd sekarang,..
Sampai kapan bsd diterima,..

Masih juga banyak yang jawab tanggal 10 maret 2014,..
ada juga yang bilang ga tau,...
yang kejam bilang udah tutup,..

BSD sesuai namanya adalah BACKUP Singkron Dapodik, maka jawabanya sudah pasti,..
selama sinkron belum optimal bsd masih bisa diterima,..
Pengiriman BSD tetap melalui operator tunjangan di kabupaten/kota masing2,..
Pastikan BSD yg dikirim adalah hasil olah data di dapodik yang memang sudah benar dan sesuai dengan kondisi di sekolah masing,..

PASTIKAN DAN CEK SECARA BERULANG,..
DATA PADA APLIKASI DAPODIK SEBELUM BUAT FILE BSD,.....
PASTIKAN JUGA APLIKASI YG DIGUNAKAN UNTUK BUAT BSD ADALAH APLIKASI YANG BENAR,...

----------------------------------------------------------------------------------
Sabtu, 15-03-2014
( sumber :Tagor Alamsyah Harahab)

Apa Akibat jika Banyak SK bupati tidak sesuai dengan lokasi Sekolah di daerah khusus (cenderung memasukkan banyak sekolah walaupun tidak sesuai kriteria) :
  1. Sistem pembagian kuota daerah khusus pada SIMTUN adalah sistem proporsional, makin banyak guru yang masuk dan memenuhi kriteria maka kuota yg diterima kabupaten tersebut makin banyak.
  2. Jika sebuah kab/kota tidak amanah dengan memasukkan banyak sekolah walaupun tidak sesuai persyaratan, maka akan mengakibatkan kab/kota lain yg jujur akan kebagian kuota sedikit karena tersedot ke kab/kota yg tidak jujur.
  3. Akan berlaku hukum positif. Semakin tidak amanah maka peluang guru untuk menerima karena tidak tetap sasaran lebih besar sehingga salah sasaran lebih banyak, dan yg amanah akan aman walapun sedikit. 
  4. Ingat pengawas fungsional ada dalam sistem tata negara kita maka akan ada kontrol terhadap ketidakjujuran tersebut berikut konsekuensinya.
  5. Indonesia sangat luas dan beragam. itulah hikmah keberagaman tersebut. 
Mari kita ubah pelan pelan dengan cara kondusif dan beretika dengan dukungan data yang baik

-----------------------------------------------------------------------------------
INFO dari P2TK terkait TUNJANGAN KUALIFIKASI
(sumber :Asyarudin Andhin , tgl 13-3-2014)

Sehubungan dengan minimnya nominasi penerima subsidi tunjangan kualifikasi sampai 12 Maret 2014, Maka kami beritahukan bahwa P2TK Dikdas masih menerima usulan penerima tunjangan kualifikasi melalui mekanisme BSD. Oleh Karena mohon perhatian Kawan Kawan Guru Dikdas yang berminat Tunjangan Kualifikasi untuk memperhatikan data anda pada Aplikasi Dapodik :
  1. Status kuliah harus Belum Lulus. 
  2. Tahun masuk harus diisi 
  3. Semester harus diisi. 
  4. Riwayat pendidikan harus Lengkap. 
Masih bisa dibuka sampai 18 maret, nominasi masih bisa bergerak, kecuali jika sudah di sk kan maka tidak dapat diganti orang. Kuota fungsional dan khusus sudah habis jadi sudah fixed jatah masih masing masing kab kota. Sedangkan untuk kaualifikasi masih bisa bertambah, oleh karena segera perbaiki data anda dan kirimkan lewat mekanise bsd.

Tunjanan kualifikasi diberikan untuk semua guru dikdas yg masih kuliah S1 yg belum S1, pns dan non pns, penyaluran langsung ke rekening guru yg dibuatkan oleh pusat pada bank yg telah berkerjasama dengan kemdikbud P2TK dikdas.

Segera Lakukan upload bsd melalui Aplikasi Sim Tunjangan 

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
11 MARET 2014
(sumber :Tagor Alamsyah Harahap )

Jadwal Penerbitan SKTP dan Persiapan penyaluran Tunjangan Profesi

Khusus untuk data yg digunakan dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi
  1. Jika SKTP untuk pembayaran TW1 belum terbit per maret, maka guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan Mei (kami tunggu sekitar 2 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Januari tidak hilang (akan tetap dibayar sejak januari sd Juni). Tapi Jika lewat bulan Mei atau pertengahan Juni, maka tunjangan TW 1 dan TW 2 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya. 
  2. Untuk penerbitan SKTP TW 3 dan TW4 (periode Juli sd Desember), kami akan menghapus semua data dapodik semester sebelumnya, dan sekolah wajib mengirimkan kembali data dapodik semester 1 tahun ajaran 2014/2015 yang akan digunakan untuk pengecekan persyaratan penerbitan SK TW3 dan TW4. Guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan November (kami tunggu sekitar 5 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Juli tidak hilang (akan tetap dibayar sejak juli sd Desember). Tapi Jika lewat bulan November, maka tunjangan TW 3 dan TW 4 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya. 
  3. Hindari menggunakan jam guru yang sudah terbit SKTP-nya untuk diberikan ke guru lain dgn tujuan agar guru lain tersebut dapat JJM dan terbit SKYP-nya (jangan tukar-tukar JJM). Sistem akan mencatat historis kepemilikan JJM, Jika ada indikasi tersebut maka guru yang memberi JJM kepada guru lain dan Guru lain yang menerima akan kami stop tunjangannya. 
  4. Aturan ini tidak berlaku bagi tunjangan khusus, Fungsional, dan Bantuan Kualifikasi Akademik. Hal ini disebabkan ke 3 tunjangan ini sudah habis kuotanya sejak SK terbit pada bulan Maret. 

2 Februari 2014
(sumber :NAZARUDIN KOMPETEN )

DATA PTK DI DAPODIK
----------------------------
Lama mempersiapkan lembar info PTK, bukan karena designnya,.. sangat menguras tenaga dan pikiran,. begadang bukan lagi sesuatu yang tabu tapi sudah merupakan sunah muakad,.. bahkan hampir mendekati wajib,.

Dengan persiapan yang cukup serius, TIM data P2TK akhirnya dapat menyelesaikan Info PTK yang dipublish sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan yaitu pada tanggal 1 Februari 2014. Namun bukan berarti semua sudah sempurna, masih banyak tampilan info dan bahkan isi info yang masih belum sesuai dengan keinginan. Masih ada beberapa informasi yang belum masuk, perbaikan dan penyempurnaan info PTK tetap dilaksanakan setiap hari sesuai dengan keadaan dan kondisi.

Masih banyak teman-temen operator yang masih menanyakan kenapa data yang diuploadnya masih belum masuk kedalam Info PTK,?? kenapa data yang tampil adalah data lama?? kenapa rombelnya masih kosong?? dan sebagainya..

Memang dari tingkat kesulitan, memvalidasi data kiriman dari dapodikdas yang sekarang jauh lebih rumit dibandingkan dengan tahun lalu,..tapi bukan berarti tidak bisa,..
Apapun jika dilaksanakan dengan sepenuh hati akan dapat diselesaikan,..

Masalah yang sangat terasa saat pertama dipublish adalah masalah delay data yang ada diserver P2TK dengan data yang dikirim oleh Operator Sekolah,..masih ada jeda waktu yang cukup jauh antara 3-4 hari,..
Karena jeda waktu yang cukup jauh itulah maka saya mencoba menjelaskan bagaimana skema arus data yang masuk keserver P2TK dari operator sekolah (gambarnya kurang bagus maklum bukan ahli gambar mohon dimaklum).
Dengan gambar tersebut diharapkan para teman-teman operator dapat memahami kenapa data sampai terjadi jeda, dan dimana jeda terjadi, alurnya secara garis besar kira-kira seperti ini :
  1. Data diolah dan diupload/syincron dari komputer sekolah/operator
  2. Masuk dalam server utama dapodik (biasanya tidak ada delay kecuali server sedang maintenance)
  3. Data yang masuk diserver utama direplikasi kebeberapa server replikasi seperti server PDSP, server replikasi untuk pelayanan dan lainnya.
  4. Karena besarnya data dari server utama dan banyaknya koneksi aplikasi dapodikdas kedalam server utama maka replikasi yang dilakukan biasanya terjadi delay (saat saya buat tulisan ini delay yang terjadi antara 2-3 hari. hasil investigasi dengan operator sekolah yang menjadi sukarelawan )
  5. P2TK akan mengambil data dari server replikasi yang dilakukan setiap satu hari sekali (ingat satu hari cuma ambil data satu kali) rencananya akan dilakukan dimalam hari antara jam 22 malam - 02 pagi. (saat tulisan ini di tulis sinkron masih belum sesuai jadwal, masih dilakukan lebih dari 2 kali sehari).
  6. Setelah data ditarik dari server replikasi dan masuk di Server P2TK, sistem yang ada di P2TK akan melakukan verifikasi data, proses verifikasi otomatis dilakukan oleh sistem tidak dilakukan manual (itu sebabnya P2TK tidak menerima berkas).
  7. Setelah verifikasi selesai baru info ptk bisa di nikmati oleh guru, operator sekolah, operator tunjangan dan siapapun yang ingin melihat validitas data ptk melalui website yang telah disediakan.
  8. Karena besarnya animo guru, operator sekolah, operator tunjangan dan masyarakat lainnya yang ingin melihat validitas data PTK, sehingga server P2TK sering kali crash, oleh karena itu untuk memecah beban server, P2TK menyiapkan beberapa link yang dapat digunakan untuk melihat info PTK :
 Demikian penjelasan singkat skema arus data dapodik sampai ke P2TK dan dapat disajikan menjadi Info PTK.

Catatan:
  • delay pada saat tulisan ini dibuat adalah 4 hari, yaitu delay dari server utama ke server replikasi 3 hari dan proses pembacaan ke server P2TK 1 hari,..
  • Jika ada delay lebih dari 4 hari tuliskan dikomentar, bukan untuk dibalas tapi untuk kami lakukan pengecekan, jadi jangan menuntut untuk dijawab,...
Diposkan oleh NAZARUDIN KOMPETEN ) di 15.06 02-0202014
dan dibagi o/ Negri Gusni di https://www.facebook.com/notes/nenri-gusni/data-ptk-di-dapodik/702004169830348?ref=notif&notif_t=note_tag
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 01 Februari 2014
(sumber :Tagor Alamsyah Harahap )

Mohon maaf kepada guru-guru profesional yang kesulitan mendapatkan jam tatap muka minimal 24 jam per minggu. Ini bukan salah guru karena guru itu lahir dari kebijakan pengangkatan yg diputuskan oleh pemdanya.

Kementerian sudah mengetahui bahwa kita sudah kelebihan guru dan ada kendala pada masalah distribusinya. Untuk tidak mengorbankan guru yg sudah sertifikasi memperoleh haknya maka Tahun 2009 kementerian mengeluarkan permendiknas no 39 tahun 2009 tentang beban mengajar guru, permendiknas ini membolehkan guru menambah jamnya dari ekskul dan kegiatan lainnya diluar tatap muka yg berlaku selama 2 tahun.

Seiring dengan kemudahan tersebut juga diharapkan pemda tidak mengangkat lagi guru baru jika sudah kelebihan guru cukup menata saja. Namum kenyataannya otonomi milik pemda siapa yg bisa melawan undang2 otonomi yg memberikan hak pengangkatan pegawai kepada daerah tingkat 2. Karena permendiknas 39 juga mandul maka dikeluarkan SKB 5 menteri tahun 2011 yg tujuannya memerintahkan kab/kota untuk menata dan memeratakan guru.

Begitu parahnya negeri ini, hanya untuk memindahkan guru saja harus turun tangan 5 kementerian dan itupun tidak digubris. bahkan yg lebih tragis lagi PP 48 tahun 2005 yg melarang pemda untuk mengangkat gurupun ditabrak. Sudah tidak ada lagi yg bisa melawan otonomi daerah ini.

Tapi Kami datang dengan Dapodik yg tidak kenal kompromi hanya bermodalkan PP 74 tahun 2008 pasal 15 bahwa guru harus mengajar 24 jam tatap muka perminggu maka banyak guru yg tidak terbit SK tunjangannya karena tidak memenuhi JJM tersebut.

Memang yg menjadi korban adalah guru, tetapi tanpa ada kompromi guru yg mau dapat tunjangan dengan sukarela pindah sendiri tanpa ditekan dengan SKB 5 menteri tetapi ditekan karena ada niat untuk memburu rupiah. Sekarang kab/kota silahkan gunakan hak otonomi anda yg dulu susah disentuh untuk menyelesaikan sendiri penataan guru anda. Jika tidak maka pemdalah aktor utama dibalik semua kesulitan guru untuk memenuhi beban kerja minimal 24 jam perminggu.

Kalau pemda memanfaatkan permendiknas 39 tahun 2009 dan PP 48 tahun 2005 agar tidak mengangkat lagi honorer maka tidak ada guru honorer yg masa depanya habis disekolah tanpa ada status kejelasan dari pemda padahal disisi lain jika tidak ada kejelasan status, mereka bisa cepat2 mencari pekerjaan yg lebih menjanjikan dari pada menjadi guru yg tidak anda urus.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

"LUPAKAN IJAZAH JIKA SUDAH MEMILIKI SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIK (SERTIFIKASI)"
30 Januari 2014
 (sumber :Tagor Alamsyah Harahap )

Pelurusan Informasi :Berdasarkan banyaknya pertanyaan yg ditujukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait adanya isu adanya kewajiban guru SD yg sudah bersertifikat pendidik harus kuliah lagi sesuai ijazahnya maka informasi singkat ini dapat meluruskan kesalahan penafsiran terhadap Permendikbud 62 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemeraan Guru tersebut. Intinya jika guru sudah bersertifikat pendidik maka semua kinerja untuk memperoleh angka kredit kenaikan pangkat dan persyaratan untuk memperoleh tunjangan tidak lagi melihat ijazahnya tetapi berdasarkan sertikat pendidiknya (lupakan ijazah jika sudah sertifikasi). Oleh karena itu maka guru yg akan disertifikasi harus hati-hati menentukan mapel apa yg akan ikuti untuk sertifikasi. Jika sudah disertifikasi suka tidak suka maka seumur karirnya harus mengampu mapel yg disertifikasi tersebut. 

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
29 Januari 2014
(Sumber : Ibnu Aditya Karana. )

Kepada Seluruh Tim KKDATADIK Tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 
Se Indonesia Dalam rangka percepatan pencapaian data pokok pendidik (DAPODIKDAS) yang menunjang penerbitan SK Tunjangan dan penyaluran Tunjangan Guru Tahun 2014, maka Direktorat P2TK DIKDAS akan mengadakan bikbingan teknis aplikasi untuk DAPODIK yang masih bermasalah.OLeh sebab itu kami mengundang 1 org Operator KKDATADIK dan 1 Orang Operator Sekolah (DATA SEKOLAH YANG DI UNDANG TERLAMPIR)Untuk Regional 1 Akan di laksanakan pada :Tempat : Hotel Golden Boutique, Jalan Gunung Sahari no. 46 Jakarta PusatHari / Tanggal : Selasa - Kamis, 04 - 06 Februari 2014Untuk Regional 1 :1. DKI Jakarta 2. Jawa Barat3. BantenUntuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten segera laporkan Undangn ini ke Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten KOta agar berkoordinasiDan KAMI tekankan bahwa OPerator yang di tunjuk untuk datang harus yang memiliki kredibilitas terhadap pekerjaannya dan mampu memberikan informasi terkait DAPODIK di lingkungan sekolah maupun kecamatannyaUndangan dan Daftar Nama Peserta silahkan Download di sini :https://drive.google.com/file/d/0B0YDEso4YLxkOVdtVDh5MW9maXM/edit?usp=sharing

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
29 Januari 2014(Sumber : Ibnu Aditya Karana. )


Hati2 terhadap surat edaran palsu berikut .. ada 5 point kesalahan ..
  1. Yang kirim direktorat dikdas kenapa website nya Dikmen
  2. Nomor surat ... UDAH JELAS SALAH .. ckba perhatikan dengan surat2 yg pernah di edarkan oleh DIKDAS
  3. INI YANG MEMBUAT SURAT INI JELAS PALSU DAN PENIPUAN .. Karena ini hanya meminta biodata pribadi saja .. Untuk apa ?? Kan ada DAPODIK .. Ini jelas suatu modus agar mereka mendapatkan biodata sekolah dan PTK dan di email ke mereka dan dipergunakan untuk hal2 yang kami bisa pastikan merugikan pihak2 terkait
  4. Adooouueehh ane yah email nya 
  5. Yang tanda tangan dirjen dikdas koq tembusannya untuk Dirjen lagi (wkwkwkwk)
Kasian hari gini masih aja ada yg ingin mencari nafkah dengan menipu .. Kami harap tolong abaikan dan syukur2 dapat tangkap tangan yg menyerahkan(PENIPU YANG BODOH DAN NGA PROFESIONAL, NIPU NYA BELUM JAGO)

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
28 Januari 2014(Sumber : Ibnu Aditya Karana. )

Kepada Pengelola Aneka Tunjangan Dit. P2TK Paud NI, DIKDAS dan DIKMENTingkat Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota Se Indonesia Rakor Pendataan Aneka Tunjangan Regional 1Hari/Tanggal : Senin, 3 Februari 2014 - Rabu, 5 Februari 2014Tempat : Hotel Harmoni One, Jl. Engku Putri, Batam Centre, Kepulauan RiauPeserta Rakor Regional 1 - Batam :1. Nanggroe Aceh Darusallam2. Sumatera Utara 3. Sumatera Barat4. Riau5. Kepulauan RiauUndangan, Lampiran, SPPD dan Biodata silahkan download di :https://drive.google.com/file/d/0B0YDEso4YLxkMnpHaGlONlNieG8/edit?usp=sharing
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

24 Januari 2014
(Sumber : Ibnu Aditya Karana )

Persiapan Penerbitan SK Aneka Tunjangan (Tunj. Profesi, Fungsional, Tunjangan Khusus, Bantuan Kualifikasi Pendidikan) bagi PTK di Lingkungan Dit P2TK DIKDAS akan segera di Mulai, ayo mulai sadari data dari awal sebelum terjadi hal2 yang tidak di inginkan.

P2TK DIKDAS AKAN MENERBITKAN SK ANEKA TUNJANGAN BERDASARKAN DAPODIKDAS SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2013 - 2014.

Kira2 apa sih yang harus di perhatikan, ayo mulai teliti satu persatu

Tunjangan Profesi :
  1. Penulisan NUPTK, apakah sudah di input NUPTK milik sendiri (jangan sampai NUPTK Orang lain yah pastikan 16 Digit)
  2. Penulisan NAMA, sesuaikan dengan nama pada NUPTK (Gelar nga usah di input dech, apalagi yang udah Haji atau Hajah dari pada jadi kerikil dalam pendataan, karena utk gelar ada sendiri kolomnya)
  3. Untuk PNS ; Pangkat Golongan, Masa Kerja Golongan, NIP (Yang baru yah dan pastikan 18 Digit)
  4. Udah pasti jam mengajar udah ter maping ke dalam rombel belum dan sudah sesuai pembagian jam serta rombelnya belum ?? jangan sampai numpuk guru di rombel yang sama yah .. ntar nga normal ..
  5. YANG PALING PENTING PUNYA SERTIFIKAT PENDIDIK BELUM ...

Tunjangan Fungsional
POINT-POINT NYA SAMA LAH SEPERTI TUNJANGAN PROFESI TAPI YANG HARUS DI PERHATIKAN CALON PENERIMA ADALAH GURU NON PNS YANG BELUM SERTIFIKASI TAPI TETAP HARUS 24 JAM LOH

Tunjangan Daerah Khusus
AYO DI CEK KEMBALI KE DINAS PENDIDIKAN APAKAH SEKOLAH BAPAK/IBU MASUK PADA WILAYAH SEKOLAH DAERAH KHUSUS YANG SUDAH DI SK KAN KEPALA DAERAH

POINT-POINT NYA SAMA LAH SEPERTI TUNJANGAN PROFESI DAN SUDAH PASTI UNTUK BEBAN MENGAJAR AKAN TERABAIKAN, TAPI TETAP MAPING ROMBEL JANGAN DI LUPAIN.

Bantuan Kualifikasi Akademik
  1. Penulisan NUPTK, apakah sudah di input NUPTK milik sendiri (jangan sampai NUPTK Orang lain yah pastikan 16 Digit)
  2. Penulisan NAMA, sesuaikan dengan nama pada NUPTK (Gelar nga usah di input dech, apalagi yang udah Haji atau Hajah dari pada jadi kerikil dalam pendataan, karena utk gelar ada sendiri kolomnya)
  3. Untuk PNS ; Pangkat Golongan, Masa Kerja Golongan, NIP (Yang baru yah dan pastikan 18 Digit)
  4. Status sedang kuliah jangan lupa di infromasikan.
  5. IPK entry dengan IPK terakhir
  6. yang penting sekarang semester berapa ??

AYO MULAI DARI DIRI SENDIRI KITA MEMPERHATIKAN DATA DIRI KITA YANG SUDAH DI TANGGUNG JAWABKAN KE OPERATOR SEKOLAH UNTUK INPUT DATA.

INGAT OPERATOR SEKOLAH HANYA ENTRY DATA. VALID ATAU TIDAK NYA DATA KEMBALI KEPADA PTK MASING2 DAN PEMBUAT KEBIJAKAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH MASING2

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
23 Januari 2014
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap )

Koreksi positingan ibu Nurhayati Mualif tentang pemahaman tabel konversi matapelajaran dan kaitannya dengan pengakuan linieritas sebagai persyaratan untuk menerima tunjangan profesi.


-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
22 Januari 2014
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap )
Surat ttg Perjanjian Kerjasama (SPK) Guru bantu Pusat sesuai PERMENDIKNAS ttg guru bantu pusat:
Tahun 2003 Kemdiknas (pada waktu itu) mengangkat guru bantu yg ditempatkan di sekolah-sekolah yg kekurangan guru. Dasar pengangkatan adalah seleksi jika lulus maka akan diterbitkan SK oleh Pemerintah daerah atas nama mendiknas. Kab/kota akan menerbitkan SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) sesuai format terlampir antara dinas pendidikan dengan guru yg bersangkutan. SPK dapat diperpanjang setiap 3 tahun. Nah dengan surat ini Kami meminta kepada guru dan Kab/kota SPK yg masih berlaku sampai 2014 sebagai dasar pembayaran honorer tahun 2014. Jika kab/kota masih memerlukan tenaga guru bantu tersebut maka SPK bisa diterbitkan, namun jika sudah selesai kontrak tanpa ada perpanjangan SPK maka sesuai permendikbud akan kami hentikan pembayaran honorer guru bantu dimaksud. Silahkan kab/kota dan guru bantu meyikapi kebijakan ini
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
21 Januari2014

(Sumber : Ibnu Aditya Karana )

PEMBERITAHUAN 
KEPADA SELURUH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KOTA SE INDONESIABAHWA MULAI TANGGAL 27 JANUARI, SELAMA 2 MINGGU, BPKP - P AKAN SERENTAK TURUN KE SELURUH DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA UNTUK MENGAUDIT DATA CARRY OVER DAN SILPA 2010 - 2013.HASIL AUDIT (BERUPA BERITA ACARA) AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN DASAR PEMBAYARAN CARRY OVER PADA BULAN FEBRUARI - MARET 2014
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
21 Januari2014
 (Sumber : Ibnu Aditya Karana )
UNTUK BAHAN BACAAN DAN PENGETAHUAN
Peraturan dan Perundang-undangan Tentang Sertifikasi Guru1. UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 20052. PP 74 Tahun 2008 3. Permendiknas No 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan 4. Permendiknas No 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Permendiknas No 39 Tahun 2009.5. Permendikbud No. 62 Tahun 2013Standar Pendidikan dan Tenaga KependidikanPendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
  1. Kompetensi pedagogik;
  2. Kompetensi kepribadian;
  3. Kompetensi profesional; dan
  4. Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Standar Sarana dan PrasaranaSetiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
20 Januari 2014
(Sumber: Ibnu Aditya Karana) 

Sertifikat pendidik di berikan kepada seorang PTK sesuai dengan keahlian atau tugas yg di ampunya pada saat dia mendaftar atau menjadi peserta sertifikasi .. oleh sebab itu LPTK mengeluarkan sertifikat pendidik krpada ptk tsrsebut agar ptk tersebut berhak mengajar dan memiliki izin utk mengajar sesuai mapel yg tertuang pada sertifikat pendidik .. maka latar belakang kualifikasi akademik apapun klo dia memiliki sertifikat pendidik A maka dia wajib nengajar mapel A
A. Misal saya memiliki latar belakang non kependidikan dan memiliki gelar sarjana ekonomi .. namu keseharian saya mngajar matematika lalu ikut sertifikasi Matematika maka saya WAJIB MENGAJAR MATEMATIKA bukan Ekonomi-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
20 Januari 2014
(Sumber: Ibnu Aditya Karana) 

PERMENDIKBUD NOMOR 62 TAHUN 2013 adalah Produk hukum yang membantu atau mengatasi masalah perpindahan atau mutasi PTK yang di akibatkan oleh SKB 5 Menteri tentang Pemetaan kebutuhan guru di masing2 wilayah. namun akibat pemetaan tersebut akan mengakibatkan ada guru yang bertugas atau mengajar tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya ..
Misal : IBNU Guru Kelas di Kecamatan Senayan namun karena di kecamatan tanah abang membutuhkan guru Matematika maka si IBNU di pindahkan untuk mengajar Matematika .. Kondisi ini bisa di terbitkan SKTP atau masih bisa mendapatkan hak nya asal perpindahan guru baik jenjang, mapel dan kementerian di dasarkan atas kebutuhan persebaran GURU atau implementasi dari SKB 5 Menteri, namun hanya berlaku 2 tahun semenjak permendikbud 62 Terbit. jadi permendikbud ini hanya berlaku hingga desember 2014.Untuk itu Dinas dan PTK harus kembali memetakan guru tersebut kemballi ke tugas sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya atau segera dilakukan pendaftaran SERTIFIKASI ULANG baik yang dilakukan oleh Kemendikbud, Daerah atau PTK sendiri dan utk pendanaanya bisa APBN, APBD maupun mandiri agar mendapat sertifikat baru sesuai dengan mata pelajaran yang di tugaskannya sekarangJadi sama sekali nga ada hubungannya dengan latar pendidikan atau kualifikasi nya

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
18 Januari 2014(Sumber: Ibnu Aditya Karana)

RANGKUMAN Informasi dari Bapak Tagor Harahap

I. Informarsi dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap......................................................................

Kepada Pengelola pendidikan di kab/kota perlu menjawab pertanyaan ini :
  1. Apakah dikabupaten/Kota anda guru kesulitan untuk mendapatkan 24 jam sesuai sertifikat pendidiknya dengan sistem dapodik, jika ya maka kabupaten kota anda kelebihan guru atau distribusi guru tidak merata.
  2. Jika kelebihan guru sehingga tidak dapat 24 jam, bagaimana strategi kab/kota untuk menyediakan 24 jam bagi lulusan baru tahun 2013 ini?. padahal lulusan yg lama saja tidak dapat jam karena kelebihan guru. Jawabnya tar sok (usuran belakangan yg penting lulus dulu)
  3. Jika pertanyaan ke 2 guru tidak bisa mendapatkan jam, Apakah kab/kota tetap mengusulkan calon peserta untuk ikut sertifikasi tahun 2014 yg sudah jelas-jelas kelebihan guru?. Jika ya maka bersiap-siaplah mencari jawaban yang tidak ada jawabannya kecuali stop sebelum terlambat.
  4. Langkah apa yg bisa dilakukan kab/kota agar guru bisa terbit SK tunjangannya dan tidak bermasalah ketika diusulkan ikut sertifikasi 2014 dan dinyatakan lulus?. Jawabnya adalah bagi guru yang bisa menunjukkan kepemilikan 24 jam di dapodik (cetak info PTK Dapodik), saya jamin ketika lulus sertifikasi dan kembali ke sekolah guru tersebut tetap akan dapat jam dan tunjangannya dapat dibayar. Berbeda jika kepemilikan 24 jam hanya berdasarkan pengakuan diatas kertas maka selamat berpusing ria (Salah satu keunggulan Dapodik dibanding aplikasi lain)

II. Informarsi dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap......................................................................

Di informasikan kepada penerima Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) yg menerima tahun lalu pastikan dapodik anda benar dan sehingga tahun ini masih bisa masih terima. Tidak ada jaminan tahun lalu terima tahun ini otomatis terima karena setiap penentuan penerima selalu menggunakan dapodik. Kuota STF tahun ini turun sebanyak 76.697 dari tahun lalu sehingga peluang anda makin kecil. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah JJM minimal 24 jam perminggu, Masakerja, Status guru, dan pastikan nama anda sudah dicentang sebagai tanda diusulkan oleh dinas pendidikannya. Bataswaktu penentuan calon adalah akhir Februari 2014. Karena kuota lebih sedikit dibanding yang akan menerima, maka akan berlaku siapa cepat dia yang dapat.

III. Informarsi dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap......................................................................

Untuk sekedar bahan renungan bagi pejabat pembina kepegawaian :Jika ingin memindahkan guru ke sekolah lain atau ke jenjang yang berbeda pastikan guru tersebut tidak dirugikan haknya untuk memperoleh tunjangan profesinya. Guru tidak akan dirugikan kalau dipindah kemanapun jika mapel sertifikasi guru tersebut juga ada pada sekolah tujuan. Contoh guru mapel smp dengan sertifikasi bahasa indonesia dipindah ke sma menjadi guru mapel bahasa indonesia juga. Sebaliknya seorang guru SD dengan sertifikasi Guru kelas tidak akan bisa dibayarkan tunjangannya jika diangkat menjadi kepala sekolah atau guru di SMP/SMA/SMK karena guru kelas hanya ada di SD. Seorang guru yang diangkat ke jabatan lain non guru (jabatan Struktural, anggota Dewan, Camat, dll), maka harus berfikir ulang menerima jabatan tersebut karena jika dia akan kembali ke jabatan guru maka usianya tidak bioleh melebihi 51 tahun (Jabatan guru adalah pekerjaan profesional bukan jabatan untuk kutu loncat demi memperpanjang masa kerja sampai 60 tahun). Hal ini termuat dalam permendiknas tahun 2010.

IV. Informarsi dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap......................................................................

Di informasikan kepada guru2 peserta sertifikasi 2013 yg akan dibayarkan tunjangannya th 2014 agar memastikan memenuhi JJM semester 2 minimal 24 jam perminggu yg dibuktikan melalui dapodik, mapel yg diampu sesuai sertifikat pendidik. Data yg masuk ke dapodik untuk pembayaran triwulan I paling lambat februari 2014. Trims

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
13 Januari 2014
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap) 

Tentang Guru Bantu (Surat Resmi sudah dikirimkan)

KepadaYth:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
(Daftar terlampir)

Sesuai Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa pada tahun 2014 ini honorarium guru bantu akan disalurkan ke rekening masing-masing guru bantu yang berhak menerima. Untuk dapat menerima honorarium guru bantu tersebut, maka setiap guru bantu wajib mempunyai Surat Perjanjian Kerja sebagai guru bantu. Hal ini berdasarkan Pasal 15 Ayat (1), (2), dan (3) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 Tentang Guru bantu yang menyatakan bahwa (1) guru bantu yang telah berakhir masa perjanjian kerjanya, dapat diperpanjang sebagai guru bantu, (2) Setiap perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama-lamanya 3 (tiga) tahun, (3) masa perjanjian guru bantu dapat diperpanjang sampai usia setinggi-tingginya 60 tahun.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dimohon kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang masih ada guru bantu diwilayahnya masing-masing agar segera mengirimkan foto kopi Keputusan Pengangkatan Guru Bantu yang sudah dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, perpanjangan Surat Perjanjian Kerja (SPK) guru bantu yang menunjukkan masih aktif bertugas sampai dengan akhir tahun 2014 dan jadwal mengajar yang menyatakan guru yang bersangkutan mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu sehingga mereka berhak untuk mendapatkan honorarium setiap bulannya (contoh Keputusan Pengangkatan Guru Bantu dan SPK seperti terlampir).

Apabila foto kopi Keputusan Pengangkatan Guru Bantu, perpanjangan SPK guru bantu dan jadwal mengajar tidak kami terima paling lambat tanggal 30 Januari 2014, maka kami anggap guru bantu tersebut sudah berakhir masa perjanjian kerjanya dan honorarium guru dimaksud kami hentikan seterusnya. Pengiriman SPK Guru bantu dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Bupati atau Walikota atau Gubernur secara kolektif ke Direktorat terkait ke alamat berikut:

Perpanjangan SPK Guru Bantu Jenjang PAUD ke:
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD NI, Ditjen PAUD NI
Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. (021) 57974115 Fax. (021) 57974115/57946130
Email : programptkpaudni@yahoo.co.id atau tunjangangurutk@yahoo.co.id
Website : http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id/

Perpanjangan SPK Guru Bantu Jenjang Dikdas ke:
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Ditjen Dikdas
Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 18, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57853580
Email : subditprogramp2tkdikdas@gmail.com
Website : http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id/

Perpanjangan SPK Guru Bantu Jenjang Dikmen ke:
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Ditjen Dikmen
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113
Email : ptkdikmen@gmail.com atau tunjangandikmen@yahoo.co.id
Website : http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id/
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terimakasih.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 12 Januari 2014
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)

Alhamdulillah progress Dapodik hari ini sudah tembus 69%, walaupun hari libur.
Jumlah Sekolah terkirim = 126.842 sekolah
Jumlah PTK terkirim = 2.503.554 orang
Jumlah Siswa terkirim = 32.934.054 siswa

Terimakasih atas kerja keras operator sekolah. Ini semua prestasi kalian. Saya akan sampaikan dalam rakor2 kepala dinas tentang tentang prestasi kalian ini sehingga mendapat perhatian dari mereka.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
12 Januari 2014
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)

Sedikit bocoran isi surat dari 3 direktorat ke Kepala Dinas pendidikan kabupaten sebagai antisipasi agar bisa ditindaklanjut segera sebelum surat resmi datang :

Kepada Yth
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten

Terkait dengan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penyaluran tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus Tahun 2014, ada beberapa hal yang dapat kami sampaikan dan perlu di tindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten.
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
2. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang menyatakan bahwa:
(1) Kriteria daerah yang terpencil atau terbelakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah sebagai berikut:
dst...... bisa dilihat di PP 74 tahun 2008...................................

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yg dilakukan oleh direktorat menunjukkan banyak satuan pendidikan yang terdapat dalam SK Bupati tentang penunjukan satuan pendidikan didaerah khusus tidak sesuai dengan kriteria 1 dan 2 di atas. Sehubungan dengan hal tersebut, agar pemerintah daerah merevisi dan membatasi satuan pendidikan agar hanya guru yang mengalami kesulitan hidup dalam melaksanakan tugasnya yg boleh diterbitkan dalam SK bupati sebagai salah satu dasar penerbitan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Penetapan guru Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2014. Dimohon agar usulan dapat kami terima paling lambat tanggal 30 Januari 2014.

Catatan :
Agar SK bupati yg memuat sekolah2 didaerah khusus adalah sekolah yg gurunya mengalami kesulitan hidup saja, bukan semua sekolah di daerah khusus apalagi yg ada di akses jalan raya atau di daerah ibukota kabupaten tidak termasuk. Intinya sekolah dimaksud adalah hampir tidak ada yg mau mengajar disana karena sulitnya dan mahalnya biaya hidup. kalau ga paham juga. caranya mengetahuinya adalah kira2 pejabat dinas pendidikannya mau ga tinggal disana, kalau tidak mau ya itulah sekolah dimaksud. (emang susah, maunya semua sekolah masuk sk bupati agar semua guru dapat tunjangan, padahal jika menjadi temuan uang akan dikembalikan)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

12 Januari 2014
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)

Insya Allah kami pengelola tunjangan dari pusat yaitu dari Direktorat Dikmen, Dikdas, dan PAUDNI dipangil Bareskrim Polda SUMUT sebagai saksi ahli dalam rangka penyaluran tunjangan. Ada apa gerangan di Kota Medan sehingga kami dipanggil. Ini pelajaran buat kita semua termasuk guru dan pihak lainnya agar tidak memaksakan kehendaknya dan tidak coba-coba memanipulasi datanya agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Lebih baik kita tidak menerima uangnya dengan cara tidak benar daripada dikemudian hari disuruh mengembalikan uang yg sudah terlanjur sudah jadi gado-gado dan pecal lele (Bahan renungan kita semua).
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
11 Januari 2014
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)

Penting Bagi Guru, Lakukan sendiri dan pastikan data dapodik yg dikirim sekolah adalah yg semester 2 sebagai dasar penerbitan SKTP TW 1 dan TW 2 serta dasar Penjaringan Calon penerima aneka tunjangan 2014. Berdasarakan pengalaman tahun 2013 banyak guru yang tidak perduli datanya tetapi menyalahkan pihak lain. Oleh karena itu tidak ada lagi iba-mengiba dalam rangka penerbitan SK Tunjangan. Cukup sudah 1 tahun kita belajar dari pengalaman. Lakukan Cek dan Recek hasil kerja operatornya sekolahnya sebelum terlambat. Manfaatkan semua layanan internet yg sudah disediakan direktorat dan gabung di media dan jejaring sosial agar bisa ikut perkembangan dunia.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
11 Januari 2014
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)

Koreksi JJM di Struktur Kurikulum 2013 atas status sebelumnya

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
11 Januari 2014
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap) 

Menjawab salah satu pertanyaan di FB, silahkan di pahami dan disesuaikan di dapodiknya

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
25 Desember 2013
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)

Surat 3 Dirjen tentang penundaan penerbitan SK Carry Over

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
22 Nopember 2013
(Sumber : Ibnu Aditya Karana )

PERHATIAN KEPADA SELURUH PENGELOLA TUNJANGAN PROFESI DI DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA.BAHWA PADA APLIKASI SIM TUNJANGAN PROFESI ADA FITUR BARU UNTUK MENGAKOMODIR PENERBITAN SK TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU YANG SUDAH ATAU BARU MEMENUHI BEBAN 24 JAM MENGAJAR PADA TAHUN AJARAN 2013 - 2014 SEMESTER 1. MAKA DENGAN ITU GURU TERSEBUT BISA DI TERBITKAN SK TUNJ PROFESI UNTUK HAK BAYAR BULAN JULI - DESEMBER (6 BULAN) SAJA.TERIMA KASIH
 
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
22 Oktober 2013(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2 Oktober 2013
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)

Sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa semua pemberian bantuan berupa BOS, RKB, USB, Rehab, dan Tunjangan Guru datanya diambil dari DAPODIK. Oleh karena itu Direktorat P2TK Dikdas sudah melakukan penerbitkan SK Tunjangan Profesi dengan menggunakan data DAPODIK, namun masih terdapat beberapa guru yang sampai saat ini belum bisa diterbitkan SK tunjangan profesinya karena beberapa hal. Bersama ini kami kirimkan softcopy dan hardcopy daftar guru dimaksud segera dilakukan perbaikan agar dapat memenuhi syarat untuk diterbitkan SK tunjangannya dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Perbaiki semua data yang ada pada setiap kolom dalam file yang kami kirim dan sesuaikan dengan kenyataan kondisi data lapangan dan tidak boleh dikosongkan.
  2. Berhubung Aplikasi DAPODIK Versi lama sudah tidak bisa mengirimkan file ke server pusat maka perbaikan dilakukan tetap dengan aplikasi dapodik versi lama dan hasilnya disimpan melalui menu “Simpan Lokal “, kemudian filenya dikirim ke direktorat PTK Dikdas agar di import di server pusat, serta File excel yg sudah diperbaiki juga dikirimkan kembali ke direktorat melalui alamat email dibawah ini. (2 buah file yg dikirim ke pusat yaitu, 1 buah file “Simpan Lokal” dari aplikasi dapodik versi lama dan 1 buah file excel hasil perbaikan).
  3. Perbaikan juga dilakukan pada DAPODIK Versi baru sesuai mekanismenya agar guru-guru dimaksud tetap dapat memenuhi persyaratan untuk penerbitan SK berikutnya.
  4. Bagi guru-guru yang mutasi karena implementasi SKB 5 Menteri, sesuai Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 agar dapat diterbitkan SK tunjangannya maka dokumen mutasi dari BKD atau SK mutasi dari Bupati dapat dikirimkan ke direktorat secara kolektif oleh Dinas Pendidikan. (Penataan dilakukan secara menyeluruh seluruh kab/kota sehingga SK Mutasi yg dikirim ke Direktorat seluruh guru yang kena mutasi).
  5. Batas akhir pengiriman langkah b dan d di atas berupa Softcopy file DAPODIK versi lama dan file excel perbaikan di email ke admin.simsktp@gmail.com, infopendataan@gmail.com, dan pendataan.dikdas@gmail.com, juga hardcopy ke direktorat P2TK Dikdas Gedung C lantai 18 Komplek Kemdikbud Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, paling lambat Akhir Oktober 2013.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terimakasih.
Direktur Pembinaan PTK Dikdas,
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
27 September 2013
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)

Sebagai seorang guru, wajib bagi guru memahami regulasi yg terkait dengan guru sehingga bisa memahami hak dan kewajibannya, agar tidak mudah menyalahkan pihak lain atas ketidakpahamannya. Silahkan download UU No. 14 tahun 2005, PP 74 Tahun 2008, PP 41 Tahun 2009, dll.

Saya lampirkan matriks regulati tentang Perencanaan, Karir, kesejahteraan, Penghargaan, Perlindungan, Kualifikasi akademik, dll.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
17 dan 22 September 2013
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)

Karena banyak bertanya lihat sk dimana apakah sudah terbit atau belum, kalau uang sudah diterima artinya sk sudah terbit dan saya tampilkan lagi alamat pengecekan SK di internet dan mohon gunakan fasilitas ini.

Cek SK Tunjangan guru (http://223.27.144.195:8000/index.php) sudah bisa menginformasikan realisasi pembayaran yg disalurkan oleh pusat, sedangkan yg disalurkan oleh kab/kota belum bisa karena masih dalam tahap persiapan data.
   
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
16 September 2013
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)

Beberapa pertanyaan dari guru dan pengelola tunjangan kab/kota bahwa banyak guru-guru bukan PNS yg SK Tujangan sudah terbit dan sudah dibayar di Triwulan 1 tetapi tidak dibayarkan di triwulan ke 2. Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan cacatan yg tersimpan di sistem dapodik bahwa guru tidak dibayarkan di triwulan ke 2 adalah guru-guru yg sudah kehilangan JJM. Hal ini menginkasikan terjadinya tukar-tukar JJM dengan guru lain agar guru lain bisa terbit SK-nya. Dengan demikian kami anggap tidak memenuhi syarat lagi untuk menerima tunjangan TW 2. (Cacatan historis kepemilikan JJM dalam dapodik kami simpan sebagai bukti)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
12 September 2013
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)

"mohon kementrian bijak dan konsisten terhadap keputusan awal yaitu pendataan satu pintu melalui dapodik, sehingga KK DATADIK dan operator tidak di dibikin ribet"

Salah satu email yg saya terima :
"Rekapitulasi DAPODIK vs PADAMU negeri berdasarkan laporan dan pengalaman Operator Sekolah di Lapangan"

1. Adanya 2 server yang berbeda antara DAPODIK dan PADAMU dan belum terintegrasi sehingga Operator kerja 2 kali dan dikhawatirkan bisa doublecounting. Seperti contoh pada kasus nama PTK yang berbeda antara ijazah dan pada data NUPTK pusat. Pada saat proses pencairan TPP melalui DAPODIK, OPS sudah meralat data NUPTK yang salah pada Operator Tunjangan Kabupaten melalui aplikasi SIMTUNG. Tetapi setelah bekerja pada PADAMU data NUPTK masih tetap yang salah. Apakah nantinya tidak double counting ?
Catata saya : ini membuktikan DAPODIK melakukan Verval.

2. Pada DAPODIK untuk proses entri data JJM dilakukan secara detail per-kelas dan sesuai dengan perhitungan antara jumlah PTK dan Rombel sehingga dapat mencegah kecurangan entri data yang dilakukan oleh Operator Sekolah. Tetapi pada PADAMU entri JJM dilakukan secara global dengan langsung meng-inputkan jumlah JJM tanpa adanya validasi jumlah PTK dan ROMBEL sehingga kecurangan entri data dapat terjadi.
Catata saya : sudah terbukti data untuk mengikuti sertifikasi jjm-nya berdasarkan pengakuan, hal ini akan mengakibatkan jika guru lulus sertifikasi tidak akan terbit SK tunjangannya karena tidak memiliki jam sejak awal sertifikasi, artinya hanya mengejar ketuntasan target saja tanpa mempertimbangkan suplay dan demand jjm dilapangan. ya mbok minta link ke dapodik saja siapa2 yg punya 24 jam agar bisa ikut sertifikasi dari pada cari data sendiri.

3. Operator Sekolah melakukan Input Data dan PTK dan Siswa 2 kali. Pada Aplikasi DAPODIK sudah melakukan input data PTK dan siswa secara detail. Dan ternyata ketika pada PADAMU, Operator Sekolah harus melakukan kerja input data lagi yang notabene sama dengan data dapodik. Sehingga hal ini akan dapat menyebabkan ketidaksamaan data
karena salah entri.
Catatan saya : Jika ada perbedaan data siswa dengan direktorat pembinaan sekolah yg menyalurkan BOS, mau pake data siapa?. Jika Guru tidak dibayar tunjangannya karena sudah berhenti tapi ditempat lain belum mau pake data siapa?.

"kalau sudah komitmen satu pendataan maka lupakan email di atas"
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
12 September 2013
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)

Guru bantu di Kab Seram Bagian Barat demo menuntut honorarium mereka dibayar, Saya heran karena sejak bulan Maret Direktorat P2TK Dikdas telah melakukan tugasnya membayar honor mereka. Semua informasi terkait pembayaran ini sudah disosialisasian ke pengelola tunjangan/operator kab/kota agar diteruskan ke guru di daerah masing2, SK sudah diumumkan lewat internet dan guru harus aktif berusaha sendiri.

Kenyataannya tugas dari pengelola/operator kab/kota sebagai penyambung lidah pusat tidak dilaksakanan, akibatnya terjadi miskomunikasi (Demo). Kalau sudah begini saya kecewa sama pengelola tunjangan/operator kab/kota yg datang ke rakor tanpa berbuat apa2. Sepertinya lebih efektif lewat FB dan mulai untuk tidak melib.....pengelola/operator kab/kota
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

12 September 2013
(Sumber : Tagor Alamsyah Harahap)

Dibeitahukan kepada Semua guru bantu jenjang Dikdas (SD dan SMP) Bahwa sejak bulan MARET 2013 telah diterbitkan dan dibayarkan Honorarium Guru bantu. Nama Bank dan Nomor Rekening dapat dilihat di website. Kami tidak menggunakan bank dan nomor rekening yang lama yang selama ini digunakan guru karena banyaknya retur (kesalahan rekening atau rekening pasif). Silahkan datang ke Bank yg ditunjuk seperti yg telah ada internet pada layanan cek SK tunjangan dengan mengisi NIGB dan tahun/bln/tgl lahir anda.