Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
• kerangka dasar dan struktur kurikulum,
• beban belajar,
• kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
• kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyaraka
E. KTSP SMA
Indonesia merupakan negara berkembang yang masih dalam tahapan proses pencarian jati diri bangsa. Salah satu pencarian jati diri bangsa yaitu dalam bidang pendidikan. Menuju sistem pendidikan nasional yang ideal bagi seluruh masyarakat Indonesia merupakan suatu harapan dan tantangan bagi semua pihak khususnya Kementerian Pendidikan Nasional. Tentu hal ini membutuhkan suatu proses yang berkesinambungan dan waktu yang cukup lama. Di era globalisasi saat ini, sangat dituntut SDM anak bangsa yang terspesialisasi, kompetitif, dan berkualitas sehingga mampu bersaing di era globalisasi.
UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut , tentunya membutuhkan suatu tinjauan dan evaluasi secara berkesinambungan terhadap pendidikan di Indonesia. Khususnya tinjauan dan evaluasi mengenai kurikulum yang berlaku. “UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 19, Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (Muslich, 2008:1).”
Seperti diketahui bahwasannya di era globalisasi saat ini, tantangan global yang cukup berat hanya bisa dihadapi oleh SDM yang kompetitif. Untuk mencapai SDM yang kompetitif dan berkualitas, tentunya dibutuhkan suatu proses belajar mengajar di kelas yang baik dan berkualitas serta disesuikan dengan minat dan bakat siswa.
Salah satu bagian kurikulum yaitu bahan pelajaran atau mata pelajaran. Siswa kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapatkan mata pelajaran kurang lebih 18 mata pelajaran. Adapun mata pelajaran tersebut, antara lain: Bahasa Daerah, IPA ( Biologi, Kimia, Fisika), IPS (Ekonomi, Geografi, Sejarah, Sosiologi), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Agama, Penjaskes, TIK, Kesenian, Matematika, Budi Pekerti, PKN, dan Keterampilan. Untuk siswa kelas XI dan XII Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah terspesialisasi menjadi beberapa jurusan seperti jurusan IPA, Jurusan IPS, dan Jurusan Bahasa sehingga mendapatkan mata pelajaran kurang lebih 15 mata pelajaran.
Jika dilihat dari jumlah mata pelajaran, tentunya dapat dikatakan kurang efisien dan efektif karena terlalu banyaknya mata pelajaran yang didapatkan oleh siswa. Sedangkan kebutuhan akan SDM yang terspesialisasi, kompetitif dan berkualitas ke depannya sangat bersifat urgen. Mata pelajaran IPA dan IPS di SMA berjumlah tujuh (7) mata pelajaran yaitu IPA ( Biologi, Kimia, Fisika) dan IPS (Ekonomi,Geografi,Sejarah,Sosiologi). Jika dikaji dan dilihat dari kurikulum Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), tentunya mata pelajaran yang memuat materi dasar IPA dan IPS telah diberikan selama kurang lebih sembilan (9) tahun. Hal ini tentunya sudah mampu sebagai pengetahuan dasar siswa dalam memahami IPA dan IPS. Untuk itu dapat dilaksanakan pembentukan “Kelas Konsentrasi” bagi siswa SMA yaitu pada bidang IPA dan IPS.
Hasbulah (2006:22) menyatakan bahwa dalam kaitan dengan manajemen kurikulum, peningkatan relevansi dengan tuntutan perkembangan kebutuhan masyarakat antara lain perlu dilakukan manajemen kurikulum yang berangkat dari suatu kondisi yang dapat memberikan gambaran dan keadaan masyarakat beberapa tahun mendatang. Hal ini penting, apalagi sekarang masyarakat cenderung lebih berpikir pragmatis, yakni suatu tuntutan kepada lembaga pendidikan untuk dapat melahirkan out-put yang mampu menjamin masa depannya terutama sektor dunia kerja.
Pengangguran merupakan salah satu masalah yang memerlukan perhatian dari semua pihak. Tentunya untuk mengurangi jumlah pengangguran, banyak hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Salah satu caranya yaitu memperbaiki Sistem Pendidikan Nasional menjadi lebih baik dan sesuai dengan tantangan global yaitu menciptakan manusia yang kompetitif dan inovatif. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan pembentukan “Kelas Konsentrasi” bagi siswa SMA yaitu pada bidang IPA dan IPS.
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
• kerangka dasar dan struktur kurikulum,
• beban belajar,
• kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
• kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyaraka
E. KTSP SMA
Indonesia merupakan negara berkembang yang masih dalam tahapan proses pencarian jati diri bangsa. Salah satu pencarian jati diri bangsa yaitu dalam bidang pendidikan. Menuju sistem pendidikan nasional yang ideal bagi seluruh masyarakat Indonesia merupakan suatu harapan dan tantangan bagi semua pihak khususnya Kementerian Pendidikan Nasional. Tentu hal ini membutuhkan suatu proses yang berkesinambungan dan waktu yang cukup lama. Di era globalisasi saat ini, sangat dituntut SDM anak bangsa yang terspesialisasi, kompetitif, dan berkualitas sehingga mampu bersaing di era globalisasi.
UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut , tentunya membutuhkan suatu tinjauan dan evaluasi secara berkesinambungan terhadap pendidikan di Indonesia. Khususnya tinjauan dan evaluasi mengenai kurikulum yang berlaku. “UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 19, Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (Muslich, 2008:1).”
Seperti diketahui bahwasannya di era globalisasi saat ini, tantangan global yang cukup berat hanya bisa dihadapi oleh SDM yang kompetitif. Untuk mencapai SDM yang kompetitif dan berkualitas, tentunya dibutuhkan suatu proses belajar mengajar di kelas yang baik dan berkualitas serta disesuikan dengan minat dan bakat siswa.
Salah satu bagian kurikulum yaitu bahan pelajaran atau mata pelajaran. Siswa kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapatkan mata pelajaran kurang lebih 18 mata pelajaran. Adapun mata pelajaran tersebut, antara lain: Bahasa Daerah, IPA ( Biologi, Kimia, Fisika), IPS (Ekonomi, Geografi, Sejarah, Sosiologi), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Agama, Penjaskes, TIK, Kesenian, Matematika, Budi Pekerti, PKN, dan Keterampilan. Untuk siswa kelas XI dan XII Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah terspesialisasi menjadi beberapa jurusan seperti jurusan IPA, Jurusan IPS, dan Jurusan Bahasa sehingga mendapatkan mata pelajaran kurang lebih 15 mata pelajaran.
Jika dilihat dari jumlah mata pelajaran, tentunya dapat dikatakan kurang efisien dan efektif karena terlalu banyaknya mata pelajaran yang didapatkan oleh siswa. Sedangkan kebutuhan akan SDM yang terspesialisasi, kompetitif dan berkualitas ke depannya sangat bersifat urgen. Mata pelajaran IPA dan IPS di SMA berjumlah tujuh (7) mata pelajaran yaitu IPA ( Biologi, Kimia, Fisika) dan IPS (Ekonomi,Geografi,Sejarah,Sosiologi). Jika dikaji dan dilihat dari kurikulum Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), tentunya mata pelajaran yang memuat materi dasar IPA dan IPS telah diberikan selama kurang lebih sembilan (9) tahun. Hal ini tentunya sudah mampu sebagai pengetahuan dasar siswa dalam memahami IPA dan IPS. Untuk itu dapat dilaksanakan pembentukan “Kelas Konsentrasi” bagi siswa SMA yaitu pada bidang IPA dan IPS.
Hasbulah (2006:22) menyatakan bahwa dalam kaitan dengan manajemen kurikulum, peningkatan relevansi dengan tuntutan perkembangan kebutuhan masyarakat antara lain perlu dilakukan manajemen kurikulum yang berangkat dari suatu kondisi yang dapat memberikan gambaran dan keadaan masyarakat beberapa tahun mendatang. Hal ini penting, apalagi sekarang masyarakat cenderung lebih berpikir pragmatis, yakni suatu tuntutan kepada lembaga pendidikan untuk dapat melahirkan out-put yang mampu menjamin masa depannya terutama sektor dunia kerja.
Pengangguran merupakan salah satu masalah yang memerlukan perhatian dari semua pihak. Tentunya untuk mengurangi jumlah pengangguran, banyak hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Salah satu caranya yaitu memperbaiki Sistem Pendidikan Nasional menjadi lebih baik dan sesuai dengan tantangan global yaitu menciptakan manusia yang kompetitif dan inovatif. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan pembentukan “Kelas Konsentrasi” bagi siswa SMA yaitu pada bidang IPA dan IPS.